Hasil kajian Komnas Perempuan selama rentang waktu 10 tahun (2001-2011) menemukan bahwa rata-rata setiap harinya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Fakta lain mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi sebagian besarnya tidak dikenal oleh hukum pidana atau belum diatur dalam KUHP. Kekosongan hukum ini menyebabkan pelaku bebas dari jeratan hukum dan korban tidak mendapatkan akses keadilan dan pemulihan.
Perjuangan mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan mampu memberikan keadilan dan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan seksual ternyata cukup panjang dan berliku.
Hal tersebut disampaikan oleh Azriana R. Manalu, Ketua Komnas Perempuan dalam bahan presentasi Diskusi Tematik II Kongres I API Kartini yang diselenggarakan di Wisma PKBI, pada Hari Kamis, 8 Maret 2018.
Dalam materinya, Azriana R. Manalu menyampaikan, “Saat ini perkembangan advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah pada tahap DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, Ormas Agama dan sejumlah ahli.”
Draf RUU yang awalnya disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komite 3 DPD RI dalam bentuk Kajian Naskah Akademik ini terdiri dari 15 Bab atau 184 Pasal. Setelah menjadi inisiatif DPR, Naskah RUU ini berubah menjadi 15 Bab dengan 152 Pasal.
Sangat disayangkan, ketika dalam DIM Pemerintah yang disusun oleh Tim Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi leading sector-nya berubah lagi menjadi 13 Bab dengan 52 Pasal.
Perubahan yang dilakukan pemerintah terhadap Naskah RUU yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, antara lain adalah hilangnya frasa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender” sebagai akar persoalan kekerasan seksual dan bentuk kerugian sosial dan politik yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual.
Selain itu, ada penghapusan sejumlah pasal yang mengatur perlindungan hak korban dalam proses peradilan, antara lain: larangan bagi APH menstigma korban; pendampingan korban dalam seluruh tahapan peradilan dan penggunaan rekaman elektronik sebagai bentuk pemberian keterangan dari korban (untuk mencegah korban cerita berulang).
Sedangkan di bagian pemulihan, DIM Pemerintah merubah konsep layanan terpadu, dari sistem yang melibatkan banyak lembaga sesuai layanan yang dimiliki menjadi lembaga yang disebut UPT PPA; menghapus ketentuan tentang kewajiban pemerintah menyediakan Rumah Aman yang layak dan sesuai kebutuhan korban dan menghapus pengaturan tentang keterlibatan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam layanan terpadu bagi korban. Bab-bab lain yang mengalami perubahan adalah di ketentuan pidana dan di pemantauan.
“Kami sebenarnya tidak mempersoalkan berkurangnya Bab dan Pasal dalam RUU, sepanjang tidak memangkas substansi dari penyusunan RUU ini yakni agar pelaku kekerasan seksual terjerat hukum dan korban mendapatkan akses keadilan serta pemulihan,” tutur Kak Nana prihatin.
Sebagai catatan, penyusunan naskah akademik dan draf RUU sudah dimulai sejak tahun 2014. Artinya, perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sudah berjalan selama 4 tahun.***
Terkait
Cerita Perempuan Batulawang, Memperjuangkan Hak Atas Tanah
Resensi Buku: Menghadang Kubilai Khan
Sunat Perempuan, Tradisi Berbalut Agama yang Membahayakan