Negara harus Hadir untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender
Indonesia diperjuangkan, lalu diproklamirkan sebagai bangsa dan negara merdeka, di atas cita-cita kesetaraan manusia dan keadilan sosial. Pancasila, dasar Negara ini, juga menjamin nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Sayang, kesetaraan itu masih mimpi. Malahan, menurut hitungan World Economic Forum, butuh 108 tahun lagi untuk menghapus gap kesetaraan gender. Sementara kesetaraan ekonomi, yang meliputi kesetaraan kerja dan upah, butuh 202 tahun lagi.
Di Indonesia, negeri kita tercinta, rentang waktu yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan itu mungkin bisa lebih lama lagi. Betapa tidak, berdasarkan gender gap index 2020, Indonesia diperingkat 85 dari 153 negara.
Pada 2019 lalu, masih ada 431.471 kasus kekerasan yang menimpa perempuan Indonesia. Bahkan, di banding 12 tahun sebelumnya (2008), jumlah ini meningkat hampir delapan kali lipat atau 792 persen.
Dalam urusan ekonomi, ketidaksetaraan itu makin kentara. Hingga 2019, baru 55,5 persen perempuan Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang berpartisipasi dalam angkatan kerja (baik bekerja atau mencari pekerjaan). Bandingkan dengan laki-laki yang mencapai 83,13 persen.
Kesenjangan juga berlaku pada upah. Merujuk ke BPS, pada Februari 2019, rata-rata laki-laki mendapat upah Rp 2,8 juta, sedangkan perempuan hanya Rp 2,1 juta.
Omnibus Law, terutama RUU Cipta Kerja, berpotensi semakin mendiskriminasi dan mengeksploitasi pekerja perempuan, dengan menghilangkan hak atas cuti haid, hamil, dan melahirkan.
Ketimpangan juga sangat nyata pada kesempatan meniti karier. Meskipun jumlah perempuan yang menikmati pendidikan tinggi lebih tinggi dari laki-laki (data Dikti: perempuan 3,4 juta, sedangkan laki-laki 3,1 juta), tetapi jumlah perempuan yang terserap di dunia kerja, profesi, dan jenjang karir, justru lebih sedikit. Misalnya, perempuan yang berkarir di bidang sains hanya 30 persen, guru iptek 36 persen, bisnis swasta 18 persen, peneliti 31 persen, dan engineer 29 persen.
Di ruang politik, faktanya tak lebih baik. Jumlah perempuan di parlemen belum pernah menembus 30 persen. Pada pemilu 2019, keterwakilan perempuan di parlemen baru 20,87 persen. Di jabatan pemerintahan, dari 34 Kementerian, jumlah PNS perempuan di angka 40,9 persen. Hanya 22,38 persen jabatan eksekutif (eselon) yang terisi oleh perempuan.
Di ruang publik, partisipasi perempuan juga terus terdesak seiring dengan menguatnya konservatisme, yang melahirkan cara pandang dan regulasi yang membatasi aktivitas perempuan di luar rumah, mengontrol cara berpakaian, hingga cara berperilaku.
Yang terbaru, muncul RUU Ketahanan Keluarga yang semakin meneguhkan posisi perempuan sebagai pengurus rumah tangga (domestikasi) dan pembagian kerja yang patriarkis.
Ketidaksetaraan bukan hanya menghasilkan ketidakadilan, tetapi juga diskriminasi, kekerasan, dan pemiskinan. Tidak heran, kemiskinan hari ini masih berwajah perempuan.
Hari ini, sudah seabad lebih perempuan sedunia memperingati Hari Perempuan Sedunia. Dalam momentum penting ini, mari kita mendesak Negara untuk hadir memperjuangkan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan, dengan mendorong kebijakan berikut:
Pertama, segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi setiap warga negara, terutama perempuan, dari kekerasan seksual;
Kedua, mencabut semua regulasi, baik UU maupun Perda, yang mendiskriminasi perempuan;
Ketiga, menciptakan kebijakan yang mendukung kesempatan perempuan untuk tetap mempertahankan pekerjaan dan masa depan karirnya, seperti pengadaan ruang laktasi bagi ibu, daycare, dan paternity leave (minimal 12 hari), di semua kantor pemerintah, kantor layanan publik, dan tempat kerja;
Keempat, memastikan semua regulasi keteganakerjaan menjamin hak perempuan untuk mendapat cuti haid, menjaga kehamilan, dan melahirkan, tanpa ada lagi rasa takut akan kehilangan pekerjaan dan kesempatan berkarir;
Kelima, memajukan pemberdayaan ekonomi perempuan lewat dukungan modal usaha, pelatihan kerja/keterampilan, manajemen tata kelola usaha, dan lain-lain;
Keenam, mengakui kerja pengasuhan/perawatan tak berbayar (unpaid care work) sebagai kerja sosial produktif dan mendapat insentif dari Negara;
Ketujuh, Memperkuat jaminan sosial, terutama pendidikan dan kesehatan, bagi seluruh rakyat.
Jakarta, 8 Maret 2020
DPP API Kartini
Diena Mondong
Terkait
Posisi Perempuan dalam Pilkada 2024
Koalisi Morowali Adil Makmur Usung Program Pro Rakyat Miskin
Morowali Dibawah Tekanan Industri Ekstraktif dan Ancaman Kemiskinan