25 April 2024

Pinar Gultekin, BW Challenge dan Femisida

Pinar Gultekin adalah seorang mahasiswa berusia 27 tahun yang meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di distrik Aegean Muğla pada Selasa 21 Juli 2020.
0Shares

Pernahkah kamu menerima tantangan BW Challenge dari temanmu? Saat ini sedang marak adanya BW Challenge atau tantangan foto hitam putih di media sosial. Tantangan ini menggaungkan tagar #womensupportingwomen, #womenempowerment, #challengeaccepted dan yang lainnya.

Tak hanya sekedar unggahan foto biasa dan gaya-gayaan, ternyata ada kisah di balik tantangan ini. Tren foto hitam putih ini ternyata merupakan bentuk dukungan kaum perempuan kepada nasib Pinar Gultekin yang menjadi korban kekerasan oleh mantan pacarnya. BW Challenge adalah bentuk gerakan untuk mengatasi femicide atau femisida (feminisida).

Tariro Mzezewa, penulis New York Times dalam tweeternya menyatakan bahwa dia ingin berbicara kepada beberapa perempuan Turki yang frustrasi karena selalu melihat foto hitam-putih dari perempuan yang telah terbunuh. Selain mendukung Pinar Gultekin juga dukungan kepada setiap perempuan yang merasa terancam dan tidak aman.

Sebuah gerakan solidaritas yang menegaskan bahwa kita berdiri bersama, kita tidak takut, kita muak dan marah atas keputusan pemerintah Turki yang menarik diri dari konvensi Istanbul seperti halnya Polandia. Tantangan ini untuk mengatakan bahwa tidak ada perempuan yang berdiri sendiri, kita layak mengambil tempat, kita semua perempuan #womensupporting.

Istilah femicide sendiri dicetuskan oleh seorang penulis bernama E.H. Russel. Dia mendefinisikan femisida atau feminisida sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan. Femisida atau feminisida adalah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin yang banyak didefinisikan sebagai pembunuhan intensional dari kaum perempuan, karena mereka adalah perempuan.

Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBBfemisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.

Siapakah Pinar Gultekin?

Pinar Gultekin adalah seorang mahasiswa berusia 27 tahun yang meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di distrik Aegean Muğla pada Selasa 21 Juli 2020. Ia seorang perempuan Turki yang dibunuh secara kejam oleh mantan pacarnya. Tubuhnya dimasukkan ke dalam tong minyak dan dibakar dan disembunyikan di hutan.

Kasus ini membuat gelombang demonstrasi di kalangan perempuan di Turki sebagai bentuk kemarahan dan protes atas meningkatnya jumlah perempuan yang terbunuh di Turki. Kelompok “We Will Stop Femicides Platform” menyatakan bahwa jumlah perempuan yang dibunuh oleh laki-laki pada paruh pertama tahun 2020 ada 146 perempuan. Tahun 2019, ada 474 perempuan terbunuh, dan pada tahun 2018 ada 440 perempuan yang terbunuh. Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya.

Femisida di Indonesia

Kasus kekerasan terhadap perempuan tak cuma terjadi di Turki tapi juga di Indonesia. Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita media daring sepanjang 2019 tentang femisida mencatat jumlah yang memprihatinkan, yakni 145 kasus. Jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan.

Lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya itu suami (48 kasus) yang menunjukkan bahwa sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri. Selanjutnya, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Terdapat pola yang sama, yakni sadisme berlapis terhadap perempuan dengan dianiaya, diperkosa, dibunuh dan ditelanjangi. Dari perspektif kekerasan berbasis gender, penelanjangan korban yang telah menjadi mayat menunjukkan tindak pelucutan martabat korban.

Mencermati terus meningkatnya femisida, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah melakukan pembaruan hukum pidana yang mengatur femisida sebagai pembunuhan khusus terhadap perempuan atau menjadikannya sebagai alasan pemberat hukuman. Selain itu negara harus hadir dan menyusun langkah-langkah sistemik untuk penanganan dan pencegahannya, serta POLRI menjamin keamanan pelapor dan perempuan yang terindikasi terancam nyawanya.

Siti Rubaidah

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai