10 September 2024

Anti Kekerasan Seksual di Kampus

0Shares

Banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mendorong Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim meneken Permendikbud No 30 Tahun 2021, setelah melalui proses panjang. Dari hasil survei mandiri yang dilakukan terkait kekerasan seksual di tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Menurut data Ringkasan Tahunan HopeHelps UI (Rita HH UI) periode Maret 2019 hingga Mei 2020, terdapat 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika UI. Selain itu, terdapat kasus kekerasan seksual di beberapa universitas yang sempat naik di media massa. Kondisi ini menjadikan kehadiran Permendikbud menjadi salah satu upaya bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Nizam, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek menyatakan bahwa fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Kekerasan seksual yang terus meningkat, tidak terlepas dari praktik budaya patriarki di segenap lapisan masyarakat dan kultur budaya feodal yang mempertahankan struktur hirarkhis seperti senior-yunior, dimana relasi kuasa memegang sentral penting. Pemegang kuasa lebih besar cenderung menekan mereka yang tidak memiliki kuasa. Perempuan kerap berada pada posisi tidak memiliki akses pada kekuasaan. Ekses yang dialami perempuan adalah tindakan diskriminatif.

Indonesia  telah meratifikasi CEDAW dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women), tapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa  instrumen hukum yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, misalnya Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Konsep Feminis Jurisprudensi

Diskriminasi juga terjadi dalam penyusunan Undang-undang. Feminis jurisprudensi muncul sebagai aliran tandingan yang bertujuan untuk mengkritisi dan melakukan reformasi terhadap tradisi-tradisi tradisional yang sudah mapan dari ilmu hukum seperti legal positivisme. Aliran ini mulai eksis pada sekitar tahun 1960-an. Feminist jurisprudensi memegang peran penting dalam bidang ilmu hukum atas pemikirannya yang mempengaruhi banyak perdebatan tentang kekerasan seksual dan domestik, ketidaksetaraan di tempat kerja, dan diskriminasi berbasis gender.

Konsep hukum yang berkeadilan bagi perempuan, bahwa hukum harus menjamin perempuan untuk berhak hidup bermartabat dan bebas tanpa rasa takut, yang dapat terwujud dengan menerapkan tipe hukum responsif, yaitu mengakui adanya pluralisme hukum yang berdampak pada luasnya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum. Upaya mewujudkan reformasi hukum melalui pendekatan feminist jurisprudensi dimulai dengan persepsi bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan nilai maskulin, menunjukkan sejumlah keterbatasan atau keterkaitan pada realitas nilai-nilai sosial.

Pengaruh aliran ini terlihat pada permendikbud. Pengaturan kekuatan Hukum permen sendiri terdapat pada pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”

Mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, terdapat beberapa pasal yang jadi sorotan yaitu:

Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas, yang berbunyi: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan.

Pasal 5 berbunyi:

 (1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a). menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b). memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; c). menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; d). menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; e). mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; f). mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; g). mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; h). menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; i). mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; j). membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; k). memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; l). menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; m). membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; n). memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; o). mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; p). melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; q). melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; r). memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; s). memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; t). membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau u). melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban: a). memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b). mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; c). mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; d). mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; e). memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; f). mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau g). mengalami kondisi terguncang.

Penjelasan dari pasal-pasal tersebut cukup mendetail. Argumentasi yang mengemuka adalah bahwa kata “persetujuan” dapat membuka peluang pada terjadinya perzinahan. Argumentasi tersebut telah terbantahkan melalui penjelasan yang kriteria mengenai “persetujuan”. Persetujuan atau ijin yang menghasilkan kesepakatan merupakan hal yang biasa kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Meminta ijin juga dapat menghasilkan sebuah kesepakatan kolektif. Jadi konsen atau persetujuan sudah sering kita lakukan, misalnya ijin penggunaan tempat. Kini persetujuan tersebut juga kita terapkan pada perempuan, posisi dan tubuh perempuan.

Tentang zina, kita bisa baca dari Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Sementara apabila mengacu Pasal 6 UU No.1 Tahun 1946, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie disebut juga Wetboek van Strafrecht yang dapat disebut dalam bahasa Indonesia sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Overspel diatur dalam Pasal 284 KUHP atau 241 dalam Wetboek van Strafrecht (WvS). Menurut kamus Van Dale, Sam mengatakan overspel berarti geslachtsgemeenschap van iemand met een vaste relatie, met een ander dan zijn vaste partner atau dalam bahasa Indonesia intinya persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang punya relasi atau perkawinan dengan pasangan yang tidak semestinya.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Dalam masyarakat patriarkis, perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya. Walby menyebutnya sebagai patriarki privat. Private Patriarchy: This form of patriarchy can be found in the household. It sees one individual patriarch (the dominant male) dominate and oppress the subjugated female. Walby believes this acts as an exclusionary tactic as women are prevented from taking part in public discourse.

Patriarki privat terlihat pada diskriminasi karena adanya perbedaan  gender, yang kemudian melahirkan ketidakadilan gender. Perbedaan gender kemudian dikembangkan melalui mitos-mitos, sosialisasi, kultur dan kebijakan pemerintah. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. memberikan landasan utama dan krusial yang menempatkan bahwa hukum dapat berperan aktif dan dinamis sebagai katalisator maupun dinamisator sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia. Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menjadikan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat bukan sebagai alat pembaharuan masyarakat atau sebagai law as a tool of social engineering.

Tanpa mengecilkan arti argumentasi yang berbeda, saat ini lebih penting bagi kita untuk memikirkan bagaimana menciptakan ruang yang aman bagi semua orang di lingkungan perguruan tinggi. Melakukan tindak pencegahan dan mengawal permendikbud tersebut untuk diterapkan, dan ada peraturan tegas dari pihak perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas, mensinergikan bagi kampus yang telah memiliki acuan peraturan rektorat. Semoga langkah awal ini mampu menekan angka kekerasan seksual dan memberi efek jera pada pelaku.

Ernawati

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai