Pernyataan Sikap DPP API Kartini dalam Rangka 16 HAKTP
Indonesia merdeka, yang diikhtiarkan oleh para pendiri bangsa, akan menjadi salah satu tempat di muka bumi ini yang memberi tempat pada kesetaraan gender. Tidak ada diskriminasi, eksploitasi, maupun kekerasan, apalagi berbasis gender.
Sayang sekali, hingga 73 tahun merdeka, Indonesia merdeka belum menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi perempuan. Lihat saja kasus Baiq Nuril, Agni di Jogjakarta, Frisca di NTT, pemerkosaan anak pengungsi gempa Sulteng di Makassar, dan masih banyak lagi.
Hasil pendataan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) BPS tahun 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan maupun non-pasangan.
Sementara data Komnas Perempuan menunjukkan, setiap harinya ada 35 perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Artinya, dalam tiap dua jam, ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Boleh dikatakan, Indonesia sedang mengalami “darurat kekerasan seksual”.
Ironisnya, sementara Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual, negara ini belum berhasil menghadirkan regulasi yang benar-benar melindungi perempuan. Aturan yang ada sekarang, yakni KUHP, masih mengidap logika jongkok warisan patriarki dalam memahami kekerasan seksual. Mulai dari defenisi, cakupan, hingga ancaman hukuman.
Di sisi lain, aparat penegak hukum yang harusnya menjadi ujung tombak penegakan hak korban kekerasan seksual, juga banyak mengidap penyakit patriarkal. Belum lagi, banyak pelaku kekerasan seksual, terutama yang punya relasi kuasa, menikmati impunitas.
Ditambah lagi, akibat konstruksi sosial yang patriarkis, relasi kuasa, dan budaya pembisuan, banyak kasus kekerasan seksual yang mendapat pembiaran, tidak terlaporkan, dan tidak teradvokasi.
Untungnya, hasil dari inisiatif dan dorongan dari gerakan perempuan, di DPR sudah bergulir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). UU ini sudah sangat maju dalam mendefenisikan kekerasan seksual, cakupan dan sanksi hukumnya.
Dalam RUU ini, kekerasan seksual diperluas menjadi sembilan jenis: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Selain itu, banyak tindakan kekerasan seksual selama ini yang dianggap lumrah, seperti tindakan siul dari seseorang tak dikenal kepada perempuan yang lewat di muka publik, sudah masuk kategori kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, perkosaan tidak hanya pemaksaan aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan, tetapi juga di dalam hubungan pernikahan. Dengan begitu, suami yang memaksakan hubungan seksual dengan istrinya tergolong pemerkosaan.
Hanya saja, sekalipun sudah diajukan sejak awal 2017 dan menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2018, pembahasan RUU ini malah terkesan jalan di tempat.
Penyebabnya, mayoritas politisi dan fraksi di DPR berpikiran konservatif dan patriarkis. Mereka menolak RUU ini dengan prasangka-prasangka yang konservatif-patriarkis: dianggap mengadopsi nilai-nilai barat yang bebas, mengganggu tatanan perkawinan, dan memberi tempat pada LGBT.
Kami khawatir, jika RUU P-KS tidak dituntaskan oleh DPR periode 2014-2019, maka diserahkan ke DPR periode berikutnya. Takutnya, prosesnya dimulai dari nol lagi.
Seperti kita ketahui, sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2019. Kampanye politik sudah bergulir. Sayang sekali, tidak ada satu capres-cawapres pun yang menyinggung persoalan mendasar yang dihadapi perempuan, yakni soal kekerasan.
Karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak DPR periode 2014-2019 untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU P-KS menjadi UU.
2. Menyerukan kepada perempuan
untuk tidak memilih partai maupun politisi yang menghambat RUU P-KS.
3. Mendesak Capres-Cawapres untuk menunjukkan visi-misinya terkait penyelesaian kekerasan terhadap perempuan.
Demikian, terima kasih.
Menangkan Pancasila: Wujudkan Kesetaraan Gender dan Kesejahteraan Sosial!
Diena Mondong (Ketua Umum): 085242288001
Rini Hartono (Sekretaris Jenderal): 087749086514
Terkait
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024
Meretas Jalan Pendidikan Murah dan Berkualitas