11 Desember 2024

HUT Ke-495, DKI Jakarta Belum Memiliki Perda Bantuan Hukum

0Shares

Sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, Provinsi DKI Jakarta menjadi barometer pembangunan di Indonesia. Pada usia yang ke-495 tahun, DKI Jakarta terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat DKI Jakarta, dari meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur transportasi terintegrasi guna memberikan solusi kemacetan, bahkan terus mengembangkan sektor bisnis dan ekonomi DKI Jakarta guna memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya.

Meski begitu, DKI Jakarta sebagai kota besar juga tidak luput dari persoalan pemenuhan hak-hak asasi manusia, seperti masih minimnya akses hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal/terpinggirkan. Ini nampak ironis, mengingat Jakarta adalah wilayah yang awal serta pertama dalam beberapa hal berkaitan dengan hukum : 1) Yang pertama kali mengadopsi dan memberlakukan sistem hukum modern; 2) Yang pertama kali mengadakan sekolah hukum di Hindia Belanda; 3) Yang pertama kali mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH); 4) Tempat penggodokkan ide Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan sebagainya.

Selain itu berdasarkan data perkara pengadilan di Indonesia, Pengadilan Negeri di wilayah DKI Jakarta merupakan Pengadilan Negeri yang menangani perkara dengan angka kasus terbesar se-Indonesia jika dibandingkan dengan pengadilan di daerah lainnya. Ini menegaskan bahwa warga masyarakat DKI memiliki potensi tinggi berhadapan dengan masalah hukum, mengingat dinamika permasalahan sosial dan hukum di DKI Jakarta yang cenderung kompleks dan dinamis.

Jika merujuk pada data jumlah organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, setidaknya sampai dengan tahun 2021, terdapat sekitar 524 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdaftar dan terverifikasi. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, terdapat 41 OBH yang terverifikasi dan terakreditasi, yaitu sebanyak 31 OBH mendapatkan akreditasi C, 8 (delapan) OBH terakreditasi B dan 2 tergolong akreditasi A. Mengacu pada standar ini, setidaknya dari 41 OBH terdapat 91 Advokat dan 93 Paralegal dengan komposisi jumlah penduduk DKI Jakarta 10.64 Juta jiwa, maka logikanya setiap OBH akan memberikan layanan bantuan hukum/konsultasi hukum untuk 258.536 jiwa. Artinya komposisi ini sangat tidak ideal jika dibandingkan jumlah sebaran OBH yang ada dengan banyaknya jumlah penduduk yang ada di DKI Jakarta.

Berdasarkan kajian penelitian yang dilakukan sejak lama oleh Jaringan Advokasi bantuan Hukum, kerentanan masalah hukum di DKI Jakarta tidak hanya dialami warga masyarakat Jakarta yang berkategori miskin secara ekonomi, melainkan juga kelompok kelas menengah (sandwich generation people), kelompok minoritas (agama/kepercayaan, etnis, gender dan orientasi seksual dll), dan kelompok rentan (perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas). Kelompok-kelompok ini rentan terkena masalah hukum dan pelanggaran HAM bukan karena status ekonominya yang miskin, melainkan posisi dan relasi strukturalnya yang dimarjinalkan dalam konteks realitas sosial di masyarakat. Tak jarang, posisinya yang marjinal menyebabkan kelompok-kelompok tersebut kerap mengalami diskriminasi bahkan menjadi korban kesewenang-wenangan hukum.

Padahal pemenuhan hak bantuan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat marginal/terpinggirkan merupakan bagian dari HAM sebagai hak dasar masyarakat sebagaimana amanah konstitusi UUD 1945. Pemenuhan hak-hak dasar tersebut merupakan jaminan hak akses terhadap keadilan (access to justice) yang dituangkan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Dengan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan bantuan hukum di daerahnya. Oleh karena itu Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk turut memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui skema kebijakan daerah yang tertuang lewat Perda Bantuan Hukum.

Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, maka perluasan hak akses keadilan bagi warga DKI Jakarta dapat dilakukan, dan untuk ini perlu adanya sinergitas bersama dengan program nasional Bantuan Hukum yang saat ini di kelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Program bantuan hukum ini tentunya harus saling berintegrasi dan kedua institusi saling melengkapi guna pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam menghadapi masalah hukum sebagai perwujudan Negara hadir.

Menginjak usia DKI Jakarta yang ke-495 tahun, sudah saatnya untuk mempertimbangkan terbitnya Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Bantuan Hukum, yang secara historis tahun 1970-an Pemda DKI Jakarta mendukung berdirinya lembaga bantuan hukum sebagai bagian terpenting untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat. Ini menegaskan bahwa DKI Jakarta memiliki sejarah sebagai sentral organisasi bantuan hukum pada waktu itu. Dengan begitu, urgensitas keberadaan Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta merupakan satu  hal yang jelas juga bila ditinjau dari segi historis, filosofis maupun sosiologis.

Oleh sebab itu, kami dari Jaringan Advokasi Bantuan Hukum DKI Jakarta mendorong Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk:

  1. Memasukan agenda perumusan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke dalam Bapemperda 2022;
  2. Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan bantuan hukum yang ada di Kemenkumham RI saat ini;
  3. Memperluas jaminan penerima bantuan hukum khususnya kepada kelompok rentan dan minoritas;
  4. Memperluas jenis-jenis kategori item layanan hukum yang belum terakomodir dalam skema bantuan hukum di tingkat Nasional;
  5. Meningkatkan kualitas dan kapasitas pemberi bantuan hukum dan Organisasi Bantuan hukum yang ada dalam memberikan layanan bantuan hukum;
  6. Memasukkan skema dukungan anggaran pemerintah daerah untuk pemaksimalan layanan bantuan hukum di DKI Jakarta.

Jakarta, 22 Juni 2022

JARINGAN ADVOKASI BANTUAN HUKUM DKI JAKARTA

LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Suluh Perempuan, LBH Pers, LBH Masyarakat, SUAKA, LKBH Universitas Esa Unggul, LBH GP Anshor DKI Jakarta , LKBH UNKRIS , PBHI Nasional, OPSI Jakarta, Suara Kita, Bandungwangi, Parinama Astha, MaPPI, ILRC, VST, FBHUK, dan Paralegal LBH APIK Jakarta

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai