4 Oktober 2024

Suara Suami Bukan Suara Tuhan

Suara suami bukan suara Tuhan dan ijin suami bukan harga mati. Laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama.
0Shares

Tulisan ini mencoba merespon pernyataan Youtuber Atta Halilintar yang baru menikah dengan Aurel. Atta menyatakan, “Kalau udah berkeluarga, aku udah kepala keluarga bukan pas waktu tunangan. Izin suami, suara suami adalah suara dari Tuhan. Kalau kamu enggak izin ini, kamu harus nurut, enggak bisa kayak sebelumnya.” Pernyataan ini sontak menuai kritik dan kontroversial di kalangan feminis dan gerakan perempuan.

Jatuh cinta sejuta rasanya. Sepenggal kalimat manis dan menimbulkan perasaan romantis. Kutipan dari sebuah lagu yang diucapkan dengan mata berbinar-binar. Kelanjutan dari kalimat tersebut adalah kepastian hubungan mengikat secara temporer yang kita sebut pacaran. Selanjutnya diharapkan melangkah ke jenjang pernikahan sebagai ikatan suci yang abadi.

Ikatan ini akan merubah penyebutan dari masing-masing pasangan menjadi suami istri. Perubahan juga terjadi dalam status sosial dan peran dalam masyarakat. Hubungan yang sah dalam ikatan perkawinan dilandaskan pada rasa cinta dan pemenuhan kebutuhan seks serta reproduksi. Seks menjadi kunci utama dalam hubungan tersebut.

Dalam sebuah artikel disebutkan bahwa aktivitas seksual merupakan bentuk fisik hasil proses otak akan kebahagiaan dan kenikmatan individu. Proses otak tersebut berjalan seiring perkembangan psikis dan fisik tubuh manusia. Imaji akan kenikmatan seksual terus dihadirkan. Ia pemicu segala rasa surgawi.

Dorongan seksual atau seks acapkali dikaitkan dengan insting hewani dan nafsu paling buruk dari individu, ia suci setelah kontraktual, yakni pernikahan. Konsep ini dikembangkan oleh para filsuf teologis seperti Imannuel Kant, Agustinus, dan beberapa filsuf yang sebenarnya tak paham filsafat akan tubuh mereka. Kant menemukan “cinta seksual” dimana seks harus diikat dengan perjanjian bahkan kontraktual, yakni pernikahan.

Peran suami dan istri ditetapkan oleh masyarakat secara lisan sebagai kesepakatan kolektif. Pada perkembangannya kesepakatan ini menjadi rujukan dalam pembagian kerja di lingkungan rumah tangga perkawinan. Dalam buku The Origin of the Family, Private Property, and The State (1884). Engels menulis: “Dengan demikian, ketika secara proporsional kekayaan meningkat, maka di satu sisi, hal ini memberikan status lebih tinggi pada laki-laki didalam keluarga ketimbang perempuan –pada sisi lain menciptakan dorongan untuk menggunakan kekuatan posisinya guna menggulingkan pengaturan pewarisan tradisional lewat garis ibu, demi kepentingan anak-anaknya.”

Engels berusaha menunjukan bahwa masyarakat yang hadir hari ini bukanlah masyarakat yang sama dengan masyarakat yang pernah ada sebelumnya. Laki-laki dan perempuan sudah hadir sebagai pemeran utama di bumi ini sejak beralihnya mereka dari cara hidup yang arboreal hingga ke terrestrial dalam kisah panjang evolusi. Seiring perkembangan zaman, mereka saling melengkapi satu sama lain, bereproduksi terus menerus hingga meramaikan bumi. Namun, dewasa ini keduanya seakan terpisah. Ada jarak diantara laki-laki dan perempuan. Selain dari jenis kelamin, juga ada jarak yang dinamakan dengan gender.

Gender mempertegas pemisahan peran berdasarkan jenis kelamin. Pemisahan peran berlaku secara turun temurun. Pasangan suami istri yang memiliki keturunan kemudian disebut keluarga. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Sedangkan menurut Barwoko dan Suryanto (2004) Keluarga adalah lembaga sosial dasar darimana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat manapun di dunia keluarga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kehidupan individu.

Dalam keluarga, pemisahan peran gender berdasarkan jenis kelamin telah memberikan kedudukan lebih tinggi pada laki-laki melalui statusnya sebagai kepala keluarga. Didalam masyarakat, kepala keluarga dipandang sebagai pengambil keputusan dan berhak terlibat dalam pengambilan keputusan kolektif seperti arisan, musyawarah desa dan struktur pemerintahan. Posisi laki-laki secara lisan semakin diperkuat melalui undang-undang perkawinan, ketenagakerjaan dan berbagai urusan administrasi seperti pembuatan NPWP atau pengambilan kredit di bank.

Kedudukan laki-laki yang lebih tinggi menumbuhkan dominasi dalam keluarga sebagai suami dan ayah, dalam masyarakat dan berbagai posisi di ruang publik. Sikap dominan laki-laki atas perempuan atau kita sebut dengan patriarkhi telah menyebabkan terjadinya diskriminasi yang berujung pada kekerasan. Kekerasan yang tanpa sadar dibenarkan melalui ikatan emosional seperti cinta.

Hubungan emosional seperti pacaran atau pernikahan kerap menjadi pembenaran untuk menunjukkan sikap dominan laki-laki terhadap perempuan seperti pengekangan, pembatasan relasi sosial dan penguasaan harta benda. Sikap ini memberi legitimasi pada laki-laki untuk menyatakan ijin bagi pasangannya hingga apapun yang dilakukan oleh perempuan dikatakan harus seijin pacar atau suaminya. Ijin suami menjadi harga mati bagi perempuan yang telah menikah dan atas nama cinta, berlaku juga dalam hubungan pacaran.

Perkembangan masyarakat telah menumbuhkan kesadaran kolektif akan adanya ketidakadilan terhadap perempuan. Masyarakat sipil mulai meninjau kembali arti dan makna gender beserta perannya. Kebutuhan dalam perkembangan masyarakat modern menepis sikap dominan dan diskriminatif terhadap perempuan. Secara internasional ditegaskan melalui deklarasi CEDAW dan pengarus-utamaan gender dalam berbagai sektor.

Suara suami bukan suara Tuhan dan ijin suami bukan harga mati. Laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama. Selama puluhan tahun gerakan perempuan di seluruh dunia telah menyuarakan kesetaraan gender. Tahun-tahun belakangan, gerakan ini juga diikuti oleh gerakan masyarakat sipil lainnya.

Kita telah melangkah jauh hingga ke abad ini. Tidak mungkin kita mengembalikan posisi perempuan dibawah subordinasi laki-laki bahkan seharusnya melaju lebih maju menuju abad berikutnya. Dengan kemajuan tehnologi saat ini, cara pandang dan pola kehidupan kita sudah sepatutnya seiring sejalan dengan kemajuan tehnologi.

Penulis: Ernawati

Editor: Indah Pratiwi

Sumber Bahan:

Immanuel Kant, Lectures on Ethics, trans. Peter Heath (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), hlm. 155

Upaya Memisahkan Cinta-seksual dan Pentingnya Nalar akan Bias Kenikmatan – https://go.shr.lc/3wzRzQr

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai