29 Maret 2024

PRT Semakin Ditinggalkan Negara

0Shares

Berlebaran tanpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) tentu sangat merepotkan. Begitulah, masalah sebagian masyarakat kota yang ditinggalkan oleh PRT saat lebaran. untuk menyelesaikan pekerjaan domestiknya. PRT yang rata-rata merantau biasanya memanfaatkan momen lebaran untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

Saat seperti inilah kita baru sadar akan pentingnya peran dan jasa PRT dalam kehidupan kita sehari-hari. Saat mereka mudik ke kampung untuk merayakan lebaran, kita terpaksa harus mengerjakan semua pekerjaan rumah kita, mulai dari menyapu, mencuci dan setrika sendiri. Mampukah, kita mengerjakannya sepanjang hari sepanjang tahun di sela-sela kesibukan pekerjaan yang lain tanpa PRT?

Peringatan Hari PRT Internasional atau Hari PRT Sedunia kali ini menarik untuk disimak karena berbarengan dengan momen mudik lebaran. Oleh karena itu, Redaksi API Kartini merasa perlu menurunkan sebuah tulisan khusus tentang situasi PRT dengan harapan agar kita semua lebih peka dengan nasib dan perjuangan Pekerja Rumah Tangga.

Nah, tahukah kamu tentang Hari PRT Sedunia? Tanggal 16 Juni 2018 adalah Peringatan Hari PRT Internasional Ke-7 sekaligus hari lahirnya Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Sebagaimana kita ketahui, setiap momen peringatan menjadi penanda bagi penghargaan atas hak-hak asasi manusia. Hari PRT Sedunia ini pun tentunya dimaknai untuk memberikan penghargaan atas hak-hak PRT baik haknya sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Genderang perbaikan nasib PRT di tanah air muncul seiring dengan terjadinya perubahan di tingkat global. Sejak 25 September 2015, masyarakat dunia berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan 2030 atau yang sering disebut dengan SDGs (Sustaibable Development Goals). Pembangunan berkelanjutan mensyaratkan adanya prinsip-prinsip universal, integral, dan inklusif untuk memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terlewatkan (No-one Left Behind). Dimana tujuan tersebut terakomodir dalam tujuan pertama dari SDGs yaitu tanpa kemiskinan dan tujuan ke delapan yakni terwujudnya pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.

Seiring dengan munculnya komitmen masyarakat dunia, di tanah air sendiri, munculnya desakan untuk perubahan nasib PRT mulai disuarakan oleh masyarakat sipil seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendesak DPR dan Pemerintahan untuk memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta segera disahkan menjadi undang-undang. Perjuangan masyarakat sipil mendorong terbitnya RUU PPRT ini sudah berusia 14 tahun lamanya namun hingga sekarang belum juga membuah hasil yang menggembirakan.

Desakan tersebut sempat mendapat angin segar ketika pada hari Buruh 1 Mei 2014 Jokowi secara langsung menyatakan janji kampanyenya dengan memberi dukungan atas disahkannya RUU PPRT. Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga kemudian dicantumkan dalam Nawa Cita halaman 23, yang berbunyi: “Peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.”

Bagaimana situasi PRT saat ini?

Antara janji dan kenyataan ternyata seringkali tak sama. Demikianlah dengan nasib PRT. RUU PPRT yang diharapkan bisa merubah nasib PRT ternyata masih hanya janji-janji belaka. Faktanya situasi hidup dan kerja PRT belum terakomodir dalam pembangunan berkelanjutan maupun Nawa Cita. PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan masih terus mengalami pelanggaran hak baik sebagai manusia, pekerja maupun warga negara.

Kita mungkin sering mendengar nasib PRT yang disiksa oleh majikannya, bekerja sepanjang hari tanpa ada uang lembur dan mendapatkan upah yang sangat minim bahkan di bawah UMR. Kondisi yang memprihatinkan dan tanpa perlindungan yang jelas dari pemerintah ini jelas sangat bertentangan dengan hak asasi manusia terutama hak-hak mereka sebagai manusia, pekerja dan warga negara. Tanpa perlindungan yang tegas maka seringkali kita menempatkan PRT dalam perbudakan modern.

Berdasarkan Rapid Assessment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Survey ILO Jakarta tahun 2016 menyebutkan jumlah PRT lokal yang bekerja di dalam negeri sebesar 4,5 juta. Dari data tersebut, tercatat tahun 2017 ada 129 kasus kekerasan PRT, termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.

Dari Survey Jaminan Sosial JALA PRT terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3283) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan. 99 % (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. Mayoritas PRT membayar pengobatannya sendiri apabila sakit baik dengan cara berhutang kepada majikan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk mengakses program karena tergantung dari aparat lokal untuk menyatakan sebagai warga miskin. PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga mengalami kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik akses jaminan mapun layanan.

Sebagai pekerja, PRT masih dikecualikan dalam jaminan sosial, sehingga tidak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan dari majikan dan pemerintah. Tidak diakomodirnya PRT dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebabkan PRT tidak memiliki jaminan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya. Jika pekerja dapat mengadukan permasalahan kepada Dinas Tenaga Kerja, maka PRT tidak dapat melanjutkan karena terhenti di tingkat aparat hukumnya. Sehingga akses keadilan untuk menempuh upaya hukum tidak disediakan oleh negara.

Dalam hal upah, PRT Masih jauh sekali dari Upah Minimum Regional (UMR). Untuk PRT di wilayah Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makasar upahnya berkisar 20-30 % dari UMR. Artinya, mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan hak dasar ketenagakerjaan.

Demikianlah, nasib PRT ternyata masih sangat jauh dari layak. Pemerintah dan DPR semakin tidak mempedulikan dan meninggalkan PRT sebagai pekerja dan warganegara. 14 tahun bukanlah waktu yang singkat, namun perjalanan RUU PPRT di DPR dan pemerintah belum juga dibahas hingga sekarang. Selain itu, Indonesia juga belum merativikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT.

Oleh karena itu, dalam momen lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan Peringatan Hari PRT Sedunia kali ini, API Kartini bersama seluruh gerakan masyarakat sipil harus bersolidaritas mendukung perjuangan kawan-kawan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Seluruh masyarakat sipil, terlebih gerakan perempuan harus terus mendesak pemerintah dan DPR untuk memperbaiki nasib PRT dengan cara segera mensahkan UU PPRT dan Merativikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT.

 

PRT bukan budak, PRT juga Manusia

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H

Selamat Hari PRT Sedunia!

 

 

 

 

 

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai