29 Maret 2024

Negara Harus Hadir dalam Pelindungan Buruh Perempuan

0Shares

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PIMPINAN PUSAT SULUH PEREMPUAN

PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA

01 MEI 2021

Peringatan  hari Buruh merupakan tonggak perjuangan kaum buruh.  Sejarah panjang perjuangan buruh hingga melahirkan May Day dimulai sejak abad 18, saatsekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat melakukan demonstrasi menuntut pengurangan jam kerja. Demonstrasi berlangsung selama 4 hari berturut-turut. Polisi kemudian melakukan penembakan yang menewaskan ratusan massa aksi pada tanggal 1 Mei 1886.

Pada hari-hari itu kaum buruh di beberapa negara juga banyak melakukan aksi-aksi pemogokan untuk menuntut perlakuan yang lebih adil pada kelas pekerja. Kongres Sosialis dunia kemudian menetapkan tanggal 01 Mei sebagai hari buruh di dunia. Resolusi kongres berisi kesepakatan bersama sebagai aksi internasional untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam per hari. Selanjutnya May Day menjadi sarana penting bagi konsolidasi massa dalam memperjuangkan tuntutan atas hak kelas pekerja.

Di Indonesia, eksploitasi dan pengabaian hak-hak buruh semakin meruncing dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja. Keberadaan UU Cipta Lapangan Kerja atau UU CILAKA justru mempertajam kesenjangan dan tidak berpihak pada rakyat. UU CILAKA merupakan perangkat yang disediakan Oligarki untuk memfasilitasi kepentingan investor asing dan pemilik modal besar.

Suluh Perempuan memandang pengesahan UU CILAKA akan membawa dampak melebarnya ketimpangan akibat penurunan biaya tenaga kerja seperti upah dan pesangon yang berbanding terbalik dengan menurunkan biaya resiko investasi. UU CILAKA juga menjadi ancaman serius bagi para pekerja mulai dari fleksibilitas tenaga kerja berupa pelonggaran sistem kerja kontrak dan atau outsourching hingga PHK sepihak.

Kondisi ini akan berpengaruh pada situasi pekerja, terutama pekerja perempuan. Dibawah kendali kapitalisme dan patriarki, para pekerja perempuan rentan terhadap eksploitasi, pelecehan seksual, upah murah, PHK sepihak hingga tidak adanya jaminan kesehatan. Eksploitasi terhadap pekerja perempuan kerap dijumpai dengan tidak adanya cuti haid dan cuti hamil. Baik di pabrik maupun sektor kerja lainnya, ekploitasi dan kekerasan terus terjadi.

Pekerja Rumah Tangga yang berada di ranah domestik sudah terlebih dulu mendapat perlakuan tidak adil dengan belum adanya pengakuan sebagai pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur hak-hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Daftar panjang PRT yang mengalami kekerasan terus bertambah. Tidak adanya pengakuan dan jaminan perlindungan membuat PRT bekerja dibawah jam kerja yang tidak menentu, tidak masuk dalam jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial tenaga kerja hingga upah murah yang hanya 20-30 persen dari UMP.

Di sektor kesehatan, masa pandemi ini membuka mata kita bahwa tenaga kesehatan perempuan adalah pilar profesi yang paling terdampak karena harus bekerja secara terus menerus akibat serangan wabah COVID-19. Menurut WHO, data tenaga kesehatan perempuan di Indonesia mencapai 70%.

Beban ganda dan ketimpangan sebagai pekerja kesehatan perempuan, membawa dampak buruk bagi situasi pekerja kesehatan saat ini. Selain memegang kendali pelayanan kesehatan, pekerja kesehatan perempuan kerap mendapat perlakuan kekerasan fisik di ranah kerja, PHK, pelecehan seksual, jam kerja yang panjang hingga upah murah. Di masa pandemi, kesejahteraan dan kesehatan para tenaga kesehatan kerap timpang, dimulai dengan kekurangan APD, hingga ppembayaran insentif yang terus menunggak.

Pada peringatan HARI BURUH saat ini, Dewan Pimpinan Pusat SULUH PEREMPUAN menyatakan sikap:

  1. Negara harus hadir melindungi pekerja dan mengakomodir hak kelas pekerja, terutama perempuan.
  2. CABUT UU CILAKA
  3. SAHKAN RUU P-KS
  4. SAHKAN RUU PPRT
  5. Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap buruh/pekerja perempuan
  6. Negara harus membayar Insentif pekerja kesehatan yang menunggak sejak tahun 2020

Jakarta, 1 Mei 2021

Siti Rubaidah (Ketua Suluh Perempuan)

Fen Budiman (Sekjend Suluh Perempuan)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai