4 Oktober 2024

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Tolak RKUHP Ngawur

Sara duduk paling kiri menyampaikan pandangannya dalam Kongres I API Kartini

0Shares

Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat sejak 11 Desember 2012, sampai saat ini belum juga disahkan karena masih ada perdebatan pada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.

“Selama ini saya dan Komnas Perempuan sangat gigih menyuarakan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan dan menolak pasal-pasal RKUHP yang ngawur. Bahkan, saya ini sering dibilang seperti kaset rusak karena terus menyuarakannya,” kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam diskusi tematik II Kongres I API Kartini.

Sara, panggilan akrabnya, menyebutkan bahwa salah satu pasal dalam RKUHP mengatur tentang perluasan makna “zina” yang sangat berbahaya, karena memberi legitimasi kepada masyarakat atau siapa pun untuk menggerebek atau mempersekusi pasangan yang dituding melakukan zina. Hal ini akan berpotensi mengkriminalkan pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak disahkan oleh negara melalui dokumen atau akta nikah.

“Data dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Indonesia Universitas Indonesia (Puskapa UI) menunjukkan bahwa ada sekitar 55 % pasangan di rumah tangga miskin yang tidak mempunyai bukti perkawinan. Sehingga bila RKUHP ini disahkan maka akan terjadi kriminalisasi terhadap kelompok miskin ini,” lanjut Sara.

Selain itu, ada 40-50 juta masyarakat adat termasuk yang kepercayaannya belum diakui kesulitan mengurus bukti perkawinan serta kelompok berkebutuhan khusus yang sulit mengakses pencatatan perkawinan.  Dengan disahkannya RKUHP, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kriminalisasi terhadap kelompok yang marjinal karena agamanya, terlantarnya anak-anak dan keluarga pasangan yang dipidana serta kriminalisasi terhadap kelompok berkebutuhan khusus.

“Bila disahkan, maka RKUHP akan menggagalkan pencapaian SDGs terutama tujuan SDGs ke-1 tentang pemberantasan kemiskinan dan tujuan ke-16 yaitu tercapainya perdamaian dan keadilan. Oleh karena itu saya menolak RKUHP ngawur ini,” terangnya.

RKUHP juga disinyalir menciderai perlindungan dan mendiskriminasi terhadap anak. Pertama, karena perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual bersyarat untuk anak-anak yang belum kawin dan anak baik-baik. Padahal, faktanya 25% anak perempuan sudah dikawinkan. Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak adalah semua orang berusia di bawah 18 tahun, dan definisi tersebut tidak dibatasi status perkawinan dan perilaku anak.

Kedua, jika RKUHP disahkan maka akan sulit menerapkan diversi bila anak berhadapan dengan hukum karena: 1) syarat diversi makin sulit dicapai dengan meningginya ancaman pidana dan menurunnya batasan kerugian untuk perkara cepat; 2) delik adat yang bisa diproses dalam peradilan juga bisa menjerat anak-anak, dan 3) ancaman pidana terkait perkara narkotika yang rentan menjerat anak-anak. Padahal, selama ini sistem peradilan pidana anak masih kesulitan menerapkan diversi secara efektif dengan kondisi yang sekarang. UU Narkotika yang sekarang juga masih mengorbankan banyak anak. Serta, batasan tindak pidana menjadi semakin multitafsir dan bisa menjerat anak-anak.

Terakhir, Sara mengingatkan bahwa pelaksanaan RKUHP ini akan sangat mahal. Kondisi sekarang, penegakan hukum masih terhambat karena minimnya anggaran. Sementara RKUHP menetapkan banyak kriminalisasi baru yang akan berkonsekwensi pada beban penegakan hukum akan berlipat. Kondisi ini akan berdampak pada anggaran Negara yang akan tersedot untuk pelaksanaannya.

“Investasi Negara seharusnya pada perlindungan, bukan pada pemenjaraan,” tegasnya.

Sara menyarankan sebaiknya alokasi anggaran Negara diberikan kepada paralegal dan pekerja sosial, infrastruktur, dukungan Aparat Penegak Hukum yang cakap menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dukungan layanan kesehatan, psikososial, dan bantuan hukum untuk korban.

Mengenal Sosok Sara

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo adalah putri dari Hahim Djojohadikusumo yang sukses meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah meraup suara 47.542 suara dari Daerah Pemilihan wilayah Sragen, Karanganyar dan Wonogiri, Jawa Tengah. Saat ini, Sara ditugasi Partai Gerindra untuk duduk di Komisi VIII DPR RI yang membidani masalah-masalah: agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Sebelum duduk di kursi parlemen, Sara sudah aktif terlibat dalam advokasi kasus-kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang mayoritas korbannya adalah perempuan lewat wadah Freedom For Indonesia.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo

Tempat Tanggal Lahir                    

Jakarta  27 Januari 1986

Pendidikan    

International High School, College Du leman, Geneva Switzerland (2003)

S1, Bachelor in Classics and Drama, University Of Virginia, Charloville, Virginia, Amerika Serikat (2005)

S1, Diploma in Screen Acting Postgraduate Level, International School of Screen Acting, London, UK. (2007)

 

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai