4 Oktober 2024

KDRT Meningkat Selama Pandemi, Bagaimana Mengakhirinya?

Rumah ternyata bukan tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan selama pandemi. Selain meningkatkan stress dan menambah beban ganda perempuan, ternyata perempuan juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pandemi.
0Shares

Jakarta – Rumah ternyata bukan tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan selama pandemi. Selain meningkatkan stress dan menambah beban ganda perempuan, ternyata perempuan juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pandemi. Uniknya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di hampir seluruh dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rainy M Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan dalam Webinar yang bertema “KDRT Meningkat Selama Pandemi, Bagaimana Mengakhirinya?” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia Kartini (DPP API Kartini) pada Jum’at, 26 Juni 2020 mulai pukul 15.00 s/d selesai. Acara ini disiarkan secara langsung melalui Facebook API Kartini / @apikartinikita.

Menurut Rainy, Komnas Perempuan telah membuat survey daring sekitar bulan April hingga Mei 2020 yang melibatkan sejumlah responden yang mayoritas adalah perempuan dengan rentang usia 31-50 tahun yang tersebar di 34 provinsi dan terbanyak di Pulau Jawa khususnya Jawa Barat. Adapun temuan yang diperoleh menyebutkan bahwa hampir 96 % responden yang mengurus rumah tangga mengaku bahwa beban pekerjaan rumah tangga mereka bertambah banyak. Hal ini menyebabkan stress pada perempuan selain adanya pemicu kecemasan lain seperti: kekhawatiran kehilangan pekerjaan, bertambahnya pengeluaran selama pandemi hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2020 mencatat bahwa KDRT merupakan kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni sekitar 75 % (11.105 kasus). Dimana 43 % berupa kekerasan fisik (4.783 kasus) dan 25 % adalah kekerasan seksual (2.807 kasus). Namun jenis kekerasan dalam rumah tangga yang banyak dialami oleh perempuan selama masa pandemi adalah kekerasan ekonomi, yakni sekitar 80 %. Artinya ada alasan ekonomi yang menjadi faktor penting mendorong terjadinya KDRT.  

Husna Amin selaku narasumber kedua menyampaikan data kasus yang masuk pengaduan di LBH APIK Jakarta selama kurun 16 Maret – 20 Juni 2020. Dalam laporannya, LBH APIK Jakarta mencatat bahwa KDRT menempati urutan pertama, yakni berjumlah 110 dari 313 kasus yang dilaporkan masyarakat. Dalam pendampingan terhadap korban KDRT, LBH APIK Jakarta biasanya merujuk korban ke rumah aman. Hal ini dimaksudkan, agar korban merasa aman dan terlepas dari kontak fisik bersama pelaku kekerasan. Namun, ada beberapa kendala dalam pendampingan tersebut, misalnya untuk jenis kekerasan psikis biasanya pelaporan kasus harus menyertakan visum et psikhiatrikum. Namun, karena lembaga layanan konseling banyak yang tutup atau menjalankan WFH maka tidak bisa mengeluarkan visum tersebut kepada korban.

Husna menyampaikan bahwa KDRT bisa menyebabkan korban menjadi stress, hilang rasa percaya diri, bunuh diri, cacat fisik, hilangnya akses ekonomi, terganggunya kesehatan reproduksi, adanya stigma masyarakat, dan lain-lain. Hal menarik lainnya, ternyata kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau yang sering dikenal dengan istilah cyber crime tren-nya juga meningkat di masa pandemi ini, bahkan bisa dikatakan bersaing dengan kasus KDRT.

Rini Hartono, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia Kartini (Sekjend DPP API Kartini) menyampaikan bahwa meningkatnya kasus KDRT dan bertambahnya beban kerja perempuan tak bisa dilepaskan dari adanya relasi sosial yang timpang akibat masih kuatnya budaya patriarkhi. Konstruksi sosial yang patriarkis selalu menempatkan kerja pengasuhan anak, perawatan lansia, dan perawatan anggota keluarga yang sakit, di pundak perempuan sebagai bagian dari tugas domestik. Perempuan yang melakukan kerja pengasuhan dan perawatan, baik karena kerja upahan maupun tugas domestik, sangat berpotensi terpapar virus.

Semua narasumber sepakat bahwa penghapusan KDRT membutuhkan penanganan lintas sektoral dan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri untuk mencapai hasil yang luas dan berkelanjutan. Sehingga perlu adanya peran dari para pihak, seperti peran lembaga agama, lembaga pendidikan, media massa, peran masyarakat dan tentunya peran negara.

Mengapa lembaga agama perlu dilibatkan, menurut Rainy karena agama masih merupakan sumber nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Namun disisi lain, banyak teks-teks kitab suci sendiri yang tak luput dari pesan-pesan diskriminasi terhadap perempuan sehingga perlu ditafsirkan ulang. Oleh sebab itulah penting untuk menggandeng tokoh agama dalam menyebarkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga melalui khotbah, tafsir maupun praksis kehidupan beragama serta mempromosikan tafsir kitab suci yang berperspektif keadilan gender.

Media massa dan masyarakat juga penting dilibatkan. Misalnya pelibatan media massa dalam mewartakan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berperspektif gender, tidak menyudutkan dan berpihak kepada korban. Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam upaya penghapusan KDRT.

Selama ini, perempuan yang menjadi korban masih diam. Sehingga perlu upaya kuat untuk memecah kebisuan perempuan dengan penyadaran kesetaraan dan keadilan gender, mengembangkan empati kepada korban dan menghapus budaya menyalahkan korban. Selain itu, perlu dikembangkan pola pikir bahwa KDRT bukan masalah domestik atau aib keluarga yang dibeberkan oleh korban keluar rumah. Namun, KDRT adalah perbuatan kriminal yang bisa menjerat siapa pun pelakunya dalam masalah hukum untuk memberi efek jera.

Negara tidak boleh abai terhadap perempuan atau kelompok minoritas dan rentan lainnya termasuk kelompok disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan PSBB maupun kebijakan terkait penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan seluruh aspek, tidak hanya aspek kesehatan tetapi juga aspek lainnya, seperti: sosial, budaya, ekonomi, teknologi dan informasi, kesehatan mental dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Menggarisbawahi bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling terdampak, negara perlu membuat skema dukungan khusus bagi perempuan, seperti bantuan ekonomi yang mencakup bantuan kebutuhan pokok dan memberikan peluang dan kesempatan kerja berbasis komunitas yang bisa dikerjakan di rumah tanpa harus kehilangan pekerjaan, terutama yang bekerja di sektor informal. Bantuan ini juga perlu teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik dan transparan sehingga perempuan kepala keluarga, para pekerja di sektor informal, rumah tangga dengan jumlah anak yang lebih dari 3 hingga 5 orang anak, kelompok berpenghasilan kurang dari 5 juta, dapat menjadi target langkah afirmasi dalam pemberian daftar penerima bantuan ekonomi. (*)

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai