15 Maret 2025

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

0Shares

Siaran Pers

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS)

Untuk RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

“Tegakan Konstitusi Untuk Akhiri Kekerasan Seksual:

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

16 September 2019

Seluruh rakyat Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai Prolegnas Prioritas pada 2016 dan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk mengakhiri kekerasan seksual sekaligus melindungi semua warga negara tanpa kecuali, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga laki-laki. Mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasasan seksual. Dalam artian, resiko setiap warga negara mengalami kekerasan seksual terus meningkat.

Merujuk pada Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2018, total kekerasan seksual yang terjadi sejak 2014 hingga 2017 sejumlah 21.310 kasus, dengan rata-rata terjadi 5327 kasus per tahunnya. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS Tahun 2016, menemukan sebanyak 33,4 % perempuan Indonesia yang berusia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi yaitu 24,2%. Bahkan penelitian yang dilakukan FPL di tahun 2015–2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15 % pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan.

Para korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan ini tentu membutuhkan akses pemulihan dari negara, penjeraan bagi pelaku, dan hukum acara penanganan kasus yang lebih berpihak pada kebutuhan korban. Namun, sangat disesalkan bahwa selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2016 hingga September 2019 (masa akhir periode DPR RI), belum ada kemajuan penting dalam pembahasan RUU P-KS. Panja RUU P-KS Komisi VIII terkesan mengulur-ulur waktu dan menghindari kewajiban sebagai wakil rakyat untuk segera membahas serta mengesahkan RUU yang menjadi inisiatifnya sendiri. Selama 3 tahun penundaan pembahasan di DPR, telah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual.[1]

Hanya karena penyebaran rangkaian fitnah terhadap RUU P-KS dari para pihak yang tidak mengerti pentingnya RUU ini bagi korban, Panja RUU P-KS cenderung mengabaikan perintah konstitusi dimana negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara, termasuk dari kekerasan seksual. Padahal RUU P-KS ini menjadi sangat penting sekali, tidak hanya untuk melindungi hak-hak korban serta menghukum para pelakunya, tetapi juga untuk menegakkan harkat derajat kemanusiaan semua orang, mewujudkan keamanan, dan pembangunan yang berkeadilan bagi Indonesia. Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

Sudah banyak hasil penelitian objektif dan kesaksian yang diberikan para korban, bahwa tingginya resiko kekerasan seksual telah menghambat, membatasi serta merampas kebebasan dan hak-hak fundamental warga negara. Tidak main-main, para korban terhambat untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, serta hak-hak lain dalam rangka keberkelanjutan hidup yang layak. Sebagai warga negara, korban juga terhambat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sehingga tidak dapat menjadi ambil bagian sebagai sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana cita-cita Indonesia.

Tiga tahun tanpa kemajuan pembahasan RUU P-KS di DPR RI mendorong keprihatinan, serta menciptakan gelombang besar dukungan dari masyarakat sipil dan rakyat di seluruh Indonesia yang bersuara satu yaitu: mendukung pembahasan dan pengesahan RUU P-KS.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat, pendamping korban, keluarga korban, serta para penyintas dari semua daerah pada aksi ini menjadi bukti betapa penting dan berartinya RUU P-KS bagi Indonesia agar negara mengambil langkah-langkah yang kuat untuk mewujudkan terobosan payung hukum bagi korban.

Perlu diperhatikan bersama bahwa payung hukum ini sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, juga seluruh agama dan kepercayaan di Indonesia, yang mengutamakan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, toleransi, non-diskriminasi, dan anti kekerasan. Hal ini mengingat bahwa tidak ada agama dan kepercayaan manapun di dunia yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapapun, apalagi terhadap kaum yang lemah dan dilemahkan.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) untuk RUU P-KS mendesak agar DPR RI khususnya Panja RUU P-KS Komisi VIII untuk :

  1. Segera membahas RUU P-KS: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.
  2. Segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS.
  3. Membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS.



[1] Sebagaimana jumlah pengaduan yang dicatatkan Komnas Perempuan tahun 2019.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai