Merespon maraknya tindak kejahatan seksual pada anak, baru-baru ini (25/05/2016) Presiden Joko widodo menandatangani Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberi pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Ditambah dengan tiga sanksi tambahan, yaitu: kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Memang pemerintah harus melakukan penanganan serius atas maraknya kejahatan seksual terhadap anak, termasuk menerbitkan produk hukum yang memenuhi unsur keadilan masyarakat. Tetapi keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 baru-baru ini terkesan sangat reaktif tanpa melihat akar persoalan kejahatan seksual yang ada di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini hanya terpaku pada pemberatan hukuman pada pelaku tanpa melihat dampak buruk yang dialami oleh korban.
Seharusnya dalam menghadapi situasi darurat kejahatan seksual, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis yang komprehensif terkait dengan upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban. Karena sudah menjadi tanggung jawab bagi negara untuk melakukan upaya perlindungan bagi warga negara terutama perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan.
Selanjutnya, terkait hukuman mati bagi pelaku sangat bertentangan dengan asas kemanusiaan dan merampas hak asasi manusia. Hukuman tambahan yang berupa kebiri kimiawi di beberapa negara yang memberlakukannya juga tidak cukup efektif menekan dan mengurangi angka kejahatan seksual, karena akar persoalan kejahatan seksual tidak semata-mata di organ seksual, tetapi adanya masalah lain antara lain adanya relasi kuasa yang timpang, masalah ekonomi, social dan budaya.
Sejak tahun 2013, Komnas Perempuan sudah membuat warning kepada pemerintah dengan menerbitkan sebuah data yang cukup mengkhawatirkan, yakni dalam setiap dua jam ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Itu berarti dalam setiap harinya akan ada 35 perempuan yang akan menjadi korban kekerasan seksual. Sayangnya, pemerintah terkesan abai dan baru bereaksi setelah kasus YY menyeruak ke publik. Pemerintah seolah menganggap biasa kejahatan seksual terhadap perempuan yang sudah sejak lama ada dan lebih memprioritaskan kejahatan seksual pada anak.
Terkait dengan hal tersebut diatas, bagi kami Perppu yang diterbitkan pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk mengatasi kasus-kasus kejahatan seksual dan menurunkan tingkat kekerasan seksual yang sudah hampir mencapai titik kritisnya. Perlu ada terobosan hukum yang tidak hanya melindungi anak-anak tetapi juga melindungi kaum perempuan seluruhnya dari ancaman kekerasan seksual, tidak hanya memuat mengenai jenis hukuman yang akan diterima bagi pelaku agar memperoleh efek jera, tetapi juga mengatur mengenai definisi kekerasan seksual, upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban. Dan tentu saja diperlukan penegakan hukum yang tegas, agar produk hukum yang ada nantinya bisa berjalan dengan baik.
Untuk itu, kami dari API Kartini mendesak Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla untuk:
- Penegakan hukum serius, bebas mafia, dan penerapan sanksi maksimal terhadap pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ada (UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, KUHP, dan UU TPPO) kepada pelaku.
- Memastikan seluruh kebijakan yang ada untuk pemulihan korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan.
- Segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Jakarta, 30 Mei 2016
Aksi Perempuan Indonesia Kartini
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024