8 November 2024

5 Alasan Mengapa Perempuan Menolak Omnibus Law

0Shares

Muncul berbagai tagar penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial. Selain tagar Mosi Tidak Percaya, netizen juga menggemakan tagar Batalkan Omnibus Law, Tolak UU Cipta Kerja, Omnibus Law Sampah, Omnibus Law Anti Pancasila dan lainnya. Aksi penolakan muncul pasca pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan I tahun 2019-2020 pada 5 Oktober 2020.

Tak hanya aksi tagar di media sosial, sejumlah pemuka agama juga menyatakan penolakannya melalui petisi di change.org yang bertajuk Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik yang sejak diluncurkan tanggal 4 Oktober hingga kini hampir tembus 1,5 juta tanda tangan.

Walaupun mendapatkan protes dan penolakan dari buruh, mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat, pemerintah dan DPR terkesan kebut tayang dalam pengesahan UU Cipta Kerja ini. Undang-undang ini banyak mendapatkan penolakan karena hanya akan memberi karpet merah kepada investor namun mengabaikan hak-hak buruh dan rakyat. Nah, mengapa kaum perempuan juga menolak Omnibus Law?

Pertama, Omnibus Law ini merupakan langkah mundur dari komitmen pemerintah untuk memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui AMDAL dan KLHS. Menteri Lingkungan Hidup pernah membuat komitmen yang dituangkan dalam peraturan menteri dan secara jelas menyebut perempuan sebagai salah satu kelompok kepentingan yang harus dilibatkan dalam konsultasi AMDAL dan KLHS. Namun komitmen Menteri Lingkungan Hidup untuk melibatkan perempuan dalam masalah AMDAL dan KLHS tersebut dianulir sendiri oleh pemerintah melalui regulasi ini.

Kedua, Omnibus Law ini menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan dan penguasaan tanah dan hal ini akan jelas-jelas akan menggusur rakyat. Buat perempuan pasti situasinya lebih sulit, karena ini akan memperlebar dan memperdalam ketimpangan yang sudah dialami oleh perempuan. Solidaritas Perempuan mencatat bahwa di tahun 2019 cuma sebanyak 24,2% bukti kepemilikan tanah atas nama perempuan. Budaya patriarki menjadi hambatan paling signifikan bagi perempuan untuk punya akses dan kontrol atas tanah.

Ketiga, UU Cipta Kerja juga berpotensi memperdalam dan memperluas konflik agraria dan mengancam kedaulatan pangan. Pada saat konflik agraria terjadi, perempuan biasanya mengalami intimidasi dan kekerasan yang berlapis. Sedangkan, kedaulatan pangan terancam karena adanya ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan. Konsekwensinya, pasar domestik kita itu bisa dibanjiri oleh pangan impor. Padahal, sebagian besar perempuan adalah produsen pangan yang subsisten.

Keempat, Omnibus Law memperburuk perlindungan perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau karena keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.

Kelima, masifnya perampasan lahan, sulitnya lapangan pekerjaan, hak-hak buruh yang semakin dipangkas akan mendorong migrasi tenaga kerja. Sehingga, perempuan banyak menjadi buruh migran atau bermigrasi sebagai pekerja rumah tangga. Dalam banyak kasus, perempuan buruh migran terus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak yang berlapis.

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai