9 Desember 2024

Ekspektasi Penanggulangan Kekerasan Seksual di Tahun 2023

0Shares

Survey Akhir Tahun Suluh Perempuan

Suluh perempuan baru-baru ini mengadakan sebuah survey untuk mengetahui ekspektasi masyarakat perihal penanggulangan Kekerasan Seksual (KS).

Ini mengacu pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS)

Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak
Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak
Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak

Berikut adalah hasilnya:

Usia responden rata-rata berada pada rentang usia 19 tahun hingga 50 tahun. Dengan mayoritas responden bergender perempuan. Dengan sebaran domisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan, Maluku, NTT, Sulawesi dan Yogyakarta.

Pendapat Responden

Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak

Ketika kuesioner menanyakan pendapat responden perihal disahkannya UUTPKS berikut jawaban mereka:

  • Setelah disahkan, perlu memastikan penerapannya, khususnya dari segi penanganan di kepolisian dan pendampingan korban
  • Masih harus terus diperjuangkan
  • Seharusnya sejak dulu ada
  • Senang akhirnya payung hukum untuk perlindungan korban KS disahkan
  • Saya belum tahu apa isinya
  • Belum membaca seluruhnya. Tapi, sepertinya sebuah kemajuan besar untuk penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
  • Kurang memahami Alhamdulillah ada payung hukum untuk kasus KS tapi PR masih panjang soal penegakannya
  • Berkaca di bidang0bidang lain banyak aturan berlaku tapi penegakannya tidak tegas oleh aparat penegak hukumnya UU TPKS yang memuat terobosan yang amat penting yang tentunya mengatur macam macam kekerasan seksual; pelecehan seksual secara fisik, pelecehan seksual secara non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan.
  • Tentu saja dengan disahkannya undang-undang ini juga secara komprehensif telah mengatur pencegahan, pemulihan korban, pemidanaan pelaku, pencegahan, serta pemantauan tindak pidana kekersan seksual.
  • Not bad, karena kalo terjadi pelecehan, yang disalahin pasti perempuannya
  • Langkah yang cerdas demi payung hukum dalam memberantas predator seksual
  • Urgensinya nyata dan mesti segera di sahkan
  • Tidak terlalu mengikuti isu ini Tentu itu suatu kemajuan karena adanya kesadaran pemerintah untuk melindungi korban, meskipun belum terlalu efektif.
  • It was flattering, sumpah sih seneng banget karena udah lama sebenernya ini pasal mandeg padahal banyak orang yang butuh banget sama pasal ini. Jadi, as a person, it was heart-warming banget.
  • Ada manfaatnya Semoga bisa diterapkan dengan baik.
  • Harus lebih dikawal implementasinya
  • Sangat setuju dengan adanya UU ini karena bisa lebih menjamin nasib para korban pelecehan dan diharapkan bisa mengurangi kasus pelecehan yang marak di Indonesia.
  • Cukup bagus, perlu disosialisasikan secara masif. Juga ada beberapa hal perlu ditingkatkan lagi terkait regulasi upaya pencegahan kekerasan seksual. Dan pelaksanan di lapangan perlu diperkuat.
  • Cukup baik.
  • BAGUS
  • Lumayan membantu
Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak

Kuesioner perihal implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini, memperoleh tanggapan responden sebagai berikut:

Setelah disahkan dan dijalankan perlu memastikan implementasinya disetiap unit pendidikan sampai dengan unit terkecil.

  • Belum melingkupi semua dan keberpihakan dengan korban masih rendah.
  • Berharap Permendikbud No 30/2021 bisa menjadi pedoman bagi kampus kampus untuk membuat SOP Pencegahan KS di Perguruan Tinggi.
  • Belum mengetahui.
  • Perguruan Tinggi harus menjadi tempat yg bersih dari kekerasan seksual. Perguruan Tinggi harus menjadi sarana untuk melahirkan para akademisi handal dan sehat dari intimidasi apapun, maka relasi kuasa harus musnah. Karena itu saya sangat menyambut baik kehadiran Permendikbudristek No 30 thn 2021.
  • Bagus, hanya saja permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini masih sangat lemah. Karena masih adanya perlindungan antar pejabat kampus.
  • Saya belum tahu apa isinya.

Dari data terhimpun perihal pernah tidaknya mengalami kekerasan seksual, data menyebutkan bahwa 1 menyatakan sering, 12 menyatakan pernah, 10 menyatakan tidak pernah, dan 9 tidak tahu.

Harapan Reaponden

Data diolah melalui kuesioner dengan 32 responden secara acak

Ekspektasi atau harapan dari responden terhadap penanggulangan kekerasan seksual di 2003 yaitu:

  • Akan terus ada sosialisasi, banyak perempuan berdaya, memperoleh akses perlindungan, makin banyak masyarakat yang paham akan pentingnya ruang aman
  • Peraturan hukum yang kuat dan jelas serta aparat yang paham SOPnya
  • Semakin banyak kampanye terutama edukasi tentang KS, pemberdayaan perempuan dsb
  • Berharap UU TPKS bisa diimplementasikan dengan baik. 
  • Negara memfasilitasi adanya ruang aman dan perlindungan yang komprehensif bagi korban mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan hingga rehabilitasi sosial.
  • Bahwa produk hukum dan aparat hukum dapat lebih berpihak kepada korban
  • Jujur saja tidak berharap banyak, hanya berani menginginkan dan mengangankan agar baju perempuan tidak lagi disalahkan bila mengalami kekerasan seksual dan perempuan bisa pulang atau ada di ruang publik jam berapa pun dengan aman.
  • Setiap tempat aman untuk perempuan dan anak anak
  • Penegakan hukum yang tegas dan adil untuk semua kasus KS semoga tidak ada lagi kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan di manapun.
  • Hal hal yang merugikan sudah seharusnya dicegah dan dijauhi.
  • Adapun ruang aman bagi perempuan di tahun 2023 ini tiada lain tiada bukan adalah ruang kesadaran spiritualitas.
  • Semoga tahun depan perempuan-perempuan Indonesia lebih dihargai dihormati dan tidak dipandang sebagai kaum yang lemah lagi
  • Semoga saja tidak hanya heboh di awal saja.
  • Harapannya semakin berkurang korban dan pelaku kekerasan seksual dengan semakin diperketat oleh regulasi yang ada dan semoga semua perempuan dapat merasakan dunia yang aman dan indah tanpa adanya KS dalam bentuk apapun.
  • Susah untuk berekspetasi lebih di tengah kondisi seperti ini, yang bisa diharapkan adalah ada progres yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya
  • Semoga semakin banyak ruang aman untuk semua kalangan, baik untuk fisik normal maupun disabilitas
  • Saya harap masyarakat lebih mengerti lagi soal edukasi seksual, saling berpegangan tangan ataupun menguatkan para korban tidak menjudge atau menstigma para korban.
  • Dan saya harap ada peningkatan untuk memperketat kemananan di beberapa fasilitas publik tertentu.
  • Ruang aman bukan cuma perihal tempat, subjek yang terbendakan, atau bilik-bilik, tapi juga termasuk ruang atau tempat buat bicara dan sarana ekspresi.
  • Rasa aman juga bagian tanggungjawab dari sistem. Yang artinya bukan cuma satu individu yang bertanggung jawab atas kenyamanan diri tapi juga orang yang ada di lingkup itu sendiri, terkhusus sistem yang berlaku. Yang mana akan mempengaruhi perilaku orang-orang yang ada disekitarnya.
  • Buat aku penting banget ruang aman untuk ada, apalagi bagi para penyintas KS yang mana merupakan momentum yang paling rentan menyebabkan korbannya terdampak banyak kerugian (baik psikis, fisik, maupun sosial).
  • Semoga kedepan perempuan lebih terbuka menyuarakan tentang yang dialaminya.
  • Ekspektasiku, wanita bisa lebih terlindungi dari kekerasan seksual, Pelaku kekerasan bisa diproses hukum.
  • Korban lebih lagi mendapatkan perlindungan, korban lebih berani speak up, pelaku dihukum setimpal dan bener-bener tiap kasusnya diusut tuntas.
  • Lebih berpihak pada korban.
  • Banyak sih ekspektasinya dan semoga bener-bener sesuai.
  • Saya berharap tidak ada lagi isu tentang kekerasan di Indonesia. Dan saya berharap, keadilan lebih kokoh lagi ditegakkan, tidak melulu menatap usia tersangka atau latar belakang yang bisa membuat para tersangka itu dinilai kurang mendapat hukuman yang setimpal dan kembali mengecewakan hati para korban.
  • Semoga kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual semakin baik, dan tidak ada lagi victim blaming.
  • Kampanye dan edukasi tentang anti Kekerasan terhadap perempuan & keberpihakan terhadap korban KS perempuan semakin ditingkatkan supaya publik lebih aware & sensitif terhadap kasus KS & harapannya semua tempat bisa menjadi ruang aman bagi perempuan untuk aktualusasi diri.
  • Saya harap dengan adanya perlindungan hukum resmi maupun non resmi dapat melindungi bagi kaum perempuan yang terkadang takut untuk menyuarakan kekerasan seksual yang di alami
  • Kenyataan saat ini sangat buruk, sehingga menimbulkan ketakutan yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitar, dibutuhkan ruang aman yang baik dan terjamin bagi masyarakat.

***(MJ)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai