19 Januari 2025

Koperasi Perempuan: Sebuah Jalan Kesetaraan

0Shares

Diperoleh dari Jurnal Perempuan, diketahui bahwa koperasi perempuan yang pertama kali muncul yaitu Koperasi Mantratuti di Madiun pada tahun 1953. Koperasi ini menjadi cikal bakal Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanajati), dan secara pribadi Zaafril mendirikan Koperasi Setia Bakti Wanita (SBW) pada tahun 1954. SBW dan Puskowanajati hingga kini berjalan beriringan, saling menyokong dalam berbagai hal. 

Koperasi adalah salah satu alat untuk menciptakan kemandirian. Dimana, kemandirian adalah salah satu jalan menuju kesetaraan. Kesetaraan tak akan tercipta tanpa adanya keseimbangan ekonomi-politik antara perempuan dan laki-laki. Karenanya, Suluh Perempuan memiliki komitmen untuk membangun UMKM, koperasi atau bahkan jika mungkin Bank Perempuan.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Bagaimana caranya?

Kita bisa mulai mengawalinya dengan menginisiasi usaha-usaha kecil dan menengah yang dikelola oleh anggota. Bentukannya juga bisa bermacam-macam, bisa berasal dari bidang-bidang yang berlainan, atau bervariatif. UMKM tersebut kemudian dinaungi oleh koperasi di mana disana terdapat arus kas berupa iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela.

Sistem Koperasi ini memiliki sistem “satu orang satu suara”, maka setiap keputusan harus diputuskan secara kolektif. Dari iuran-iuran tersebut kemudian dapat dikelola kembali untuk pembinaan bagi anggota entah itu dalam hal canvas modeling di bidang marketing, perihal packaging, perencanaan finansial dan lain sebagainya sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara optimal.

Dana tersebut juga dapat dijadikan sumber dari koperasi simpan pinjam, jika koperasi tersebut disepakati sebagai koperasi simpan pinjam.

Apa saja ragam koperasi itu?

Terdapat beragam jenis koperasi. Ada tiga pengelompokan jenis koperasi, yang pertama yakni kelompok koperasi Produksi, koperasi Konsumsi, koperasi Simpan Pinjam, dan koperasi Serba Usaha yang dikelompokkan sebagai koperasi berdasarkan jenis usahanya.

Kelompok koperasi yang kedua ada koperasi Pegawai Negeri, koperasi Pasar, Koperasi Unit Desa, dan Koperasi Sekolah yang dikelompokkan berdasarkan keanggotaannya.

Dan kelompok koperasi terakhir adalah koperasi Primer dan koperasi Sekunder yang dikelompokkan berdasarkan tingkatannya.

Bagaimana Koperasi terbentuk?

Pertama, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi. Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi.

Sesuai dengan Permenkop RI Nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.  

Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, adalah sebagai berikut:

1.    Daftar nama pendiri;

2.    Nama dan tempat kedudukan;

3.    Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4.    Ketentuan mengenai keanggotaan;

5.    Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

6.    Ketentuan mengenai pengelolaan;

7.    Ketentuan mengenai permodalan;

8.    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.  Ketentuan mengenai sanksi.

Kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi. Hal yang perlu diperhatikan adalah notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Ketiga, langkah selanjutnya apabila akta pendirian koperasi telah disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi  (SISMINBHKOP). Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP berstatus kadaluarsa.

Bagaimana rekan perempuan, sudah siap membangun UMKM dan Koperasi?

***(MJ)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai