17 September 2024

Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

0Shares

Pada dasarnya semua aktivitas advokasi bermuara pada dinamika yang terjadi berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu para aktivis juga dikenal dengan sebutan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Di kalangan aktivis perempuan kemudian dikenal istilah Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Kita sering menggunakan istilah aktivis, demonstran, pegiat dan pembela HAM. Istilah ini digunakan sebagai penyebutan para aktor non pemerintah yang banyak melakukan advokasi di berbagai sektor. Sebutan atau istilah aktifis kemudian dibedakan lagi, yaitu di kampus dan luar kampus. Ada aktifis lingkungan, aktifis agraria, aktifis perempuan, aktifis disabilitas, aktifis keberagaman dll. Aktifis yang melakukan advokasi dengan metode aksi parlemen jalanan kemudian disebut demonstran.

Transisi demokrasi berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang dibaca sebagai pembangunan infrastruktur atau kini dikenal sebagai pembangunan berkelanjutan. Perkembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat modern, tak pelak bersinggungan dengan kondisi sosial budaya, geografis, jumlah penduduk, lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. Persinggungan bukan hanya pada makna demokrasi melainkan juga memunculkan beragam konflik kepentingan.

Konflik kepentingan kerap terjadi antara aparatur negara dengan masyarakat sipil, bahkan kadang melibatkan kelompok sipil paramiliter sehingga terjadi konflik horisontal antar masyarakat sipil. Nah, para pembela HAM lahir diantara mereka yang berdiri, menggaungkan suara dan melakukan advokasi

Pengenalan dan pengetahuan akan Hak Asasi Manusia serta penghargaan atas kemanusiaan mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Komisi tersebut lantas membuat pernyataan HAM, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini ditandatangani oleh 48 negara.

Deklarasinya, antara lain mengemukakan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik, hak menghargai kepribadiannya, hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan, hak memiliki benda dengan cara yang sah, hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan, hak untuk memilih dan memeluk agama, hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, hak untuk mengadakan rapat dan rapat, hak untuk mendapatkan Jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk berdagang, hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing, hak untuk menikmati kesenian, dan hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Penyataan HAM juga tersirat dan tersurat di dalam Pancasila yang juga diterjemahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Sementara itu, pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Pernyataan mengenai hak asasi manusia kemudian menjadi pegangan sebagai norma-norma HAM.

Keberadaan norma-norma HAM memberikan ruang pengakuan atas jaminan perlindungan mereka yang secara khusus melakukan kegiatan-kegiatan yang kemudian didefinisikan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) maupun perempuan pembela HAM (Women Human Right Defender atau disingkat WHRD).

Pemahaman tentang pembela HAM (Human Rights Defenders) mulai diperkenalkan secara resmi sejak 9 Desember 1998. Bertepatan dengan  peringatan 50 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, melalui resolusi Sidang Umum PBB yang mengesahkan Deklarasi hak dan tanggung jawab dari para individu, kelompok, dan Organ masyarakat untuk memajukan dan melindungi Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental yang diakui secara universal (Declaration on the Right and Responsbility of Individuals and Organs of Society to promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms). Lebih populer dikenal sebagai Deklarasi Pembela HAM.

Deklarasi ini tidak mengikat secara hukum (non legally binding) dan secara terang mengakui peran dan keterlibatan aktor-aktor non-negara untuk mendorong pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini secara khusus juga ditegaskan di dalam Deklarasi Pasal 1, yang berbunyi: “Setiap orang punya hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional”.

Deklarasi ini produk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pertama kalinya memberikan pengakuan kepada setiap orang memajukan, melindungi, dan membela hak asasi manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Itu artinya, dengan deklarasi ini, setiap orang mempunyai hak untuk melakukan semua kegiatan yang bertujuan membela dan memajukan hak asasi manusia.

Setiap orang yang bekerja untuk pembelaan dan pemajuan hak asasi manusia inilah yang secara umum disebut sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defenders); mereka bisa siapa saja yang terlibat dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk pengacara, dokter, sanak keluarga korban, guru, aktivis serikat buruh, wartawan, aktivis mahasiswa, para anggota organisasi petani atau perempuan, dan para aktivis hak asasi manusia lainnya; ia bukan lagi milik eksklusif suatu kelompok profesi.

Kerentanan Pembela HAM

Pengakuan atas norma-norma HAM berdasar pada Deklarasi HAM tidak lantas membuat para Pembela HAM dapat menjalankan aktifitasnya dengan aman. Para pembela HAM justru rentan terhadap stigma buruk dari keluarga, masyarakat dan negara.

Selain itu pelecehan, kekerasan secara fisik, ancaman, penangkapan, penculikan, pembunuhan dan kekerasan ber-basis gender dan digital seperti doxing dan peretasan. Beberapa nama yang kita kenal seperti Munir, Marsinah, Udin, Theys, Salim Kancil adalah mereka yang sudah menjalani resiko perjuangannya. Di luar itu, ada banyak para Pembela HAM yang namanya mungkin belum kita dengar dan sosoknya belum kita kenal.

Para Pembela HAM tentu menyadari setiap resiko yang harus dihadapi. Resiko ini tidak lantas menyurutkan tekad dalam melakukan advokasi. Mengikuti pola hidup dan cara pandang masyarakat modern kapitalistik ini, tekad tersebut tampak konyol, naif dan sia-sia. Para Pembela HAM berpegang dan menghargai kemanusiaan, serta berjuang untuk mewujudkan wajah kemanusiaan.

Sebagian besar masyarakat merasa hidupnya baik-baik saja, tidak mengalami semua permasalahan yang digaungkan oleh para Pembela HAM. Tidak mengalami diskriminasi, tidak mengalami perkosaan, tidak mengalami kekerasan dan lain sebagainya. Mereka memilih untuk tidak ikut campur dan lebih pada memenuhi kebutuhan diri sendiri. Hingga suatu saat mengalami krisis pangan, ketika harga kebutuhan pokok melonjak, air minum harus beli, polusi udara, kemacetan lalu lintas, persediaan obat dan alat kesehatan terbatas dan mungkin saja bahkan mungkin suatu saat nanti oksigen menjadi komoditas harian yang harganya terus merangkak.

Perdagangan Internasional mengikat perjanjian baik multilateral maupun bilateral. Kita berada di tengah persaingan dagang international baik menjadi pemasok bahan baku maupun pasar yang potensial dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduknya. Bukan hanya kekayaan sumber daya alamnya, bahkan sampah plastik dan minyak jelantah pun menjadi pasokan ke negara-negara lain. Perjanjian bilateral mengikat kita untuk melakukan perdagangan beras, garam dan teknologi.

Masyarakat mungkin akan tetap merasa baik-baik saja namun pandemi Covid-19 cukup membuka fakta yang selama ini selalu kita ingkari. Ketidaksiapan dalam transisi demokrasi terbaca pada pertarungan elit politik. Kesenjangan ekonomi yang meluas ditingkahi korupsi para aparatur negara. Perjalanan bangsa ini masih panjang. Kita memimpikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, tanpa diskriminasi dan tidak patriarkhis. Pergesekan antara kerakusan dan kepentingan oligarki dan kaum elit dengan kebutuhan kehidupan masyarakat akan terus terjadi

Dalam pergesekan ini terjadi pertarungan antara kekuasaan, modal, senjata dan tekad kemanusiaan. Para Pembela HAM akan terus bermunculan di segala sektor pada tahun-tahun yang terus berjalan. Setiap orang berhak untuk mengatakan dirinya baik-baik saja dan tidak peduli. Namun wajah kemanusiaan akan selalu menunjukkan fakta, membuka kepura-puraan.

Perubahan untuk kehidupan yang manusiawi, adil dan nakmur tidak akan terjadi kalau tidak dimulai dari kalimat, “Aku Pembela HAM”. Semoga semesta merestui.

Ernawati

*Departemen Pendidikan dan Kaderisasi, DPP Suluh Perempuan

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai