13 Desember 2024

Front Perempuan Maluku Utara Bergerak

0Shares

Elemen Gerakan Mahasiswa Kota Ternate menuntut segera disahkannya RUU PKS dan menolak Omnibus Law. Aksi ini melibatkan para aktivis perempuan dari berbagai kampus antara lain Universitas Khairun (UNKHAIR), Universitas Muhammadiyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Ternate dan STIKIP Kieraha Kota Ternate.

Para pengunjuk rasa menyayangkan sikap DPR RI yang mencabut RUU P-KS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 dengan alasan yang mengada-ada dan tak masuk akal.

“Awal tahun 2020 masyarakat mendengar bahwa RUU P-KS masuk Prolegnas 2020, namun ternyata di awal Juni ini para perempuan, anak dan korban kekerasan bersedih hati mendengar bahwa RUU P-KS dicabut dari Prolegnas 2020 dengan alasan yang mengada-ada,” tegas Dea Kaijely selaku koordinator aksi.

Menurut Dea, Pembahasan RUU P-KS yang sebelumnya sudah masuk dalam Prolegnas 2020 ini seharusnya segera disahkan karena dapat melindungi perempuan dan anak dari pelaku kekerasan. Dea juga menegaskan bahwa Elemen Mahasiswa Kota Ternate menolak Omnibus Law karena lebih banyak menguntungkan korporasi dan investor.

“Bahkan dalam kajian kami banyak pasal dalam rancangan undang-undang cipta kerja yang dampaknya justru merugikan umat dan menguntungkan segelintir orang yaitu para investor,” lanjutnya.

Naskah akademik RUU Omnibus Law baru dibahas Januari 2020, namun pemerintah dan DPR RI terlihat ingin buru-buru mengesahkan RUU ini. Berbeda dengan RUU P-KS yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 dan masuk Prolegnas pertama kali tahun 2015, tapi sampai sekarang tak kunjung disahkan.

Atas realitas tersebut, Dea menilai bahwa DPR lebih berpihak pada segelintir orang atau korporasi dan mengabaikan kelestarian sumber daya alam serta hak-hak rakyat terutama kaum perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Dokumentasi Aksi Front Perempuan Malut Bergerak

Seharusnya DPR membuka mata dengan melihat data korban kekerasan seksual yang terus meningkat. Selain berhadapan dengan stigma negatif dari masyarakat, korban juga diperhadapkan pada posisi sulit yang menyebabkan mereka seringkali depresi.

“RUU P-KS ini mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban serta menindak pelaku serta menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab korporasi dalam lingkungan yang bebas kekerasan,” lanjutnya.

Atas dasar pemikiran itulah maka RUU P-KS harus segera disahkan oleh DPR agar menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual.

Nurul Nurrahmat

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai