20 April 2024

Dampak Marital Rape Pada Korban

0Shares

Oleh: Jurni Piereananta*

Satu dari sekian banyak kekerasan yang terjadi dan kadang didiamkan, bahkan oleh korbannya sendiri adalah marital rape atau perkosaan dalam perkawinan.

Perkawinan yang dibangun idealnya merupakan sarana bagi pasangan untuk berbagi cinta kasih dan menjalani hidup bersama. Perkawinan hendaknya berdasarkan prinsip kesetaraan sehingga di dalamnya tidak ada kekerasan, ketidakadilan serta rasa tersakiti pada salah satu pihak.

Nyatanya perkawinan masih merupakan  “rumah”  kekerasan bagi perempuan. Hal ini biasa terjadi karena ketidak berdayaan, ketidaktauan, serta ketakutan perempuan dalam menghadapi kekerasan yang dialami dalam kehidupan berumah tangga. Satu dari sekian banyak kekerasan yang terjadi dan kadang didiamkan bahkan oleh korbannya sendiri  adalah marital rape atau perkosaan dalam perkawinan.

Salah kaprah tentang perkosaan

Banyak yang merasa aneh dengan istilah marital rape, apalagi bagi pemeluk agama yang konservatif. Mereka beranggapan bahwa perkosaan hanya terjadi diluar perkawinan. Sedangkan dalam perkawinan tak ada perkosaan, walaupun aktivitas seksual itu dilakukan dengan pemaksaan dan tak jarang disertai kekerasan fisik. Dalam budaya patriarki, suami mepunyai hak atas istri, begitu pula hak untuk aktivitas seksual. Suami berhak melakukan aktivitas seksual sesuai dengan keinginaannya dan istri wajib melayani keinginan suami tersebut walaupun tanpa keinginaan istri dan mengabaikan kondisi istri.

Pada catatan Tahunan 2018 Komnas perempuan, tercatat ada 195 kasus marital rape, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tentunya kasus ini adalah kasus berat yang dibarengi dengan kekerasan fisik. Sedangkan kasus marital rape yang tak terlapor biasanya dipendam oleh korban atau diselesaikan secara kekeluargaan yang berpotensi terulang kembali.

Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memang tidak ada yang spesifik mengatur tentang marital rape, yang ada hanya kekerasan seksual. Pasal 5 UU PKDRT menyebut bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran keluarga. Sedangkan dalam pasal 8 UU PKDRT mendefinisikan bahwa kekerasan seksual adalah; setiap pemaksaan hubungaan seksual, dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pengertian kekerasan seksual dalam UU PKDRT lebih luas, ruang lingkupnya mencakup orang-orang yang ada dalam keluarga. Sedangkan marital rape lebih spesifik yaitu hubungaan antara suami dan istri.

Dampaknya pada korban

Marital rape masih menjadi kasus kekerasan yang banyak dihadapi namun terus ditutupi oleh korban itu sendiri, paham patriarki dan ajaran agama yang sangat konservatif masih menjadi kendala akan pemahaman tentang marital rape.

Menjaga nama baik keluarga, ketergantungan ekonomi pada suami, takut cerai, ketidaktauan tentang aturan, serta akses perlindungan setelah melakukan pelaporan merupakan hal-hal yang membuat korban diam dan membiarkan kekerasan itu berulang lagi. Kalaupun ada pelaporan biasanya dilakukan setelah terjadi kekerasan fisik yang parah.

Semua kekerasan tentunya berdampak negatif, apalagi marital rape ini dilakukan oleh pasangan hidup. Perasaan tidak adil, tidak dihargai membuat istri menjadi tidak bahagia, apalagi bila marital rape ini ditambah dengan tindak kekerasan lain, korban akan diliputi rasa cemas, bahkan depresi.

Bukan hanya secara psikis, secara fisik korban pasti akan merasa tidak nyaman, sakit dan terluka, marital rape ini bisa berdampak pada kerusakan alat reproduksi. Pemaksaan melakukan hubungan seksual yang dilakukan suami pada istri yang baru melahirkan, atau sedang menstruasi akan berdampak buruk pada kondisi fisik dan psikis istri. (*)

*Penulis adalah seorang pegawai swasta yang terlibat dalam kegiatan Tantangan Menulis 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Desember 2019.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai