Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi di sahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 05 Oktober 2020. Omnibus law RUU Cipta Kerja adalah diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun ini.
Dibandingkan dengan pembahasan RUU lain, omnibus law menduduki posisi tertinggi kekuatan pembahasannya. Seperti pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksusal (RUU P-KS) yang lebih dulu masuk dalam prolegnas dibandingkan omnibus law. Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya sedikit dan terbilang mudah apabila dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Pembahasan omnibus law dikebut, sedangkan RUU P-KS malah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) Tahun 2020 dengan dalih bahwa RUU P-KS amat sulit untuk dibahas. Bukan hanya RUU P-KS saja, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P-PRT) juga dikesampingkan setelah munculnya omnibus law tersebut.
Pembahasan RUU omnibus law terus dikebut, sidang demi sidang dilakukan siang, malam bahkan larut malam serta ditengah kondisi yang tengah berjibaku antara hidup dan mati dimasa pandemi covid-19. Pembahasannya sempat ditunda pada klaster ketenagakerjaan pada bulan April lalu. Kemudian dilanjut kembali pembahasan dengan klaim untuk kemudahan investasi di negara kita.
Jauh sebelum omnibus law disahkan menjadi UU seutuhnya, sudah banyak teriakan penolakan dari berbagai sektor seperi buruh, mahasiswa, rakyat miskin dan perempuan, juga masih ada beberapa Partai yang juga melakukan penolakan terhadap omnibus law.
Beberapa perempuan mengeluarkan statement, bahkan saya pribadi menganggap bahwa pemerintah tidak pernah peka terhadap persoalan yang dialami perempuan saat ini. Selama ini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu menjadikan perempuan sebagai sasaran pertama yang menjadi korban didalamnya, termasuk omnibus law yang berpotensi menjadikan perempuan semakin menanggung beban yang berat.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa omnibus law mengubah, menghapus, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang bisa jadi bertabrakan dengan Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Solidaritas Perempuan mencatat, pada 2019 hanya ada 24,2 % bukti kepemilikan tanah yang atas nama perempuan. Budaya patriarki jadi hambatan yang paling signifikan bagi perempuan untuk bisa punya akses dan kontrol tanah. Apabila pemerintah dengan mudahnya mengeluarkan perizinan dibidang ekstraktif sumber daya alam seperti perkebunan misalkan, maka ketika itu terjadi perempuan akan kehilangan tanah dan akan berpotensi menjadi seorang buruh perempuan, sehingga rentan mendapatkan kekerasan serta upah yang lebih rendah dibandingkan buruh laki-laki.
Omnibus law juga telah menunjukkan langkah mundur pemerintah dari komitmen yang akan memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui KLHS dan AMDAL.
Kemudian pada sektor kedaulatan pangan, ada ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan. Hal itu terbukti dari pasar domestik Indonesia kerap dibanjiri pangan impor. Sedangkan subsidi untuk para petani dan nelayan terus dicabut karena pemerintah hanya fokus menandatangani perjanjian internasional. Sementara berdasarkan analisa lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan produsen pangan adalah produsen yang subsisten.
Selain itu, omnibus law juga menjadi ancaman besar bagi para pekerja perempuan (buruh perempuan). Badan PBB untuk perburuhan, ILO (2017) melaporkan pendapatan laki-laki secara rata-rata selalu lebih tinggi (Rp 2.44 juta/bulan) dibandingkan dengan pendapatan perempuan (Rp 1.98 juta/bulan). Kondisi kerja buruh perempuan juga belum dianggap layak. Pelanggaran hak-hak normatif terhadap buruh perempuan masih terjadi, dari tidak adanya kontrak, bekerja dengan sistem target, jam kerja yang panjang, fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang belum memadai, kekerasan dari atasan, dan masalah lainnya yang membebani keseharian perempuan sebagai buruh.
Menelaah pengalaman buruh perempuan, terdapat dua hal yang menjadi konsekuensi logis jika UU ini diberlakukan yaitu soal: diskriminasi upah, fleksibilitas upah dan jam kerja, cerminan rezim pasar kerja yang fleksibel.
Omnibus law yang dianggap sebagai solusi, bagi saya tidak lain dan tak bukan hanya pencipta masalah. Dimana regulasi ini akan membuat situasi menjadi lebih parah.
Yulianti J
Ketua DPK API Kartini Palopo
Terkait
Kepemimpinan Perempuan, Menuju Maluku Utara Adil Makmur
Ibu Bumi, Darah Perempuan, Sebuah Seruan Perubahan
Harapan dan Tuntutan pada Pemerintahan Baru