3 Oktober 2023

Gerakan Perempuan dan Partai Politik Alternatif

0Shares

Perjuangan kaum perempuan dalam politik sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Sejak kedatangan kolonial Belanda, kaum perempuan sudah ikut terlibat aktif dalam proses politik, yaitu ikut bersuara dan berjuang menuntut kemerdekaan bangsanya dari penjajahan kolonial. Dan itu berarti kaum perempuan juga berhak atas kebebasan dari penjajahan. Kongres perempuan pertama di Jogjakarta, pada 22-25 Desember 1928, menjadi tonggak sejarah kaum perempuan di Indonesia untuk memulai perjalanan politik kaum perempuan.

Dalam kongres tersebut kaum perempuan membahas masalah kebangsaan dan berbagai permasalahan yang dihadapi kaum perempuan, diantaranya hak perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pemberantasan buta huruf, kesehatan bagi perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, poligami, perlindungan bagi pekerja perempuan. Terkait isu politik mengenai perempuan berhak memilih dan dipilih dalam sebuah lembaga pemerintahan belum terlalu dibahas secara terperinci. Barulah ketika kongres ketiga perempuan di Bandung pada Juli 1938, mereka membahas mengenai hak  perempuan dalam memilih dan dipilih dalam lembaga politik pemerintahan. Pembahasan tersebut kemudian menjadi tuntutan bagi kaum perempuan untuk diberikan hak politiknya.

Tuntutan hak memilih dan dipilih terjadi bukan karena tanpa sebab, hal tersebut merupakan reaksi terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan perempuan Indonesia hak untuk kantor-kantor pemilihan tertentu tetapi menolak memberikan mereka hak pilih. Penentangan kaum perempuan terjadi ketika pemerintah kolonial memutuskan memilih empat perempuan untuk dewan setempat dalam pemilihan kota praja baru, yaitu: Nyonya Soedirman di Surabaya, Nyonya Soenario Mangoenpoespito di Semarang, Nyonya Emma Puradiredja di Bandung, serta Nyonya Sri Umiati di Cirebon (adik perempuan tokoh nasional Dr.Soetomo). Penentangan dipicu karena kaum perempuan meminta agar pemilihan perempuan Indonesia sebagai anggota volksraad dikirim ke pemerintah. Tetapi, pemerintah kolonial lebih memilih seorang perempuan Belanda.  

Setelah Indonesia merdeka, tuntutan kaum perempuan terhadap hak politik: hak dipilih dan memilih kemudian dipenuhi, serta diperkuat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan dan derajat yang sama baik dalam hukum maupun dalam pemerintahan.

Kemerdekaan Indonesia menghantarkan kaum perempuan untuk lebih berani terlibat dan terjun langsung ke dalam politik parlemen. Ini dibuktikan dengan ikut berpartisipasinya kaum perempuan dalam Pemilu pertama tahun 1955, dimana kaum perempuan yang terpilih dalam parlemen (DPR) sebanyak 6,3 persen. Angka tersebut bukanlah angka yang tinggi, tetapi sebagai proses politik, kaum perempuan ingin merasakan langsung manfaat dari hak pilih. Walaupun pada saat itu mengikuti pemilu (ikut memilih) bukanlah suatu kewajiban.

Sebelumnya, pada kabinet II pimpinan Sjahrir, seorang pejuang perempuan dan politik dan aktif menyuarakan hak asasi manusia, Maria Ulfa Soebadio, dipilih sebagai Menteri Sosial (12 Maret 1946 – 26 Juni 1947). Dan pada kabinet selanjutnya, SK. Trimurti dipilih sebagai Menteri Perburuhan (1947). Ini kemudian memperlihatkan peranan perempuan dalam politik bukanlah sesuatu yang baru.

Pada masa pemerintahan Soekarno, dibawah demokrasi terpimpin, partisipasi politik perempuan mulai dibatasi karena partai dan organisasi tertentu dilarang, dan parlemen ditelanjangi kekuasaannya. Tidak ada pemilu selanjutnya yang diselenggarakan, karena menurut Soekarno bahwa tradisi ’50 persen plus 1’ demokrasi liberal barat bersifat memecah belah bangsa dan tidak cocok bagi Indonesia (Blackburn, 2009 : 180).

Di masa pemerintahan orde baru, Soeharto menumpas habis gerakan kiri termasuk organisasi perempuan (Gerwani yang secara keanggotaannya sangat besar, yakni sekitar 1,5 juta anggota perempuan). Orde Baru merombak organisasi dan gerakan perempuan. Inilah titik balik gerakan perempuan, di mana pasca itu gerakan perempuan direduksi dan hanya menjadi alat bagi pelanggeng kekuasaan Soeharto. Lewat wadah PKK dan Dharma Wanita, wadah-wadah perempuan ini menjadi alat mobilisasi kaum perempuan dalam program pembangunanisme. Dengan kepandaian memutar-balikkan bahasa, Orde Baru menyebut penghilangan peran perempuan dalam dunia politik ini sebagai “normalisasi” populasi perempuan. Jadi, situasi keterlibatan perempuan dalam politik dianggap abnormal, sementara domestifikasi peran dinilai sebagai hal normal belaka. Inilah keberhasilan Orde baru yang menjauhkan gerakan perempuan dari politik.

Berakhirnya pemerintahan Orde Baru Soeharto 1998, membuka keran demokrasi bagi rakyat Indonesia, serta menanti harapan untuk kehidupan yang lebih baik bagi rakyat, termasuk kaum perempuan. Kehidupan rakyat termasuk organisasi-organisasi yang kritis tidak lagi dikungkung Orde Baru. Tidak ada lagi pembungkaman serta kontrol negara terhadap kegiatan-kegiatan rakyat maupun organisasi. Organisasi-organisasi perempuan dan gerakannya sudah mulai bermunculan dan menjamur dengan berbagai isu dan ideologi. Sayangnya, kemunculan organisasi perempuan pada saat itu belum mengakar dan masih berjalan sendiri-sendiri. Dengan dibukanya ruang demokrasi, rakyat bisa menggunakan hak politiknya secara bebas dalam hal proses politik, yaitu pemberlakuan sistem pemilu langsung. Ini berarti arena politik parlementarian terbuka lebar bagi kaum perempuan.

Walaupun demokrasi memberikan kebebasan dalam proses politik, tetapi kaum perempuan akan kesulitan memasuki arena politik parlemen. Akan banyak hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kaum perempuan. Belum lagi, banyaknya partai-partai politik yang kurang mendukung kaum perempuan, karena dianggap tidak mampu, dan kentalnya budaya patriarki sehingga tidak berperspektif adil gender.

Budaya patriarkhi muncul karena adanya konsep gender, yaitu adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, posisi, dan tanggung jawab yang dibuat oleh masyarakat secara turun temurun yang menyebabkan adanya ketidakadilan gender. Salah satu konsep gender yang berkembang dan kuat dalam pemahaman masyarakat adalah pandangan bahwa peran perempuan yang dominan adalah di sektor domestik. Sehingga perempuan selalu diidentikkan dengan “dapur, sumur dan kasur”.

Laki-laki dan perempuan susah maju bersama-sama, karena kaum perempuan selalu ditarik oleh keharusan-keharusan sektor domestik. Sementara kaum laki-laki ketika berjalan maju ke depan tak sedikitpun direpotkan oleh kewajiban-kewajiban rumah tangga. Inilah gambaran bahwa dalam masyarakat kita masih terjadi ketimpangan. Belum ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan apalagi keadilan gender.

Kondisi inilah yang mengharuskan negara memberikan sebuah afirmasi atau penetapan yang positif, penegasan dan peneguhan terhadap hak-hak kaum perempuan lewat sebuah gerakan affirmative action[1], yang salah satunya dengan memberi kuota keterwakilan 30 % bagi perempuan di legislatif.

Kebijakan affirmative action kemudian dimasukkan dalam pasal 65 ayat 1 UU No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilu, ini berkat kerja keras gerakan perempuan dalam mendorong dan mempressure fraksi-fraksi di DPR tentang kebijakan affirmatif.

Jika melihat Pemilu 1955 jumlah keterwakilan perempuan persentasenya 6,3 persen, lalu pada tahun 1956-1959 (Konstituante) sebanyak 5,1 persen, Periode tahun 1971-1977 sebanyak 7,8 persen, periode tahun 1977-1982 sebanyak 6,3 persen,  periode tahun 1982-1987 sebanyak 8,5 persen. Pada periode tahun 1987-1992 sebanyak 13 persen, periode tahun 1992-1997 sebanyak 12,5 persen, periode tahun 1997-1999 sebanyak 10,8 persen, dan tahun 1999-2004 sebanyak 9 persen. Angka tersebut memperlihatkan Keterwakilan perempuan yang duduk di parlemen mengalami pasang surut.

Peningkatan keterwakilan perempuan mulai signifikan sejak ditetapkannya kebijakan affirmative action, yaitu dalam bentuk penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Kebijakan kuota ini kemudian diterjemahkan dalam Undang-undang (UU) Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003, dan mulai diterapkan pada pemilu tahun 2004.

Sejak diberlakukannya aturan Kuota 30 persen untuk perempuan, keterwakilan perempuan di parlemen pada tahun 2004 meningkat menjadi 11,6 persen, tahun 2009 meningkat lagi menjadi 18 persen, dan pada pemilu 2014 lalu mengalami penurunan menjadi 17,3 persen. Pada pemilu 2019 mengalami peningkatan yaitu 20,5 persen, dan ini tertinggi dalam sejarah keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.

Tentu peningkatan ini merupakan hal yang harus diapresiasi.  Namun, walaupun mengalami peningkatan, tapi keterwakilan tersebut belum memenuhi target kuota yang diharapkan, yaitu 30 %. Dan ini tentu saja sangat mempengaruhi dalam akses pengambilan kebijakan dan keputusan di parlemen yang bisa saja mengakibatkan terabaikannya kepentingan perempuan dan kepentingan rakyat. Akan tetapi walaupun belum mencapai kuota yang diharapkan, kehadiran kaum perempuan di parlemen cukup memberikan warna dan pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan di parlemen.

Dengan kerjasama dengan anggota parlemen laki-laki yang pro terhadap kepentingan perempuan dan juga dorongan dari masyarakat sipil dan organisasi di luar parlemen, berhasil  menggolkan produk Undang-undang yang berperspektif gender, diantaranya UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Nomor 23 tahun 2004, UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (PTPPO) Nomor 21 Tahun 2007.  

Faktor Penghambat Peran Politik Perempuan

Naik turunnya keterwakilan perempuan di parlemen (termasuk di partai politik) tentu disebabkan oleh banyak hambatan, diantaranya:

Pertama, masih kentalnya budaya patriarki yang menganggap bahwa wilayah politik adalah wilayah laki-laki. Sehingga kaum perempuan tidak pantas untuk ikut dalam politik apalagi menjadi anggota parlemen. Ini menjangkit di tubuh partai politik yang meremehkan kapasitas perempuan untuk terjun dalam politik (patrialkal). Sehingga kaum perempuan kurang diberi kesempatan untuk terlibat aktif dalam politik. Hal ini bisa dilihat dari masih minimnya jumlah kepengurusan perempuan dalam sebuah partai politik.

Budaya patriarki yang terbungkus  dalam norma-norma sosial dan adat istiadat juga turut menghambat perempuan untuk terjun langsung dalam dunia politik karena sangat mendiskriminasikan perempuan.

Feminis akademisi, Sylvia Walby, menegaskan bahwa patriarki telah menjadi sistem dalam proses sejarah yang panjang dengan variasi lokal ataupun regional. Ia merumuskan patriarki sebagai suatu “sistem dan praktik yang membentuk struktur sosial dimana laki-laki mendominasi, menindas dan mengeksploitasi perempuan”.[2]

Terkait posisi perempuan dalam institusi negara, Walby menemukan struktur dan cara kerja patriarki, yaitu diakuinya perempuan sebagai warga negara serta diperbolehkannya perempuan untuk masuk dalam struktur ekonomi, politik, dan budaya, namun ditempatkan dalam posisi subordinatif.

Tentunya posisi subordinatif banyak dialami oleh kaum perempuan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam lingkar politik, partai misalnya kebanyakan menempatkan perempuan sebagai syarat prosedural pelengkap struktur untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan, dan sangat jarang menduduki posisi yang strategis.

Kedua adalah, tingginya atau mahalnya ongkos politik yang membuat kaum perempuan kesulitan membiayai kebutuhan logistik dan kampanye. Penyediaan dana politik merupakan sesuatu hal yang rumit bagi kaum perempuan yang akan berkontestasi dalam gelanggang politik.

Hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM) UI pada 2014 mencatat, bahwa rentang ongkos yang dibutuhkan seorang caleg DPRD berkisar Rp250 – 500 juta, sementara ongkos caleg untuk tingkat DPR mencapai Rp750 juta – 4 miliar.[3]

Ketiga, rendahnya kesadaran terkait kesetaraan dan keadilan gender dalam partai politik. Ini juga termasuk dalam proses perekrutan dan seleksi calon legislatif yang lebih menguntungkan laki-laki, ataupun calon yang lebih dekat dengan pimpinan-pimpinan partai politik, seperti keluarga, teman, pengusaha, etnis, agama, artis, dan lain-lain.

Seharusnya untuk mendukung agar keterwakilan perempuan dalam parlemen meningkat, partai politik memberikan dukungan penuh terhadap kader-kader perempuannya, dengan lebih banyak mendorong dan menempatkan kader-kader perempuan maju menjadi caleg dan ditempatkan pada daerah-daerah yang strategis yang sudah pasti memiliki peluang besar untuk menang.

Keempat, minimnya organisasi massa (perempuan) maupun partai politik yang ada untuk menjadi jembatan yang menghubungkan problem-problem dasar perempuan dengan kebutuhan perjuangan politik perempuan.

Kelima, belum massifnya pembangunan opini sampai tingkatan bawah (akar rumput) terkait pentingnya representasi politik perempuan dan peran-peran perempuan dalam parlemen. salah satunya bisa memanfaatkan media-media, baik itu media televisi, media sosial, surat kabar, maupun terbitan ataupun selebaran-selebaran.

Faktor penghambat lainnya juga dipengaruhi faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan perempuan, serta faktor keluarga juga turut mempengaruhi. Berbagai faktor penghambat diatas, semakin menyulitkan kaum perempuan untuk bisa mengakses dan terlibat aktif dalam partai politik.

Partai Politik Alternatif

Banyak persoalan dalam tubuh partai politik, seperti: politik uang, dinasti politik, pengelolaan parpol yang tidak demokratis dan cenderung tidak terbuka. Partai politik dikuasai oleh oligarkhi, sistem kaderisasi yang buruk, kebijakan/program partai kurang mendukung perempuan, arah parpol semakin liberal sehingga hanya memikirkan keuntungan ekonomi dan meminggirkan komitmennya untuk kepentingan rakyat. 

Kondisi Politik Indonesia berhadapan dengan dua hal yang saling bertaut. Di satu sisi, kekayaan ekonomi terkonsentrasi di tangan segelintir orang. Di sisi lain, politik Indonesia makin “transaksional” dan berbiaya tinggi.

Kondisi itu menghamparkan jalan bagi segelintir orang kaya, atau sering disebut cukong, untuk mendominasi kehidupan politik. Sehingga terbentuk pemerintahan di tangan segelintir kaum kaya atau plutokrasi. Ekonom Joseph Stiglitz menerjemahkan plutokrasi sebagai sistem pemerintahan 1 persen. Bagi kaum kaya itu, politik sekedar cara memperluas jejaring bisnis sekaligus mempertahankan kekayaan (wealth defense).

Dalam kerangka itu, mereka mendesain politik sekedar sebagai sarana bagi kepentingan. Termasuk mendesain Pemilu agar hanya memenangkan agenda mereka. Salah satu caranya: menciptakan aturan pemilu yang mengecilkan peluang bagi munculnya kekuatan politik alternatif. Mulai dari memperberat persyaratan pendirian Parpol, persyaratan mengikuti pemilu, hingga pemberlakuan ambang batas berlapis: electoral parliamentary dan presidential threshold.

Di pihak lain, gerakan sosial dan akar rumput masih bekerja secara sektoral, dan tidak terkoneksi antar satu dan lainnya. Lemahnya kaderisasi tidak berimbang dengan tingginya persoalan penindasan, sehingga berimbas pada kerentanan perempuan dan semakin berkurangnya ruang untuk saling memperkuat, konsolidasi dan merekatkan jalinan sisterhood. Padahal maraknya kebijakan diskriminatif dan kompleksnya problem masyarakat memerlukan kerja bersama yang saling terkoneksi satu sama lain.

Untuk itu, Gerakan perempuan harus mampu memformulasikan diri sebagai bagian dari gerakan sosial mewujudkan perubahan, serta meningkatkan strategi perjuangannya untuk memenangkan program-program kerakyatan yang berkeadilan gender. Kita tidak bisa lagi mempercayakan nasib kita kepada partai-partai politik liberal yang ada saat ini, karena hampir semua kebijakan yang mereka buat hanya untuk kepentingan elit-elit politik dan oligarki, tanpa memperdulikan kepentingan rakyat, sehingga rakyatlah yang menjadi korban ketidakadilan dan menderita dalam kemiskinan.

Kondisi diatas menunjukkan sudah saatnya gerakan perempuan lebih bergerak maju untuk ikut membangun alat politik bersama gerakan rakyat lainnya untuk menghadang dan menghentikan praktek-praktek liberal yang hanya menguntungkan segelintir orang (kaum 1%), dengan bergabung bersama partai politik alternatif yang sadar akan ketertindasan rakyat baik secara ekonomi politik dan budaya. Partai yang mencerminkan kehendak dan partisipasi rakyat. Partai yang menjadi alat politik bagi rakyat banyak. Partai yang dikelola secara demokratis dan modern, serta bisa menjawab persoalan bangsa sekarang. Partai yang menawarkan visi dan program baru untuk kemajuan Indonesia. Partai yang siap memperjuangkan agenda politik untuk rakyat banyak: demokrasi, pemerintahan bersih,  kesejahteraan sosial, dan keadilan gender.

Ulfa Ilyas

*Materi disampaikan dalam Kongres Kedua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini di Cisarua Bogor pada tanggal 06 Maret 2021.


[1] Mengutip pendapat Drude Dahlerup, dalam buku It’s a Politics: Rekam Jejak Pengalaman Perempuan dalam Pemilu 2014, terbitan Kalyanamitra, bahwa: mengapa tindakan afirmasi penting bagi perempuan dalam politik adalah karena, pertama, perempuan berjumlah separuh penduduk dunia sehingga memiliki hak pula untuk menduduki separuh kursi yang tersedia di parlemen dunia (argumen keadilan); kedua, perempuan memiliki pengalaman yang berbeda secara biologis dan konstruksi sosial yang harus direpresentasikan (argumen pengalaman); ketiga, perempuan dan laki-laki sebagian besar memiliki kepentingan yang berlawanan, sehingga laki-laki tidak dapat mewakili kepentingan perempuan (argumen kepentingan kelompok). 

[2] Ruth Indah Rahayu. Keberhasilan dan Hambatan Keterwakilan Perempuan di Asia Tenggara: Antara Kebijakan Negara, Partai Politik dan Gerakan Perempuan. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2014.

[3] Laporan Mendalam CNN, terkait Ongkos Mahal Politik Wakil Rakyat. (www.cnnindonesia.com )

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai