Perhelatan pemilu legislatif 2014 sudah setahun lebih berselang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah bekerja keras melakukan penghitungan dan rekapitulasi serta mengumumkan hasilnya pada 9 Mei 2014 silam. Tak mudah tentunya bagi KPU yang harus bekerja di bawah tekanan tenggat waktu dan berkompromi dengan banyaknya laporan kecurangan terhadap hasil pemilu 2014, sehingga kita patut memberikan apresiasi positif terhadap kinerja KPU. Kini saatnya kita membuat evaluasi terhadap hasil pemilihan legislatif 2014. Terkait amanat undang-undang tentang tindakan khusus sementara atau affirmative action, yang merupakan upaya pengawalan terhadap keterwakilan perempuan di DPR, terdapat beberapa catatan yang perlu kita bahas. Dalam pemilihan legislatif 2014 jumlah anggota legislatif (aleg) perempuan yang lolos di DPR RI pada periode 2014-2019 ternyata berkurang, yakni hanya sekitar 97 orang atau 17 persen dari jumlah DPR yang 560 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan DPR periode 2009-2014 yang berjumlah sekitar 103 orang.
Peneliti Puskapol FISIP UI, Ana Margareth mengatakan penurunan jumlah perempuan di DPR ini layak disikapi secara kritis karena berbanding terbalik dengan tingkat pencalonan. Pada Pemilu 2009 tingkat pencalonan perempuan hanya 33,6 persen, sementara di Pemilu 2014 mencapai 37 persen. Logikanya, jika tingkat pencalonan naik, maka jumlah yang terpilih pun akan naik. Akan tetapi faktanya tidak demikian. Menurut Ana, temuan ini menunjukkan, tantangan bagi keterpilihan perempuan dalam parlemen tidak secara otomatis teratasi dengan adanya aturan yang mengawal pencalonan perempuan, yakni minimum 30 persen perempuan di daftar calon tetap di setiap daerah pemilihan.
Menurut Wiryanti Sukamdani pada tahun 2014 terdapat 19 perempuan dari PDIP yang lolos ke parlemen. Kehadiran perempuan dalam politik memang sulit. Sistem pemilu terbuka menjadi tantangan perempuan caleg dalam berkompetisi, apalagi bagi pendatang baru. Menurunnya jumlah anggota DPR perempuan di parlemen setidaknya membuat kita perlu merenung dan berpikir keras. Betapa tidak, deretan nama-nama yang cukup populer di masyarakat karena kevokalan dan ketenaran namanya pun tidak menjamin mereka dapat dengan mudah masuk kembali ke parlemen. Maka nama-nama seperti Eva Kusuma Sundari, anggota DPR perempuan dari PDI Perjuangan yang cukup vokal di parlemen pada periode yang lalu, sekarang harus rela melepas kursinya di DPR RI. Juga Nurul Arifin, selebriti dan politikus partai Golkar yang cukup kondang namanya, akhirnya harus berdamai dengan kenyataan saat mendapati namanya tak masuk dalam daftar nama legislatif yang lolos menjadi aleg DPR RI periode tahun 2014-2019.
Praktik politik uang dan carut-marut penjualan suara di TPS maupun KPPS disinyalir banyak pihak menjadi biang kekisruhan pemilihan legislatif 2014. Sehingga bisa dibayangkan bagaimana nasib demokrasi kita ke depan yang akan tersandera jika tak ada upaya bijak dari semua pihak untuk memperbaikinya. Setidaknya, sejak sekarang kita bisa mendialogkan agenda-agenda perjuangan perempuan yang perlu didesakkan dan dimandatkan untuk dibawa dan diperjuangkan oleh para perempuan wakil rakyat di parlemen. Memang kita tidak bisa semata-mata berharap pada suara perempuan di legislatif yang hanya 17 persen itu, karena mungkin di antara legislator yang duduk pun belum seragam pemahaman mereka terhadap perlunya mendesakkan isu strategis dan kepentingan perempuan.
Kita menyadari bahwa proses rekrutmen yang dilakukan partai-partai politik belum mencerminkan tingkat kematangan caleg. Sehingga banyak pihak yang memanfaatkan partai politik sekadar sebagai kendaraan atau tunggangan saja. Sementara kesadaran bahwa partai politik adalah alat politik untuk membawa perubahan bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas cenderung diabaikan. Hal inilah yang menyebabkan pragmatisme hidup berkembang subur di masyarakat. Dari kondisi ini perlu upaya yang konsisten dan terus menerus untuk menyamakan perspektif gender di kalangan legislator perempuan sendiri. Termasuk berkomunikasi dengan fraksi dan komisi yang tentunya melibatkan kaum laki-laki agar memiliki keberpihakan dan sensitivitas gender. Mengingat persoalannya sekarang bukanlah perjuangan antara laki-laki dan perempuan saja, tetapi bagaimana laki-laki dan perempuan secara bahu-membahu memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender.
Adapun beberapa isu dan program strategis yang bisa diusung oleh legislator perempuan dalam parlemen 2014-2019 adalah isu tentang keadilan dan kesetaraan gender yang akan dikawal dalam Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender, penyempurnaan UU KUHAP yang lebih responsif terhadap perempuan korban kekerasan serta berbagai undang-undang yang membela kepentingan buruh perempuan, seperti upah, cuti haid dan cuti hamil yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial seperti Jamsostek, BPJS. Undang-undang yang melindungi TKW kita yang bekerja di luar negeri, undang-undang yang melindungi dan menghapus human trafficking, UU PKDRT dan masih banyak lagi.
Perempuan adalah bagian dari masyarakat kita yang masih dalam posisi termarginalkan, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk membangkitkan kepercayaan diri mereka. DPR yang mempunyai fungsi membuat anggaran, mengawasi kinerja pemerintah dan merancang undang-undang kiranya mampu memaksimalkan fungsi tersebut untuk mengawal isu-isu yang responsif gender. Jika hal ini bisa diupayakan, maka mungkin kita tidak lagi pesimis terhadap menurunnya kuantitas perempuan di legislatif 2014. Dan upaya memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai upaya pelibatan dan partisipasi aktif perempuan dalam ruang demokrasi bisa kita wujudkan. Semoga!
*Tulisan ini diterbitkan oleh Website Jurnal Perempuan (JP) pada 18 September 2015.
Terkait
Kepemimpinan Perempuan, Menuju Maluku Utara Adil Makmur
Ibu Bumi, Darah Perempuan, Sebuah Seruan Perubahan
Harapan dan Tuntutan pada Pemerintahan Baru