Ratusan warga berunjuk rasa menolak pembangunan Bendungan Bodri di depan Kantor Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal pada Rabu (31/10/2018).
Sedikitnya 500 warga yang tergabung dalam aksi massa bergerak dari Dukuh Njaro, Desa Banyuringin menuju Kecamatan Singorojo dengan menggunakan beberapa mobil pick up. Sesampainya di kantor Kecamatan, perwakilan warga bernegosiasi untuk bisa masuk dan bertemu dengan Tony Ari Wibowo, Camat Singorojo.
Akhirnya, 7 orang warga diterima dan menyampaikan aspirasinya kepada Tony Ari Wibowo selaku Camat Singorojo di dalam kantor Kecamatan Singorojo.
“Monggo, tahapan ini kita kawal. Nanti ya atau tidak-nya, panjenengan akan dikumpulkan bersama, ketemu yang menentukan langsung. Sampaikan kepada mereka, Pak saya tidak setuju, pak saya ragu. Tapi kami sudah merekam pendapat 7 orang tadi. Aspirasi panjenengan akan saya sampaikan pada pimpinan: ke Bupati, ke Gubernur, ke Kementerian. Posisi saya akan mengawal aspirasi warga,” kata Camat Singorojo.
Teresia Siamah, API Kartini Kabupaten Kendal yang memimpin warga berunjuk rasa menyayangkan sikap pemerintah yang tak berpihak pada rakyat dan menyetujui rencana pembangunan Bendungan Bodri yang terletak di Kecamatan Singorojo dan Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Sebelumnya, warga sudah mendapatkan sosialisasi tentang rencana pembangunan Bendungan Bodri ini dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat Terdampak Bendungan/Waduk di Pendopo Kecamatan Singorojo pada tanggal 24 Oktober 2018.
“Atas nama pembangunan, lagi-lagi Negara memiskinkan masyarakat terdampak. Saya pribadi tidak paham dengan pola pikir mereka yang tidak cerdas. Mestinya pemerintah tidak memberikan pembangunan Waduk sebagai satu-satu nya alternatif untuk ketersediaan air, menahan banjir, tanah longsor tanpa memikirkan dampak bagi warga setempat yang akan tergusur rumah dan lahan serta mata pencahariannya.”
Menurutnya, kalau untuk alasan tersebut, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan upaya konservasi daerah penyangga atau hulu yang hutan-hutan nya pada gundul.
“Sayang, mereka gagal faham soal lingkungan dan hanya berorientasi proyek. Sehingga, sikap kami sangat jelas warga Banyuringin menolak pembangunan waduk,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa wilayah Sungai Bodri Kuto merupakan wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemprov, Jawa Tengah dengan luas 164.837 Ha, terbagi menjadi 11 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu: DAS Kuto, DAS Damar, DAS Blukar, DAS Bodri, DAS Buntu, DAS Kendal, DAS Blorong, DAS Waridin, DAS Aji-Slembang dan DAS Plumbon, meliputi seluruh wilayah administratif Kabupaten Kendal, sebagian wilayah administrasi Kabupaten Batang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan sebagian Kabupaten Temanggung. (Yoyok)
Terkait
Kepemimpinan Perempuan, Menuju Maluku Utara Adil Makmur
Sherly Tjoanda Laos: Usung Perubahan Maluku Utara
Pernyataan Sikap: Minimnya Representasi Perempuan dalam Kabinet Merah Putih