11 Desember 2024

Mengikis Oligarki Menyelamatkan Indonesia

0Shares

Mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945 telah menggariskan hal-hal pokok yang menjadi kerangka bernegara agar perjalanan bangsa ini tidak kehilangan arah. UUD 1945 merupakan Declaration of independence yang tertuang dalam kalimat, “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Visi berbangsa dan bernegara juga dituangkan dalam UUD 1945 yakni, “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaaanya yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur,” Adapun misi mendirikan negara bangsa ini juga ditegaskan dalam mukadimah UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.

Saat ini hampir 1 abad setelah proklamasi kemerdekaan, selayaknya kita sebagai anak bangsa mereview dan mengevaluasi Kembali perjalanan berbangsa. Apakah kita masih merdeka secara ekonomi dan politik? Apakah masih bersatu atau sudah terbelah? Masih berdaulat terhadap sumber daya alam kita, dan apakah adil dan makmur sudah tercapai? Apakah hari ini bangsa Indonesia masih melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa? Apakah ada keadilan sosial?

Jika disandingkan dengan isi mukadimah UUD 1945 dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini ternyata sudah jauh melenceng. Hal ini dikarenakan, bumi dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetapi justru dinikmati segelintir orang atau ellit saja. Saat ini bangsa Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman oligarki. Bahaya oligarki ini sudah sangat kasat mata.

Apa dan Siapa Oligarki?

Apa itu Oligarki? Oligarki adalah sekumpulan dari bangsawan dinasti politik dan hartawan yang kaya raya (Crazy Rich). Menurut Jeffrey Winters, oligarki adalah pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya.[1]

Di Indonesia, para penguasa atau bangsawan politik di tubuh partai-partai politik dan sekarang berkuasa di Senayan mereka berselingkuh dengan para hartawan bisnis. Dua kelompok itulah, yang ditandai sebagai oligark sedangkan sistemnya disebut oligarki.

Oligark yang sekarang berkuasa adalah oligark yang telah melakukan penaklukan total (total conquering oligarchy), karena telah menguasasi semua lini. Sehingga tidak ada lagi yang tersisa untuk masyarakat menentukan nasibnya melalui proses yang demokratis.

Prof. Vedi Hadiz yang melakukan pendekatan secara struktural dengan melihat aspek ekonomi politik melihat bahwa oligarki dan oligark adalah produk dari ketimpangan ekonomi politik pada suatu saat tertentu. Jadi secara struktural mereka juga bekerja dengan mekanisme-mekanisme politik dan ekonomi untuk mempertahankan security dan sustainability of the world. Untuk mempertahankan keamanan dan keberlanjutan dari kekayaannya maka ditempuhlah cara gila-gilaan.

Pada dinasti politik di tingkat daerah biasanya bekerjasama dengan para hartawan yang beroperasi secara lokal mengeruk sumber daya alam. Bisnis kelapa sawit dan karet itu dijaga dan diamankan oleh aparat negara. Kita bisa melihat kasus-kasus di Poso, Papua, Kalimantan Barat bagaimana apparat negara menjaga dan mengamankan para oligarki lokal dan daerah. Oligarki akan terus berkembang dan semakin besar.

Sejarah dan Perkembangan Oligarki di Indonesia

Kalau kita melihat sejarah oligarki di Indonesia, oligarki pertama lahir pada masa awal kemerdekaan. Mereka adalah segelintir orang yang mau mengurus nasib bangsa dan kemudian mereka dikenal dengan sebutan the founding fathers. Mereka mendirikan organisasi massa seperti NU, Muhammadiyah, Taman Siswa dan perguruan-perguruan di Sumatera Barat.

Mereka adalah oligark yang membawa rahmat bagi bangsa ini. Itulah oligark generasi pertama yang menjadi the founding fathers. Tetapi pada tahun 65 terjadi kudeta terhadap Soekarno dengan mengkambingitamkan PKI, sehingga munculah pada saat itu bibit-bibit dari oligarki di masa Orde Baru. Kelahiran oligarki generasi kedua ini terputus mata rantainya dengan oligarki generasi pertama yaitu the founding fathers yang membawa rahmat bagi bangsa dan negara.

Oligarki generasi kedua muncul dan berkembang di zaman Orde Baru adalah mereka yang dipegang Jepang secara fasis. Dibawah pengaruh Jepang yang fasis membawa Indonesia dalam sebuah pertemuan yang disebut dengan konferensi di Jenewa. Di mana Indonesia di potong-potong seperti kue lapis dan dibagi-bagikan kepada semua investor yang yang ada pada saat itu. Mereka yang membuat keputusan pada saat itu dikenal dengan teknokrat Orde Baru. Mereka lah yang membuka pintu bagi tumbuh dan kembangnya oligarki zaman Orde Baru. Mereka adalah oligark yang fasis dan bekerja sangat masif dan korup.

Oligarki generasi ketiga adalah oligarki yang melakukan penaklukan total di semua lini dan di semua arena. Mereka tidak lain dan tidak bukan adalah mutasi dan replikasi dari para oligark masa Orde Baru, bahkan mereka juga merupakan anak biologis dari para oligark.

Bagaimana Cara Kerja Oligarki?

Cara kerja oligarki untuk meloloskan kepentingannya adalah melalui proses politik dengan menggunakan para anggota legislastatif yang duduk di Senayan, Proses politik ini puncaknya adalah dengan merevisi sebuah produk undang-undang. Dalam hal ini bisa kita lihat bagaimana di masa pandemi ini DPR RI telah meloloskan UU KPK, UU Minerba dan UU Ciptakerja.

UU Ciptakerja atau Omnibus Law UU Ciptakerja adalah kitab hukum produk oligark masa kini. Walaupun banyak pihak menentang namun DPR RI dan pemerintah tak mengindahkan dan bahkan mengesahkan dengan secepat kilat.[2] Itu adalah upaya oligark melancarkan kegiatannya secara politik dan ekonomi untuk penumpukan kekayaan. Penaklukan total bukan hanya dilakukan secara legislasi, juga dilakukan trading.

Asfinawati[3] menyebutkan bahwa ada legislasi jalur tol dan ada jalur lambat. Legislasi jalur tol contohnya adalah revisi undang-undang Minerba. Seperti jalur tol maka bisa disahkan hanya dalam 7 hari kerja seperti UU revisi MK. Begitu gesitnya oligark jika sudah melakukan penaklukan total terhadap sumber daya alam dan hukum di Indonesia. Namun sebaliknya, ada RUU Jalur Lambat yaitu yang berhubungan  dengan hak-hak perempuan yang tertuang dalam RUU P-KS, dan hak masyarakat adat (RUU Masyarakat Adat) pasti lambat dan terkesan dipersulit.

Oligarki itu progresif, sehingga semakin lama semakin canggih dan rumit. Bagaimana cara menghadapinya untuk menyelamatkan Indonesia? Menurut Prof. Thamrin, cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan perubahan inkremental (incremental crafting of democracy). Kita bisa melakukan perubahan sedikit demi sedikit, karena seluruh arena dan seluruh lini sudah dikuasai oleh oligarki.

Oligarki selalu dalam keadaan kalau parno, mereka takut kekayaannya itu akan di ambil alih oleh pihak lain baik dari bawah maupun dari atas. Dari atas biasanya dilakukan oleh pemerintah lewat pemajakan yang besar. Pengambilan kekayaan dari samping dilakukan oleh sesama oligarki yang saling mencuri kekayaan. Sedangkan pengambilan kekayaan dari bawah sering dikenal dengan istilah Robinhood, seperti yang terjadi di Inggris. Robinhood itu mengambil dari orang kaya dan dibagikan kepada orang miskin. Gejala itu hanya terjadi kalau dalam suatu masyarakat dikangkangi oleh oligarki yang sudah dahsyat.

Kita mengenal sosok Robinhood di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Kusni kasdut,  Kusni Kasdut adalah seorang pejuang yang menggerakkan pelacur dan pengemis untuk belajarnya dijadikan mata-mata dia. Dia itu pejuang yang sangat berjasa tapi kemudian dia putus asa dengan keadaan dan kemudian merampok orang-orang kaya itu termasuk museum juga dia rampok dan kemudian diberikan kepada orang miskin itu.

Itu adalah bahaya pengambilan kekayaan oligark dari bawah dari rakyat dengan modus Robinhood ataupun Kusni kasdut. Apakah itu yang kita inginkan? Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya tidak suka cara-cara merampok. Cara balas dendam dan cara-cara ilegal tentunya akan membawa negara dan bangsa masuk kedalam jurang kehancuran sejarah.

Oleh karena itu perlu membangun dan mengupayakan cara yang demokratis untuk mengikis oligarki. Forum diskusi ini melihat urgensi kekuatan masyarakat sipil untuk mengikis oligarki dan menyelamatkan Indonesia. Forum diskusi ini hendak memulai sebuah konsolidasi kecil untuk mengumpulkan komunitas dan individu yang bersetuju dengan upaya-upaya konkret mengikis oligarki.

Untuk membendung dan mengikis oligarki secara inkremental, Profesor Azyumardi Azra memberikan beberapa usulan. Pertama; perlu perubahan UU Pemilu, khususnya menyangkut ’ambang batas parlemen’. Kedua, perlu peninjauan ulang mengenai pilkada dengan kembali melakukan pemilihan melalui lembaga perwakilan. Ketiga, perlu pengaturan dan penegakan hukum tegas tentang pendanaan partai dan calon sejak awal masa pencalonan dan kampanye pemilu.[4]

*Disampaikan oleh Prof. Dr. Thamrin Amal Tomagola dalam Diskusi: Mengikis Oligarki Menyelamatkan Indonesia di Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) pada Rabu,3 November 2021.


[1] *Jeffrey A. Winters, Oligarki terj., Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011. hlm. 1.

[2] UU Ciptakerja atau Omnibus Law UU Ciptakerja adalah kitab hukum produk oligark yang termasuk dalam RUU Jalur tol.

[3] Disampaikan dalam Webinar: Membendung Dampak Ekonomi-Politik Oligarki di Indonesia yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) pada Kamis, 28 Oktober 2021.

[4] Azyumardi Azra,  Membendung Oligarki, diambil dari: https://www.kompas.id/baca/opini/2021/09/16/membendung-oligarki. Diakses pada 8 November 2021 pukul 01.04 WIB.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai