Oleh Fen Budiman
Baru saja berita tentang kenaikan iuran BPJS mewarnai wacana isu kesehatan di negara ini. Iuran BPJS dinaikkan lagi dengan alasan “defisit anggaran”. Bukan kali ini saja BPJS menetapkan langkah akumulasi dan pembebanan kepada peserta untuk mendongkrak anggaran kesehatan.
Atas fenomena kenaikan BPJS tersebut, sudah semestinya kita menilik kembali peran negara sebagai pemrakarsa kerjasama jaminan sosial dilihat kembali. Jangan-jangan BPJS adalah sistem berwatak profit sebagai upaya infiltrasi kapital secara soft yang dilakukan dengan simbolisasi slogan “gotong royong”. Layanan berbau komersil ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran hak dasar warga negara yang mengakses layanan kesehatan dengan dalih menutupi defisit. Mari menengok kebelakang, bagaimana BPJS berupaya menerapkan protab dengan memangkas layanan yang ujung-ujungnya menerapkan akumulasi modal dengan membebankan peserta atau pengguna iuran.
Seperti diketahui anggaran kesehatan dalam APBN 2019 mencapai 123,1 triliun. Ini berarti ada peningkatan subsidi anggaran kesehatan, yang semula 104,9 triliun pada tahun 2017 kemudian naik menjadi 111 triliun di tahun 2018. Pada 2018, BPJS resmi melakukan pembatasan terhadap obat transtuzumab untuk penderita kanker payudara. Layanan kesehatan ini tidak lagi menanggung obat ini bagi penderita kanker payudara. Hasil riskesdas (2017) kanker payudara menempati urutan kedua presentase tertinggi setelah kanker serviks. Sedangkan negara Indonesia pernah menempati urutan pertama kanker payudara pada tahun 2001-2004 dengan prosentase penderita perempuan 2 kali lebih banyak daripada laki-laki.
Tidak berselang lama BPJS kembali mengeluarkan Peraturan yang tertuang dalam Perdijampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang membatasi layanan kesehatan, antara lain; katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Pembatasan layanan ini dilakukan karena alasan efisiensi pelayanan dan pembiayaan. Itu artinya ada sejumlah layanan kesehatan yang sengaja dibatasi dan bermuara pada tujuan-tujuan yang bersifat komersil.
Mari kita tinjau seberapa besar prosentase Angka Kematian Ibu (AKI) dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia termasuk negara dengan AKI tertinggi di negara ASEAN. Berdasarkan survei demografi kesehatan, angka kematian Ibu di Indonesia masih tinggi sebesar 359 per 100.000 Kelahiran hidup. Padahal jika diselaraskan dengan target global MDGs ke-5, Indonesia seharusnya menurunkan AKI menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Terhitung sampai dengan saat ini Indonesia masih menempati angka 305, sehingga berlaku “warning sign”. Masalah ini membutuhkan sinergitas antara upaya preventif dan promotif di semua infrastuktur kesehatan dan tenaga medis. Tentunya, harus diimbangi dengan regulasi atau kebijakan yang mempermudah akses terhadap layanan kesehatan.
Jika ditarik dengan beban finansial yang diterapkan BPJS, bagaimana nasib perempuan miskin? Bagaimana nasib rakyat yang bukan hanya terlunta-lunta dengan beban ekonomi tetapi harus menanggung dampak dari sistem yang sangat liberal ini?
Dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini, artinya negara mangkir dari tanggungjawab terhadap akses layanan kesehatan, dan upaya menaikkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kebijakan ini jelas semakin merawat kesenjangan sosial, memperlebar ketimpangan dan memupuk penghisapan. Tak hanya itu, secara klinis beban psikologis dan patologi penyakit memperburuk kondisi penderita karena tidak pasti dijamin dan dilihat negara sebagai urgensi atas pemenuhan layanan kesehatan. Hingga saat ini, selain kanker payudara, problem angka kematian ibu yang dialami kaum perempuan, masih menjadi status penyakit yang menjadi perhatian khusus. Dua kondisi ini memperburuk situasi kesehatan perempuan ditambah dengan penyakit lain yang sama mendesaknya diberi penanganan.
Beberapa kebijakan yang dibuat dan diterapkan oleh negara ternyata berdampak dan menjadi beban bagi perempuan. Fakta penting kemiskinan di Indonesia yang berwajah perempuan seharusnya menjadi indikator perumusan kebijakan kesehatan yang tepat sasaran. Menyerahkan kendali layanan kesehatan ke pihak swasta justru akan membuat perempuan terseok-seok menghadapi beban ganda ini. Bagi saya, selain persoalan ekonomi dan pendidikan yang sudah pelik berkelindan dengan persoalan kesehatan, sehingga menjadi persoalan pelik yang sedang dihadapi perempuan.
Bagaimana mungkin perempuan-perempuan dengan status ekonomi menengah kebawah harus terpaksa memikul beban komersil dari layanan kesehatan ini? Kebijakan yang sangat bias kelas sekarang dapat dilihat dengan keputusan kenaikan iuran BPJS yang baru-baru saja dikeluarkan, yakni: kelas 1 naik 2 kali lipat dari beban iuran Rp 80.000 menjadi 160.000, kelas II naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 dan kelas III dari angka Rp. 25.500 naik menjadi Rp. 42.000. besaran biaya ini jika ditinjau, sama sekali bukanlah solusi mendasar atas persoalan defisit yang dialami BPJS. Karena, jika kemiskinan menjadi masalah selama ini bagaimana mungkin logika profit ini bisa diejawantahkan kepada rakyat. Bukankah ini logika kapitalisme yang menjerambab masuk? Banyak hal yang perlu ditelusuri dengan anggaran kesehatan yang mencapai 123,1 triliun namun tidak bisa mengcover peserta layanan kesehatan. Sementara jika dikomparasikan dengan anggaran Jamkesmas ditahun 2013 hanya mencapai 8,3 triliun untuk 86,4 juta jiwa orang miskin.
Beberapa polemik lain diantaranya soal klaim fiktif BPJS pun, harus ditelusuri lanjut. Pasalnya KPK pernah mengungkapkan soal klaim fiktif yang mencapai satu juta klaim, dengan preposisi anggaran diatas 400 milyar ditahun 2015. Bukan hal baru lagi tendensi kecurangan yang dilakukan BPJS terhadap rakyat ini telah membabi buta.
Negara harus meninjau kembali berbagai kebijakan yang selama ini diterapkan dengan melakukan evaluasi dan perbaikan. Tidak bisa kita mengedepankan pembangunan infrastruktur fisik namun tidak berkelindan dengan infrastruktur kesehatan yang lebih universal dan humanistik. Jika kenyataan kebijakan semua diserahkan dan dikelola swasta dengan logika pasar justru akan semakin berorientasi profit dan secara ugal-ugalan menghidupkan akumulasi modal.
Semangat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan justru telah dilucuti negara dengan terang-terangan mangkir atas konstitusi ini. Perwujudan hak warga negara atas layanan kesehatan harus menjadi bagian integral dari pertimbangan regulasi kebijakan, termasuk urgensi pengendalian atas angka kematian Ibu dan anak, pengontrolan atas breast cancer dan upaya preventif dengan memperbaiki layanan kesehatan harus segera dilakukan. Pembangunan rumah sakit pemerintah juga harus digalakkan, salah satunya dengan membangun lebih banyak rumah sakit Paliatif non profit milik pemerintah yang setiap saat dapat diawasi pembiayaan dan efisiensi layanan yang terkelola oleh negara sendiri.
Namun, jika kenyataan negara terus memperlebar akses dan perizinan pembangunan segala bentuk layanan yang sifatnya privatisasi, justru akan semakin merawat keuntungan bagi segelintir orang dan sama sekali mematikan narasi kesehatan yang adil tanpa diskriminasi.
Atas kebijakan yang tidak lagi meletakkan keberpihakan tersebut, rakyat, buruh, petani, perempuan, dan pemuda perlu bersatu dan mendesak Negara. Negara harus tegas dan ketat mengawasi berbagai ketimpangan layanan BPJS, memberi akses yang seluasnya-luasnya bagi masyarakat dalam menjangkau layanan kesehatan, mengubah mekanisme pengelolaan BPJS dan meratifikasi kembali sistem layanan Jamkesmas yang lebih sosialis dan humanistik.
*Penulis adalah Kordinator Departemen Organisasi DPP API Kartini dan seorang perawat yang bergiat dengan isu-isu gender. J
Terkait
Resensi Buku: Menghadang Kubilai Khan
Sunat Perempuan, Tradisi Berbalut Agama yang Membahayakan
Dari Aktivisme Borjuis ke Solidaritas Sejati: Membangun Gerakan Sosial yang Inklusif