17 Januari 2025

Revisi UU ITE dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

0Shares

Sikap Presiden RI Joko Widodo yang ingin merevisi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) patut diapresiasi. UU ITE harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat, jika tidak maka harus segera direvisi. Namun, agar tak terkesan sekedar jargon, upaya revisi UU ITE harus diikuti langkah kongkrit yakni membebaskan mereka yang terjerat pasal karet dalam UU ITE.

Apresiasi dan harapan muncul setelah pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara tanggal 15 Februari. Jokowi meminta kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Jokowi menyatakan bahwa ‘pasal karet’ dalam UU ITE dapat menimbulkan multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Sejak disahkan, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjerat puluhan aktivis dan jurnalis. Implementasi dari undang-undang ini dinilai oleh banyak pihak tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sepanjang tahun 2020 lalu, Amnesty International mencatat bahwa setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan total 141 tersangka, termasuk diantaranya 18 aktivis dan 4 jurnalis. Jumlah kasus tersebut adalah jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir. Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu perempuan korban UU ITE adalah Prita Mulyasari yang menulis email (surat elektronik) kepada teman-temannya berisi keluhan terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Atas tindakannya ini RS Omni menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dari kasus ini, UU ITE berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Korban KBGO Terjerat UU ITE

Kekerasan berbasis gender online telah menjadi fenomena global sejak awal penggunaan internet. Kondisi ini diperparah oleh pandemik covid-19. Pandemi berdampak pada tingginya angka kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Angka kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Komnas Perempuan melaporkan telah menerima laporan peningkatan kekerasan berbasis gender online dari korban: 2017 (97 kasus dilaporkan), 2018 (97 kasus), 2019 (281 kasus), 2020 (659 kasus telah terjadi sampai Oktober). Demikian pula, SAFEnet telah menerima laporan KBGO dalam jumlah yang mengejutkan. Laporan tentang penyebaran konten intim secara non-konsensual telah meningkat sebesar 375% (169 kasus) dibandingkan dengan 2019 (45 kasus) pada masa pandemik berlangsung.

Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online, antara lain: kasus pornografi balas dendam (revenge porn), pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten illegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). Selain menimpa kaum perempuan, KBGO juga seringkali menimpa kelompok rentan dan minoritas seperti LGBT.  

Korban kekerasan berbasis gender online berpotensi terjerat pasal karet dalam UU ITE. Terutama Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Masih terekam dalam ingatan kita. Baiq Nuril Maknun adalah seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram yang mendapatkan telpon dari Kepala Sekolahnya bernama Muslim dan menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan lain. Merasa dilecehkan, Nuril merekam percakapan itu dan seorang temannnya menyalin rekaman pembicaraan tersebut. Setelah disalin, rekaman menyebar dan akhirnya Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE dengan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Atas laporan Muslim, Baiq Nuril ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mataram terhitung sejak 12 April 2017 – 1 Mei 2017. Setelah melalui tahap persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Mataram NTB menyatakan Nuril tidak terbukti bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Tanggal 26 September 2018 Mahkamah Agung memutus Nuril bersalah dan mengancam pidana penjara 6 bulan dengan denda Rp 500 juta.

Berkat gerakan #SaveIbuNuril dan gerakan koin untuk Baiq Nuril, datanglah simpati dari Presiden Jokowi. Ia mendukung Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya Majelis hakim menolak PK kasus Baiq Nuril dan menyampaikan bahwa putusan di tingkat kasasi sudah tepat. Baiq Nuril pun menemui Menkumham dan DPR RI untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi.

Pada 29 Juli 2019, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Dengan terbitnya amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Pasal-Pasal yang Perlu Direvisi

Salah satu tujuan dari UU ITE adalah memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Namun dalam banyak kasus UU ITE justru tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat. UU ITE telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat serta berpotensi mengkriminalkan perempuan korban kekerasan. Oleh karena itu wacana revisi UU ITE menjadi penting dan harus segera dilaksanakan.

Terdapat 9 pasal yang bermasalah karena rumusan pasalnya tidak ketat (karet) dan multitafsir, yaitu:

  1. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
  4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.  
  8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan. 
  9. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Bagaimana nasib mereka yang dijerat UU ITE?

Jika Presiden Joko Widodo serius ingin merevisi UU ITE maka presiden bisa mengajukan permohonan revisi undang-undang kepada DPR RI melalui program legislasi nasional (Prolegnas). Adapun cara lain adalah presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Bagaimana nasib mereka yang dijerat UU ITE? Sebagai langkah awal untuk menunjukkan keseriusan dalam merevisi UU ITE, Presiden harus punya komitmen untuk membebaskan para korban yang terjerat pasal-pasal karet dalam UU ITE. Misalnya, bagi mereka yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap (inkrah) itu bisa diberi grasi atau amnesti yang lebih tepat.

Tetapi tentu saja, secara prinsip kalau sudah ada putusan, itu tidak bisa berlaku mundur. Karena ada prinsip legalitas dalam hukum. Kalau ada undang-undang baru, misalnya besok UU ITE diubah, dia tidak bisa berlaku mundur tetapi berlaku ke depan untuk yang berikutnya. Untuk yang sedang menjalani hukuman, bisa saja diberikan amnesti atau grasi.

Apa itu grasi dan amnesti? Grasi adalah hak prerogatif bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. 

Dalam pemberian hak prerogratifnya bagi korban UU ITE, Amnesti dianggap lebih tepat karena dengan memberikan amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan pertimbangan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa permohonan terlebih dahulu.

Sebagai kesimpulan. Pertama, UU ITE berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kedua, UU ITE juga berpotensi menjerat dan menghukum perempuan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Ketiga, rencana Jokowi merevisi UU ITE harus dibarengi langkah-langkah kongkrit untuk membebaskan orang-orang dari jerat UU ITE, yakni melalui grasi atau amnesti.

Terakhir, pasal-pasal karet dalam UU ITE tak hanya melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang menjerat para aktivis dan jurnalis saja, namun juga berpotensi mengkriminalkan perempuan. Sehingga, revisi UU ITE ini ditunggu-tunggu para pejuang demokrasi, hak asasi manusia, termasuk aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan korban kekerasan. (*)

SITI RUBAIDAH

*Penulis adalah Pengurus Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai