17 September 2024

Perundungan: Komitmen Pemerintah Dalam Perlindungan dan Pencegahan

0Shares

Perundungan

Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”)
merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan
dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat
atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan
dilakukan secara terus menerus.

Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005)
mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan
berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki
kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan
menyakiti orang tersebut.

Perundungan Menurut Statistik

Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma menyebut data KPAI sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah. Sedangkan sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data bahwa sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan yang jumlahnya terus meningkat hingga saat ini (BBC News Indonesia, 22/07/2022).

Pencegahan Perundungan

Merujuk data UNICEF, Program Roots merupakan program global pencegahan kekerasan di kalangan teman sebaya, yang berfokus pada upaya membangun iklim yang aman di sekolah. Intervensi di Indonesia diadaptasi dari program di Amerika Utara yang disebut Roots 5 dan berfokus untuk membangun iklim positif sekolah melalui kegiatan yang dipimpin oleh siswa.

Jadi, pemerintah telah berupaya melakukan komitmennya dalam hal pencegahan perundungan dan salah satunya adalah program ROOTS dari UNICEF.

Erlinda, selaku salah satu komisioner pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2014-2017 dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang kerap mengadvokasi beberapa persoalan kekerasan terhadap anak mengungkapkan bahwa persoalan tiga dosa besar dalam pendidikan sangat mendominasi ketika ia menjabat di KPAI. Bahkan sampai hari ini. Menurutnya, para pemangku kepentingan harus berkolaborasi untuk melakukan kampanye maupun pencegahan atas kemungkinan tindak kekerasan pada anak.

Tiga dosa besar yang terus diberantas dan dimitigasi mencakup (1) intoleransi, (2) perundungan, dan (3) kekerasan seksual. Hingga saat ini, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, positif, dan memerdekakan.

Referensi:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4268/lindungi-anak-stop-tradisi-bullying-di-satuan-pendidikan

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/25/102907871/maraknya-kasus-perundungan-di-lingkungan-sekolah-mari-lakukan-pencegahan?page=all

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/12/kunci-berantas-perundungan-kolaborasi-dan-partisipasi-aktif-ekosistem-pendidikan

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai