20 April 2024

Nyai, Pergundikan dan Perdagangan Perempuan

Siapa yang tidak mengenal sosok Nyai Ontosoroh? Bagi penonton Film Bumi Manusia karya Sutradara Hanung Bramantyo pastilah tidak asing dengan sosoknya.
0Shares

Siapa yang tidak mengenal sosok Nyai Ontosoroh? Penikmat film Bumi Manusia karya Sutradara Hanung Bramantyo pastilah tidak asing dengan sosoknya. Penampilan Nyai Ontosoroh yang diperankan oleh aktris Ine Febriyanti memang memukau. Karakternya yang kuat dan kontroversial menjadi daya tarik tersendiri dalam Film Bumi Manusia, selain sosok Minke dan Annelies. Perpaduan antara pemberontakan dan citra moral yang unik menjelma dalam sosok Nyai Ontosoroh.

Begitulah, pemirsa film Indonesia disuguhi oleh sebuah tontonan berkelas yang diadaptasi dari salah satu tetralogi Pramoedya Ananta Toer yang berjudul Bumi Manusia. Dalam tetralogi Bumi Manusia, Pram memang telah memberi citra baru bagi seorang nyai dalam pergulatan sejarah. Sebelumnya, ada sosok-sosok nyai yang dikenal dalam kesusastraan seperti Tjerita Nyai Dasima yang ditulis oleh seorang Indo-Eropa bernama Gisbert Francis pada tahun 1896 dan Nyai Mirdja yang ditulis oleh J. Kleian.

Selama ini pembicaraan tentang seorang nyai tak lebih dari ingatan tentang seorang ‘cewek gatal’ atau semata-mata sebagai prostitusi terselubung yang tumbuh akibat kemiskinan dan kerendahan moral di kalangan perempuan kelas bawah tanpa terlalu mempersoalkan peran pemerintah kolonial dalam mendorong pernyaian demi kepentingan ekonomi. Hal ini terungkap dalam tulisan Tjalie Robinson dalam sepucuk surat kepada Rob Nieuwenhuys mengatakan:

Berbagai observasi dan definisi palsu” yang telah memberi rupa lain kepada sosok nyai…Kalau mendengar pembicaraan tentang nyai, kamu (akan) selalu mendengar teriakan seperti ‘cewek itu’, ‘cewek gatal itu’, dan seterusnya. Sementara itu, pada kenyataannya seks hanya menjadi peran sang laki-laki.”

Bicara tentang Nyai dan pergundikan tak bisa dilepaskan dari masalah perdagangan perempuan. Masalah perdagangan perempuan sendiri bukanlah hal baru. Sejak abad ke-6, kehidupan bangsa Romawi telah dipengaruhi oleh budaya phallocentric, dimana konstruksi seksualitas manusia digambarkan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan laki-laki. Seks dikonstruksi sebagai sesuatu yang alami bagi laki-laki dengan tujuan berkuasa, sementara seks bagi perempuan dianggap pasif dan hanya bertujuan untuk memenuhi atau melayani hasrat laki-laki. Hal tersebut ditanamkan hingga menjadi kerangka alam bawah sadar manusia. Itulah sebabnya mengapa dari dulu perempuan selalu ditempatkan sebagai objek seksual.

Di Indonesia, pada masa kerajaan-kerajaan Jawa, perdagangan perempuan merupakan pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang tidak terbatas, agung dan mulia. Hal ini terlihat dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa selir berasal dari masyarakat kelas bawah yang dijual oleh keluarganya kepada raja dengan maksud meningkatkan status sosial mereka. Perdagangan perempuan ini terus berlanjut hingga jaman penjajahan Belanda dan Jepang untuk memenuhi kebutuhan biologis para tentara yang bertugas di Nusantara pada masa kolonialisme.

Sejarah membuktikan bahwa akar penyebab pergundikan dan perdagangan perempuan adalah dominasi laki-laki terhadap perempuan secara individu hingga struktural dan kekuasaan.

Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda

Sejak awal kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jawa pada abad ke-17, maskapai tidak mau dibebani urusan kesejahteraan pegawainya. Mengambil perempuan pribumi sebagai Nyai untuk merawat kesejahteraan lahir batin pegawai pemerintah kolonial menjadi pilihan terbaik. Dengan cara itu pula, laki-laki Belanda mengenali adat-istiadat setempat sehingga lebih mudah menjalankan kebijakan pemerintah yang menuntut kepatuhan masyarakat pribumi.

Masalahnya, hubungan ini tak pernah diakui sebagai perkawinan yang sah dan setiap saat pemilik Nyai dapat memutuskan hubungan tanpa tanggung jawab. Sehingga para Nyai tidak memiliki hak atas anak-anak yang lahir dari perhubungan ini. Perkawinan campur antara lelaki Belanda dan Nyai pribumi ini melahirkan golongan baru yaitu Indo-Eropa yang menimbulkan kerumitan tersendiri dalam tatanan sosial masyarakat jajahan.

Sejak paruh kedua abad ke-19, jumlah hubungan pergundikan di Hindia Belanda meningkat tajam. Sampai sekitar tahun 1860, hubungan tersebut masih disembunyikan karena biasanya terjadi antara majikan dengan budak rumah tangga. Pada 1860-an dan 1870-an telah terjadi sejumlah perubahan penting yang tidak hanya membuat pergundikan antar-ras semakin jelas terlihat, tetapi juga lebih luas dan memperoleh karakter baru.

Sebagai dampak dari dihapuskannya perbudakan tahun 1860, maka laki-laki Eropa yang ingin hidup dalam pergundikan terpaksa mencari gundik di antara orang-orang bebas di Nusantara. Hubungan pergundikan pun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesukarelaan perempuan Pribumi. Para laki-laki Eropa kemudian menemukan solusinya dalam kepengurusan rumah tangga mereka. Para perempuan Pribumi memang mendapat bayaran untuk pekerjaan rumahtangga yang dilakukan, namun pada praktiknya mereka juga hidup bersama sang majikan.

Penetapan Undang-Undang Agraria De Waal tanggal 9 April 1870 yang dikeluarkan menteri penjajahan yang bernama Engelbertus de Waal menyebabkan peningkatan migrasi orang-orang Eropa ke Hindia Belanda karena tanah di Jawa dan Madura selanjutnya dapat diberikan dalam bentuk erfpacht kepada penduduk Belanda atau Hindia Belanda serta badan-badan usaha dan perdagangan yang berkedudukan di pulau-pulau tersebut.

Periode 1870-an merupakan periode kejayaan pergundikan karena, di setiap lapisan sosial dapat ditemukan pegawai rendah, juru tulis, pegawai perkebunan, pemilik toko, residen, bahkan hakim dan anggota Raad van Indie yang hidup dengan Nyai. Selebihnya pergundikan tidak hanya dijumpai dalam masyarakat sipil Hindia Belanda, tetapi juga (bahkan pada skala besar) di tangsi-tangsi tentara kolonial dan pekebunan di koloni.

Selain mendapat stigma, yang lebih memprihatinkan adalah perlakuan yang diterima para oleh Nyai. Bukan hanya diperlakukan sebagai barang, para Nyai pun kerap menerima perlakuan kekerasan. Para Nyai kerap mendapatkan berbagai julukan yang merendahkan keberadaan mereka sebagaimana dijelaskan:

Para gundik sering disebut dengan meubel (perabot) atau inventarisstuk (barang inventaris. Sebutan itu dapat diartikan secara harfiah karena pada pelelangan yang dilakukan oleh orang Eropa yang akan pindah atau kembali ke negeri asalnya, para nyai pun ikut dilelang sebagai bagian dari inventaris mereka. Para nyai juga kerap disamakan dengan boek (buku) atau woordenboek (kamus). Hal ini berkaitan dengan fungsi mereka sebagai penerjemah atau pengajar bahasa Pribumi kepada majikan atau suami mereka” (Reggie Bay: 2010).

Tahun 1900 di bawah pengaruh gerakan emansipasi di Eropa lahirlah politik etis. Pandangan ini tidak menghendaki adanya hubungan pergundikan antara orang Eropa dengan perempuan pribumi, karena dianggap sebagai bentuk penggerogotan terhadap perilaku bermoral tinggi dari para pengusaha perkebunan dan staf mereka. Muncullah protes terhadap pergundikan di Deli. Disusul dengan bertambah banyaknya jumlah perempuan Eropa di Deli yang rata-rata berkeberatan dengan sistem pergundikan.

Tahun 1919, Deli Maatschappij mulai melakukan penghapusan ketentuan kawin bagi pegawainya, disusul oleh perkebunan-perkebunan lainnya. Peraturan tersebut memberikan andil besar terhadap kemunduran besar pergundikan di Deli pada 1920-1930. Meskipun begitu, pergundikan tidak sepenuhnya lenyap dari bumi nusantara.

Patut dicatat, sampai 1930-an kaum perempuan pribumi termasuk Kartini tidak pernah secara khusus mempersoalkan tradisi pernyaian sebagai salah satu bagian pokok dari perangkat sistem penjajahan. Dengan kata lain berusaha mengambil jarak dengan golongan nyai dan budaya yang berkembang dari tradisi ini. Padahal, kisah nyai dan pergundikan di Hindia Belanda menguak sejarah panjang pemerasan ekonomi, perbudakan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa terhadap perempuan pribumi.

Kongres Perempuan Persatuan Perkumpulan Isteri Indonesia (PPII) kedua tahun 1930 di Surabaya dan Kongres PPII 1932 di Surakarta mulai membicarakan pentingnya melawan perdagangan perempuan. Saskia Eleonora Wieringa dalam bukunya Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia menjelaskan bagaimana PPII yang merupakan gabungan dari 20 Organisasi perempuan menyerukan persatuan untuk melawan perdagangan perempuan melalui perkumpulan yang dibentuknya.

Perkumpulan ini dinamakan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak (P4A). Mulai muncul kesadaran bahwa ada hubungan langsung antara perdagangan perempuan dan pelacuran dengan kemiskinan penduduk tani yang dililit utang amat berat dan kondisi kerja yang sangat buruk bagi buruh perempuan pada umumnya.

Selama beberapa tahun P4A diketuai oleh perempuan Minangkabau bernama C.S. Datu Tumenggung, yang belakangan dicalonkan sebagai anggota Volksraad. Di bawah kepemimpinannya P4A berjuang melawan perdagangan perempuan dan mendirikan sejumlah tempat penampungan perempuan. Dalam tulisannya ia menyampaikan bahwa sebab-sebab perdagangan perempuan antara lain karena kondisi ekonomi akibat perceraian sepihak dan poligami yang telah mendorong perempuan-perempuan muda jatuh ke pelukan tangan orang-orang yang mencari penghidupan dengan membujuk gadis-gadis yang lugu.

“Dan bahwa daya upaya untuk mengubah keadaan seperti ini hanya akan…membuahkan hasil jika kaum perempuan menjadi kuat secara ekonomi, untuk itu yang diperlukan adalah kesempatan pendidikan dan pekerjaan serta (berakhirnya) pergundikan.” (CS. Datoe Toemenggoeng: 1936)

Siti Rubaidah

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai