Ciputat – Suluh Perempuan dan PSIPP ITB-AD (Pusat Studi Islam Perempuan dan Pengembangan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan) menyelenggarakan sebuah diskusi secara hibrid yaitu luring dan daring dengan topik “Sosialisasi Dana Zakat Bagi Korban Kekerasan Seksual pada Senin, 5 September 2022.
Acara yang juga merupakan “Puncak Seremoni Penyerahan Dana Zakat” ini terselenggara atas kerja sama antara PSIPP ITB-AD, Yayasan Suluh Perempuan Indonesia, dan Inilah.com bertempat di Aula Syahrur Nurut lantai 2 ITB-AD, Cirendeu-Ciputat.
Kegiatan ini dibuka oleh Jung Nurshabah Natsir selaku MC dan sambutan dari Yulianti Muthmainah S.HI M.Sos yang merupakan dosen, Ketua Komunitas ‘Aisyiyyah ITB-AD, dan Kepala dari PSIPP ITB-AD.
Penulis buku “Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” ini menyampaikan sambutannya melalui daring dan menyambut baik acara sosialisasi ini. Menurutnya, selama ini pelaksanaan penyerahan zakat bagi korban biasanya cukup melalui platform transfer.
Kegiatan ini sangat penting untuk menjelaskan zakat untuk korban kekerasan seksual mulai dari bagaimana prosesnya, lembaga-lembaga pengumpulnya, apa saja yang melandasi hukumnya serta laju pendistribusiannya dapat tersosialisasikan.
Setelah dibuka, acara selanjutnya diisi oleh pemberian materi dari 3 narasumber yang dimoderatori oleh Mila Nabilah. Narasumber pertama, hadir secara luring Siti Rubaidah dari Suluh Perempuan mewakili salah satu organisasi pendamping korban kekerasan seksual.
Menurutnya, zakat akan didistribusikan kepada para korban dampingan Suluh Perempuan, antara lain Aga (13 tahun), Ndh (23 tahun), M, J (15 tahun), L (16 tahun), Ze (12 tahun) dan Tdw (53 tahun).
“Penafsiran keagamaan yang maskulin melanggengkan kekerasan seksual. Dalam hal ini Ibu Yulianti telah memasukkan penafsiran yang kritis, humanis dan feminis sehingga mencetuskan wacana perlunya zakat bagi korban kekerasan seksual,” tuturnya di sela-sela pemaparan perihal kasus-kasus korban dampingan serta penyebab-penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Di antara 8 asnaf zakat, korban kekerasan seksual masuk ke dalam kategori riqab. Riqab adalah budak mukatab yang memerdekakan dirinya dengan cara mencicil sejumlah uang kepada tuan. Menurutnya, memang zaman sekarang sudah tidak ada budak seperti di era masa Nabi Muhammad, sehingga ada sebagian ulama yang mengeluarkan riqab dari golongan penerima zakat. Namun, sebagian ulama menafsirkan bahwa korban perdagangan manusia atau perbudakan seksual bisa masuk dalam golongan riqab ini.
“Dibutuhkan reinterpretasi atau pemaknaan ulang atas teks-teks keagamaan dalam rangka optimalisasi fungsi zakat yang hendaknya dimaknai secara kontekstual terlepas dari masih adanya perdebatan tentangnya,” tandasnya.
Pembicara yang kedua adalah Erni Juliana Al Hasanah Nasution S.E M.Ak’s yang menyampaikan materi presentasinya melalui daring.
Koordinator dari PSIPP ITB-AD ini memaparkan tentang posisi zakat sebagai ibadah yang sudah diatur dengan jelas baik secara agama maupun negara. Landasan pelaksanaan zakat juga sudah sangat jelas, yaitu mulai dari Al-qur’an, hadits, ijma, qiyas dan fatwa (ijtihad).
Secara negara juga sudah diatur di dalam Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan aturan turunan yang mengikutinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Surat Gubernur, Peraturan Daerah, sampai dengan Instruksi Bupati.
“Untuk memperluas penafsiran asnaf ada lembaga otoritasnya. Yakni lembaga fatwa yang dimiliki ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI,” tegasnya menanggapi reinterpretasi atau penafsiran 8 golongan penerima zakat.
Narasumber terakhir, Fahd Pahdepie, M.A, merupakan CEO dari Inilah.com hadir dan menyampaikan materinya secara daring yaitu melalui video.
Fahd menyampaikan “Zakat sebagai instrumen pemberdayaan layak kita dukung, perlu kita ketahui pula apakah ada atau tidak orang yang mau berzakat khusus untuk korban kekerasan seksual dan anak dan bagaimana pendistribusiannya?”
Menurutnya platform zakat ini mampu membela dan memberdayakan kelompok rentan.
“Inilah.com sendiri memiliki tagline jurnalisme solusi. Kita bersama-sama perlu membangun narasi yang komprehensif, mengajak korban untuk speak up, untuk bercerita. Karena ini berkemampuan mencegah dan menggerakkan. Sebagaimana donasi infak, sedekah, zakat melalui Kitabisa.com, kami juga menginisiasi sebuah program ‘Hadiah Lebaran untuk Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Seksual’,”
Berbagai bentuk fundraising bisa menjadi suatu model yang bisa digunakan untuk memberdayakan perempuan dan kelompok rentan, termasuk korban kekerasan seksual. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan zakat secara simbolik. (*)
Mila Nabilah
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024