Satu dari sembilan anak perempuan usia kurang dari 18 tahun menikah pada usia muda. Data ini tentunya sangat memprihatinkan. Bahkan, Indonesia termasuk negara ke-2 tertinggi tingkat perkawinan anaknya di Asean.
Perkawinan usia dini atau perkawinan anak merupakan kasus yang sering kita jumpai di Indonesia. Menurut KPAI tahun 2018 dari total 627 juta penduduk indonesia, 11.2% perempuan menikah diusia 20-24 tahun, pernikahan dibawah usia 17 tahun sebesar 4.8%, pernikahan di bawah usia 16 tahun 1.8% dan berusia kurang dari 15 tahun 0.6,%. Artinya satu dari sembilan anak perempuan usia kurang dari 18 tahun menikah pada usia muda. Data ini tentunya sangat memprihatinkan. Bahkan, Indonesia termasuk negara ke-2 tertinggi tingkat perkawinan anak di skala Asean.
Masih tingginya angka pernikahan anak di Indonesia paling banyak dikarenakan oleh faktor ekonomi, atau kemiskinan. Dalam keluarga miskin, anak merupakan beban bagi kehidupan ekonomi. Anak perempuan adalah beban yang bisa mereka lepaskan bila mereka dapat dinikahkan. Dengan menikahkan anak perempuan, tanggung jawab ekonomi orang tua beralih pada suami sang anak.
Budaya dan paham lama yang masih mendarah daging dalam masyarakat Indonesia turut memberi andil akan pembenaran pernikahan anak ini. Paham tentang perawan tua, perawan tak laku, pamali menolak lamaran hingga tiga kali, perjodohaan anak, ketakutan orang tua akan pergaulan anak serta ketakutan kehamilan diluar nikah merupakan beberapa faktor yang mengakibatkan praktek pernikahan anak terus lestari.
Perkawinan anak berdampak buruk bagi anak perempuan, setelah menikah mereka akan sulit melanjutkan pendidikan, apalagi bila dalam kondisi mengandung atau memiliki anak. Berbeda dengan anak laki-laki walaupun telah menikah, biasanya masih bisa melanjutkan jenjang pendidikan mereka.
Dengan terhentinya hak atas pendidikan, pilihan mereka adalah ikut suami. Jika suami secara ekonomi dapat menafkahi keluarga, biasanya mereka terkurung dalam wilayah domestik. Terkadang menjadi ibu rumah tangga menjadi satu-satunya pilihan. Sedangkan bagi yang memiliki kesulitan ekonomi, mereka akan ikut bekerja, dan tentu saja ini sama artinya menciptakan pekerja anak perempuan. Selain terhentinya hak atas pendidikan mereka juga akan sangat terbatas dalam menyalurkan bakat dan mengembangkan potensi diri.
Dalam aspek kesehatan, perempuan yang menikah usia dini rentan mengalami keguguran, kematian bayi setelah melahirkan, bahkan meninggal dunia saat melahirkan. Ini dikarenakan alat reproduksi mereka belum siap, dan tingkat pemahaman mereka tentang aktifitas seksual dan reproduksi belum matang.
Mereka juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi emosional yang belum stabil membuat mereka belum mampu mengolah permasalahan rumah tangga yang mengakibatkan tekanan emosi bahkan membuat depresi. Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada pola asuh anak mereka.
Pada 14 Oktober 2019, Pemerintah Indonesia melakukan penetapan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 ini batas usia anak menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Undang-undang ini meghilangkan diskriminasi yang ada dalam undang-undang sebelumnya dimana batas usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Tentunya potensi pernikahan usia anak, lebih banyak dilakukan oleh anak perempuan.
Semangat UU No 16 tahun 2019 ini adalah menghilangkan diskriminasi atas batasan umur menikah baik laki-laki dan perempuan, mencoba menekan angka pernikahan anak sehingga hak anak atas pendidikan, kehidupan sosialnya tetap terlindungi. Akan tetapi dalam UU ini juga masih memberikan toleransi akan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun walaupun diatur bahwa Orang tua wajib memberikan alasan yang kuat mengapa pernikahan anak dilakukan serta melibatkan anak dalam keputusan pernikahan ini.
Selain membuat regulasi untuk menekan tingkat pernikahan anak, pemerintah wajib memberikan pemahaman pada orang tua dan anak, serta melaksanakan pemerataan ekonomi. Karena salah satu pintu bagi perkawinan anak adalah kemiskinan.
Jurni Piereananta
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024