Sejenak mengingat kembali perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Pada akhir tahun 2019, DPR dan Pemerintah menetapkan 248 rancangan undang-undang yang dimasukan ke dalam Prolegnas 2020-2024. Namun, pada pertengahan tahun 2020, DPR memangkas jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas tersebut menjadi 37 rancangan.
Berdasarkan data yang diambil dari situs resmi DPR, dpr.go.id, dari 37 rancangan yang masuk dalam Prolegnas tersebut baru 3 rancangan yang sudah diselesaikan, yakni Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Mineral dan Batu Bara, serta Undang-undang Tentang Bea Meterai. Sementara itu, RUU yang dilepas dari program prioritas berjumlah 16 rancangan. Antara lain RUU P-KS, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Selanjutnya, 21 Juni 2020 Rakor Baleg yang dihadiri pimpinan Komisi I-XI mengeluarkan RUU PKS dari daftar RUU prioritas.
DPR RI yang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 memutuskan 50 daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Namun, dari 50 daftar tersebut juga tak mencantumkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus memutuskan akan memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Belum lama ini, Nurul Arifin selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar menjanjikan bahwa RUU P-KS bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, dia belum bisa memastikannya.
Berdasarkan diskusinya dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar banyak faktor penentu atas kelancaran pembahasan sebuah aturan. Di antaranya adalah adanya keterkaitan dengan undang-undang lain, seperti keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, saat ini, KUHP masih dalam tahap perubahan. Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengakui bahwa RUU P-KS sangat dibutuhkan karena aturan ini menjadi perlindungan kepada kelompok rawan kekerasan seksual.
Selama ini, masyarakat sipil telah banyak mengupayakan agar RUU P-KS disahkan sebagai undang-undang. Mulai dari tahap sosialisasi, diskusi, bahkan aksi untuk mendorong agar RUU P-KS masuk Prolegnas dan disahkan oleh DPR RI.
Perjuangan untuk menggolkan RUU P-KS ini dilakukan baik per kelompok maupun dalam bentuk aliansi. Sebuah petisi yang mendukung RUU P-KS melalui platform change.org telah mencapai lebih dari 217.000 tanda tangan. Pada saat yang bersamaan, petisi tandingan yang menolak RUU ini pun telah mendekati angka 162.000 tanda tangan. Sejak akhir Januari hingga kini setelah 5 bulan setelah terlempar dari prolegnas, kelompok masyarakat sipil belum menyerah untuk menyuarakan tuntutan.
Seorang Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, melihat badan legislatif DPR belum sepenuhnya memanfaatkan hasil riset untuk menyusun sebuah undang-undang dan lebih mengedepankan pendekatan politik. Padahal, menurutnya di DPR terdapat Badan Keahlian Dewan (BKD) yang memiliki banyak ahli dan peneliti (Tempo, 21 Oktober 2020).
Di pihak lain, Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa mereka telah membuat makalah ilmiah tentang RUU PKS yang dibundel dalam sebuah laporan berjudul Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy) untuk Legislasi DPR RI dan Daya Saing Bangsa, tahun 2019.
Kesimpulan dari makalah tersebut menyebut bahwa RUU P-KS sangat penting mengingat sampai saat ini belum ada regulasi hukum di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan secara spesifik bagi korban kekerasan seksual.
Dari pernyataan berbagai pihak, jelas bahwa RUU P-KS sudah siap dengan Naskah Akademik yang empiris dan komprehensif. Dari segi kajian dan bukti kasus kekerasan seksual, Indonesia berada pada tahap kedaruratan sehingga harus direspon dengan undang-undang khusus yang bisa menjerat pelaku juga memberikan keadilan hukum bagi korban. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, RUU P-KS ini sangat mendesak untuk segera disahkan.
Tidak boleh dikesampingkan juga, Indonesia telah menandatangani CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) pada tanggal 29 Juli 1980 yaitu sebuah Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dilanjutkan dengan pengesahan dan pengundangan CEDAW menjadi UU No. 6 tahun 1984 pada tanggal 24 Juli 1984. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi CEDAW pada tanggal 13 September 1984. Sesuai dengan komitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sudah seharusnya RUU P-KS ini disahkan.
Menurut pandangan penulis, aksi-aksi masyarakat sipil dalam menuntut disahkannya RUU P-KS selama ini masih didominasi oleh kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat atau LSM dan kalangan akademisi saja. Sehingga dibutuhkan penguatan pengetahuan dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
Kita juga perlu mengupayakan agar RUU P-KS dapat disuarakan bersama, misalnya seperti yang dilakukan dalam Istambul Convention. Upaya tersebut dapat berupa dorongan terhadap pemerintah lokal di wilayah komunitas dampingan untuk misalnya membuat himbauan yang berisi ajakan untuk mencegah tindak kekerasan seksual atau pentingnya pemantauan atas terjadinya kekerasan di lingkungan terdekat. Himbauan tersebut dapat dipasang baik di kantor desa maupun tempat-tempat umum (public space).
Himbauan juga dapat dilakukan melalui pesan di gawai seperti himbauan yang selama ini kita terima dalam bentuk SMS. Bisa juga berisi kontak pengaduan jika melihat adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Kita perlu menegaskan kembali peran negara dalam legal drafting yang tertuang dalam materi pencegahan, penanganan, pemulihan korban dan penindakan pelaku. Jika memungkinkan, kita juga perlu duduk bersama dengan struktur pemerintah dari tingkat rendah hingga diatasnya juga aparat penegak hukum sebagai pelaksana undang-undang.
Semua upaya tersebut mungkin sudah pernah dilakukan. Namun tak ada salahnya dilakukan kembali. Sebagai cara dan usaha tanpa lelah mengusung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Prolegnas 2021.
Ernawati
Terkait
Literasi Keuangan: Bijak Meminjam, Waspada Jerat Pinjol Ilegal
Kepemimpinan Perempuan, Menuju Maluku Utara Adil Makmur
Ibu Bumi, Darah Perempuan, Sebuah Seruan Perubahan