14 September 2024

Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Hukum dan Inkonstitusional

API Kartini menilai pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker ini cacat hukum dan inkonstitusional.
0Shares

Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tanggal 5 Oktober 2020. Sebuah regulasi yang kontroversial namun terkesan dipaksakan pembahasannya. Sehingga walaupun situasi pandemi pembahasan dikebut untuk segera disahkan. Hampir tak mengenal waktu, siang dan malam, bahkan hari libur kerja maupun reses DPR giat melakukan rapat di hotel-hotel berbintang.

Sebuah pemandangan yang jauh berbeda dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Walau sudah diusulkan oleh masyarakat beberapa tahun lamanya, belum juga masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Pertanyaannya adalah ada kepentingan siapa di balik pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker sehingga negara dan DPR lebih memprioritaskan dibanding kepentingan masyarakat miskin, buruh, perempuan, kelompok rentan dan marginal lainnya?

Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API Kartini) mencatat, setidaknya ada 5 alasan mengapa kaum perempuan menolak Omnibus Law, yaitu: Pertama, perempuan tidak dilibatkan dalam memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui AMDAL dan KLHS. Kedua, Omnibus Law memberi kemudahan bagi investor dan menggusur rakyat, serta semakin mempersulit posisi perempuan atas kepemilikan tanah. Ketiga, Omnibus Law berpotensi memperluas konflik agraria dan mengancam kedaulatan pangan. Keempat, Omnibus Law memperburuk perlindungan pada buruh perempuan. Kelima, masifnya perampasan lahan dan sulitnya lapangan kerja mendorong perempuan bermigrasi menjadi buruh, buruh migran dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Keberpihakan negara terhadap rakyat juga patut dipertanyakan ketika negara menghadapi aksi penolakan dan demonstrasi serentak di hampir seluruh kota-kota di Indonesia pada 6-8 Oktober 2020. Bahkan, sampai hari ini massa buruh, pelajar dan mahasiswa pun masih terus melakukan aksi perlawanan di berbagai daerah. Demi investasi negara rela mengorbankan rakyatnya dan merepresi setiap aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Sejumlah aparat negara dikerahkan untuk memukul dan menghadang sejumlah aksi massa sehingga aksi massa menjadi chaos dan anarkis.

Setelah disahkan, UU Ciptaker masih menyisakan persoalan. Pertama, sampai sekarang masyarakat belum bisa mengakses draft UU yang sudah final. Kedua, sebagian besar anggota DPR yang mengikuti pembahasan merasa kecewa karena hingga hari ini belum memegang draft RUU yang sudah disetujui di DPR pada Senin (5/10) lalu. Bahkan draft final yang tersebar di masyarakat pun bukanlah draft yang disetujui bersama. Ketiga, proses yang sangat cepat dan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik. Oleh karena itu, Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API Kartini) menilai bahwa pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker ini bisa dibilang cacat hukum dan inkonstitusional.

Atas pertimbangan membela kepentingan umum masyarakat, terutama buruh, petani, kaum miskin kota, perempuan, kelompok rentan dan marginal lainnya maka dengan ini Aksi Perempuan Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk setiap tindakan represif yang dilakukan negara terhadap aksi demontrasi dan penyampaian aspirasi warga.
  2. Mengajak kaum perempuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap teguh memperjuangkan dicabutnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
  3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk Membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker.

Jakarta, 10 Oktober 2020

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API Kartini)

Diena Mondong, Ketua Umum                                                         

Rini Hartono, Sekretaris Jenderal

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai