25 April 2024

Penyandang Disabilitas Bukan Aseksual

0Shares

Oleh: Siti Rubaidah*

 

Disabilitas atau kecacatan seringkali menjadi alasan bagi penyandangnya mendapatkan diskriminasi. Apalagi penyandang disabilitas tersebut berjenis kelamin perempuan, maka diskriminasinya pastilah berlapis. Pertama rentan karena kecacatannya, kedua kerentanannya sebagai perempuan, yang dalam budaya patriarkhi dianggap sebagai kaum yang lemah dan sub ordinasi dari laki-laki. Dalam konteks ini, kemudian perempuan dengan disabilitas seringkali dianggap makhluk aseksual.

Orang dengan disabilitas atau kecacatan umumnya menempati posisi marjinal dalam masyarakat, termasuk marjinal dalam pengakuan dan disposisi seksual. Pemahaman ini berasal dari representasi kultural, mitos dan diskriminasi stigma yang mempengaruhi pengalaman seksual pada orang dengan disabilitas.

Masyarakat menganggap orang dengan disabilitas adalah makhluk abnormal, seperti anak-anak, membahayakan, aneh, tidak menarik, tidak mandiri, selalu membutuhkan perlindungan, tidak produktif, anti sosial dan memiliki kesehatan yang buruk. Sementara itu pandangan mainstream tentang seksualitas yang beredar di masyarakat adalah: seks adalah untuk tubuh dewasa dan mampu (able body), hubungan seks dan orgasme,  serta untuk reproduksi.

Dari dua kutub pandangan inilah kemudian muncul persepsi masyarakat bahwa orang dengan disabilitas adalah makhluk sexless, aseksual, tidak menarik secara seksual, tidak bisa melakukan aktivitas seksual, asexual monster, tidak bisa mengontrol dorongan seks dan perasaan serta tidak bertanggungjawab bila memiliki anak. Persepsi inilah yang kemudian melegitimasi masyarakat untuk menstigma dan diskriminatif.

Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas adalah masalah global. Menurut Human Rights Watch (HRW), sekitar 300 juta perempuan di seluruh dunia memiliki disabilitas mental dan fisik. Jumlah mereka adalah 10 persen dari semua perempuan di seluruh dunia. Perempuan penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Sebuah penelitian di Inggris yang dilakukan oleh Women’s Aid menyebutkan bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan dengan disabilitas dua kali lebih sering terjadi dibanding perempuan yang tidak difabel. Satu dari empat perempuan di dunia mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dan kondisi ini akan meningkat dua kali lipat pada perempuan dengan disabilitas.

Rata-rata pelakunya adalah orang-orang terdekat seperti pasangan hidup atau suami, keluarga atau pengasuhnya. Biasanya pelaku memiliki keunggulan fisik dari korban serta orang-orang yang merawat korban sehari-harinya. Banyak kejadian yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, Paini seorang dengan disabilitas yang kemudian harus menampung 3 (tiga) perempuan penyandang disabilitas lainnya karena ditinggal oleh suami begitu saja dan tidak mendapatkan nafkah. Salah satunya adalah Neneng Sukmawati yang mempunyai seorang anak bernama Cahyani (5 tahun).

Rifka Annisa, Yogyakarta, dalam kurun 2000-2005 pernah mendampingi 22 kasus kekerasan pada perempuan dengan disabilitas yang kasusnya dilaporkan sampai ke kepolisian. Dari data kasus tersebut pelakunya 50 % adalah tetangga korban.

Perempuan penyandang disabilitas sering menjadi korban poligami. Suami seringkali beralasan bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang tertuang dalam pasal 4: “Suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggalnya dan pengadilan memberikan izin apabila: a) istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri; b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam pandangan penulis UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tersebut tidak berperspektif perempuan dan juga tidak berperspektif disabilitas. Karena membolehkan poligami dilakukan jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Pandangan bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah makhluk aseksual sangat jelas terlihat di pasal ini.

Selain itu indikasi ketiga syarat boleh melakukan poligami tersebut harus jelas dan disertai pembuktian pihak berwenang seperti tim dokter ahli yang independen yang tidak berpihak, keputusan pengadilan tersebut juga harus ditandatangani oleh pejabat pengadilan. Tetapi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur bila ketentuan itu dilanggar oleh suami maupun pihak pengadilan yang berkolusi dengan suami.

Pada kenyataannya, banyak praktik poligami dilakukan oleh suami perempuan penyandang disabilitas tanpa melalui ijin pengadilan. Mereka langsung melakukannya tanpa ijin dari pengadilan bahkan ijin dari istrinya yang merupakan perempuan dengan disabilitas.

Sudah saatnya masyarakat melek akan hak-hak penyandang disabilitas, karena Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Kita perlu bersyukur dengan telah disahkan RUU tentang Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Maret 2016 dan telah terbit  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan diterbitkannya Undang-Undang ini diharapkan terjadi pergeseran konsepsi menuju ke arah perlindungan dan pemenuhan atas Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas sebagai manusia yang bermartabat.***

Sumber Bahan: Opini Sinar Harapan Net, 24 Februari 2017.
0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai