16 April 2024

Perempuan Minangkabau dan Politik

0Shares

Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API Kartini) menggelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam zoom meeting yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 November 2020. Diskusi ini menghadirkan Lany Verayanti, seorang penulis dan aktivis perempuan dari Sumatera Barat dan Siti Rubaidah dari DPP API Kartini. Diskusi dipandu oleh Didi Rahmadi, MA (akademisi). Tulisan berikut disarikan dari bahan presentasi Lany Verayanti yang berjudul: Perempuan Minangkabau dan Politik.

***

Perempuan Minangkabau dan Politik

Separuh penduduk Indonesia adalah perempuan, bahkan separuh penduduk dunia adalah kaum perempuan. Berdasarkan fakta tersebut, maka lazim jika kaum perempuan berhak mengisi setengah dari jumlah kursi di institusi politik maupun di posisi-posisi strategis lainnya.

Kenyataan bahwa perempuan mempunyai pengalaman yang berbeda dengan laki-laki –yang dikonstruksi secara biologis maupun sosial– mengukuhkan bahwa keberadaannya harus terwakili. Fakta lain menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kepentingan yang sebagian memang bertentangan. Karena itu kepentingan perempuan tidak dapat diwakilkan oleh laki-laki. Fakta-fakta tersebut juga menegaskan bahwa perempuan harus aktif di ranah politik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kaum perempuan harus memiliki kesetaraan partisipasi dan perwakilan. Merujuk pada fakta empirik, perempuan dan laki-laki memang berbeda dan membawa perbedaan cara pandang tentang politik.

Affirmative Action

Kebijakan affirmative action lahir atas kesadaran bahwa perempuan memiliki tanggung jawab dan kepekaan akan isu-isu kebijakan publik, terutama yang terkait dengan perempuan dan anak, lingkungan, dan moral yang baik.

Perempuan juga memiliki kemampuan melakukan pekerjaan multi tasking dan mengelola waktu. Hal ini bisa dilihat pada keterbiasaan dan kenyataan bahwa perempuan juga telah menjalankan tugas sebagai pemimpin dalam kelompok-kelompok sosial dan dalam kegiatan kemasyarakatan seperti posyandu, kelompok pemberdayaan perempuan, komite sekolah, dan kelompok pengajian.

Selain itu, perempuan juga mempunyai modal dasar kepemimpinan dan pengalaman organisasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta kedekatan kehidupan keseharian perempuan dengan isu kebijakan publik yang harus disuarakan untuk perubahan yang lebih baik.

Setelah berlakunya kebijakan afirmasi, persoalan teknis yang terjadi di lapangan adalah: Pertama,  kuota 30% bagi perempuan hanya diberlakukan di tataran pencalonan dan tanpa sanksi bagi partai politik yang tidak mampu memenuhinya. Kedua, urusan penomoran urutan caleg berada di tangan pimpinan partai politik yang didominasi oleh laki-laki. Ketiga, di kalangan elit partai ada pandangan bahwa kandidat perempuan yang berkualitas sulit ditemukan, sehingga elektabilitas perempuan relatif rendah dibanding laki-laki.

Dibutuhkan komunikasi politik perempuan, yang mengkampanyekan perempuan sebagai politisi, perempuan sebagai komunikator professional dan perempuan sebagai aktivis. Adapun kemampuan komunikasi politik perempuan dapat dilihat dari indikator: 1) peningkatan jumlah perempuan yang aktif dalam kepengurusan organisasi partai politik, 2) adanya perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif, dan 3) meningkatnya keefektifan dan dampak nyata yang mereka hasilkan.

Konsep Ideal dan Peran Politik Perempuan Minangkabau

Dalam tradisi Minangkabau dikenal adanya keutamaan dan pengecualian:

  • Limpapeh rumah nan gadang, umbun puruak pegangan kunci, umbuan puruak aluang bunian, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduik tampek banasa, kok mati tampek baniek, ka unduang-unduang ka Madinah, ka payuang panji ka sarugo
  • Adopun nan disabuik parampuan, tapakai taratik dengan sopan, mamakai baso jo basi, tahu diereang jo gendeang, mamakai raso jo pareso, manaruah malu jo sopan, manjauhi sumbang jo salah, muluik manih baso katuju, kato baik kucindan murah, pandai bagaua jo samo gadang, rang kampung sayang kasadonyo

Senada dengan konsep ideal Minangkabau tersebut di gerakan perempuan dikenal istilah ‘personal is political’. Dimana, ranah personal adalah bagian dari aktivitas politik. Hal ini bisa dimaknai dari mandat dan kapasitas perempuan dalam memimpin keluarga luas dan lingkungan sosial beserta kegiatan adat/budaya dengan berbagai dinamikanya.

Di sini, posisi perempuan dalam keluarga Minang membentuk sikap politik masa depan yang menempatkan perempuan sebagai individu dalam dunia kemasyarakatan luas. Otoritas yang dibagi antara Mamak (saudara laki-laki ibu) dan Bundo Kanduang bersifat saling bergantung (interdependen) dan didasarkan pada sistem tali budi (hubungan baik). Oleh karena itu biasanya dasar pertimbangan partisipasi politik perempuan Minang itu bersifat struktural, budaya dan agama, organisasi perantara dan kelembagaan (institusional).

Hambatan Partisipasi Politik Perempuan Minang

Ada beberapa hambatan atas partisipasi politik perempuan Minang yang terdiri dari: hambatan internal, hambatan eksternal dan hambatan yang bersumber pada budaya politik dan agama.

Hambatan Internal berasal dari diri dan keluarga. Hambatan ini bersumber dari adanya anggapan dan sikap politik yang memandang bahwa siapa pun pemimpinnya tidak begitu penting. Selain itu, masih kuatnya anggapan perempuan bahwa politik itu permainan kekuasaan, kotor, politik uang, dsb).

Hambatan eksternal biasanya lahir dari lingkungan publik, politik, sosial budaya yang tidak mendukung pemberdayaan perempuan dalam politik. Sedangkan hambatan budaya politik dan agama bisa dilihat pada pemarjinalan perempuan dari ranah publik, framing atau pembingkaian makna bagi masyarakat Minangkabau terhadap kebebasan perempuan.

Isu Utama yang Berkembang

Isu utama perempuan dalam politik praktis Pemilu 2019 antara lain adalah: adanya praktik partai politik yang menempatkan perempuan sebagai caleg hanya untuk vote getter. Hal yang membanggakan, hasil pemilu menunjukkan adanya peningkatan keterwakilan perempuan di DPR. Namun masih ada tantangan untuk meningkatkan sensitivitas gender para anggota DPR terpilih mengingat hampir sebagiannya adalah politisi baru.

Adapun isu utama perempuan dalam Pilkada 2020 adalah: perlunya aturan yang netral gender, adanya oligarki politik serta pentingnya sumber, proses dan kualitas rekruitmen kader perempuan dalam politik.

Berdasarkan analisa di atas ada beberapa rekomendasi yang penting untuk dicatat, yaitu:

  1. Diperlukan kerjasama dengan entitas sosial lain yang memiliki kepekaan terhadap persoalan perempuan (gender sensivity) untuk mengeliminasi berbagai kendala kultural, struktural dan instrumental dalam memperjuangkan kesetaraan dan pemenuhan hak politik perempuan, seperti dengan Parpol, ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, akademisi.
  2. Sebagai asset dalam perjuangan politik perempuan, anggota legislatif perempuan harus memainkan peran dalam menggalang investasi politik dan sosial seperti penguatan perspektif dan keberpihakan para politisi dan pengambil kebijakan lainnya khususnya dalam mengatasi hambatan partisipasi perempuan dalam politik.
  3. Kapasitas komunikasi politik perempuan baik secara individual atau mewakili organisasi/lembaga harus terus mendapatkan dukungan dan pengembangan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan berpartisipasi aktif dalam organisasi dan kepengurusan.
  4. Pengalaman dan kemampuan yang cukup memadai di dalam komunikasi sosial di dalam masyarakat, berarti perempuan juga dapat menjadi bagian penting bagi organisasi dalam membangun komunikasi politik yang efektif (bentuk, saluran, substansi, dll).

Perjuangan memerlukan upaya yang sistematis, terprogram dan berkesinambungan hingga terwujudnya cita-cita kesetaraan gender dalam bidang politik, baik bagi perempuan Minang khususnya maupun kaum perempuan pada umumnya.

Lany Verayanti

Penulis dan aktivis perempuan

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai