19 Januari 2025

Dari Pandemi Menuju Endemi, Insentif Nakes Belum Tuntas

0Shares

Jakarta – Meski kasus Covid-19 telah menurun, akan tetapi insentif tenaga kesehatan (nakes) masih menjadi persoalan. Mulai dari pemotongan atas dalih pemerintah tidak memiliki anggaran hingga pemecatan terhadap nakes yang menuntut haknya.

“Selama tahun 2022 saja setidaknya terdaftar 241 pelaporan perihal insentif ini yang mana semestinya memperoleh perhatian penting pemerintah atas hak-hak nakes selama mereka bekerja dalam penanggulangan Covid-19 ang bahkan telah mengakibatkan cukup banyak nakes meninggal dalam menjalani pekerjaannya,” ungkap Windyah Puji Lestari dalam kata pembukanya.

LaporCovid-19 bersama dengan jejaring masyarakat sipil menyelenggarakan sebuah Konferensi Pers bertajuk: “Pandemi Menuju Endemi, Insentif Nakes Belum Tuntas,”.

Berlangsung secara daring dan juga tayang live youtube pada Hari Minggu, 15 Januari 2023.

Konferensi Pers “Tiga Tahun Pandemi, Insentif Tenaga Kesehatan Belum Terpenuhi” – YouTube

Output yang nakes harapkan dari terselenggaranya konferensi pers ini adalah agar hak-hak nakes tersebut dapat terpenuhi.

Konferensi pers yang dipandu oleh Windyah Puji Lestari ini menghadirkan tiga narasumber yakni Siswo Mulyartono, Koordinator Advokasi Lapor Covid-19, Fen Budiman dari Jaringan Nakes dan Rizki dari LBH Semarang.

“Laporan insentif nakes yang masuk di data Lapor Covid-19 yaitu tentang tiga tahun pandemi, pelonggaran PPKM, menuju endemi dan insentif nakes yang berdasarkan laporan belum keluar.

Indonesia sedang menuju endemi covid-19 akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas baik di pusat maupun daerah,” ujar Siswo Mulyartono.

Menurut Siswo, Insentif nakes sendiri merupakan hak dari tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal penyalurannya.

Bahkan pemerintah sendiri memiliki regulasi terkait ini, sayangnya ketika nakes menuntut atau menantikan niat baik pemerintah dalam hal penyalurannya baik di pusat, daerah, provinsi hingga ke kota, nakes kemudian berujung mendapatkan intimidasi.

Seperti peristiwa yang kita ingat bersama telah pernah terjadi di wisma atlet yang mana menuntut akan haknya akan tetapi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika pemerintah bermaksud menjadikan ini sebagai endemi pada Desember, setidaknya insentif bagi nakes ini idealnya segera diselesaikan,” tegasnya.

Setelah pemaparan dan pemutaran rekaman dari rekan nakes semarang yang menuntut haknya dan kemudian mengalami pemecatan, hadir Fen Budiman mewakili Jaringan Nakes yang memberikan kesaksian atas intimidasi yang pelakunya adalah oleh oknum aparat hingga terjadinya PHK.

Fen berbicara mengenai situasi nakes dan menyampaikan solidaritasnya kepada rekan-rekan nakes yang sedang memperjuangkan haknya.

“Saya selaku perawat yang pernah bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet dan kemudian mendapat pemecatan, merasa sedih dan berharap ini tidak akan terulang lagi. Sayangnya kejadian ini harus terulang lagi di Semarang,” ujar Fen.

Menurutnya, itu alangkah baiknya merupakan hal paling terakhir yang pemerintah lakukan, dan idealnya ada evaluasi terkait kendala-kendala ini.

Fen bekerja mulai dari 2020, dia merupakan relawan pertama yang turut bekerja untuk penanggulangan Covid-19, Fen juga merupakan perawat yang bekerja di sana beserta ke-14 rekannya.

Seiring berjalannya waktu, kendala insentif ini pada mulanya berawal dari kasus yang tertunda pembayarannya selama 2 bulan, selama 3 bulan, tetapi ketika itu kemudian terbayarkan.

Akan tetapi setelah itu kami mengalami penunggakan selama 6 bulan, 7 bulan hingga akhirnya mereka menanyakan kepada pihak rumah sakit terkait hal itu.

“Kami masih menempuh jalur formal dalam hal ini tapi kemudian ada ucapan ‘Kalau kalian mempertanyakan insentif, kalian kan relawan, kalau kalian tidak mau bekerja lagi ya silakan keluar’, padahal kan ini sudah ada di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan,” tutur Fen.

Relawan yang bekerja di sana (RSDC Wisma Atlet) ada sekitar 2000-an lebih, jadi ada sekitar 2000 relawan yang belum mendapatkan insentifnya di 2021.

Sayangnya, ketika Fen beserta Jaringan nakes mencoba mempertanyakan dan menggelar konferensi pers membeberkan kondisi yang mereka alami, Fen kemudian memperoleh intimidasi dari aparat.

“Dan akhirnya saya dipanggil oleh pihak tentara dan polisi. Saat itu saya diinterogasi selama kurang lebih 5 (lima) jam. Saya diancam dan diberi peringatan keras dan mereka bilang kalau saya laki-laki mungkin saya sudah dipukul,” lanjutnya.

Setelah proses panjang penuh intimidasi itu, tiga hari kemudian Fen memperoleh surat pemecatan.

“Padahal saya selalu mendapatkan perpanjangan kontrak karena saya memiliki posisi strategis sebagai komite keperawatan, Pengurus PPNI dan sebagai staf pengajar untuk perawat baru,” tuturnya.

Walau sedih atas pemecatannya Fen Budiman bersyukur atas buah perjuangannya. Karena setelah pemecatan di tanggal 3 Mei tersebut, 3 hari berikutnya 2000-an dana insentif pun dicairkan untuk para nakes yang lain.

Tahun 2022 dana insentif oleh pemerintah kemudian diserahkan kepada APBD, dan itu menimbulkan masalah baru di lapangan. Terlebih perihal adanya nakes nakal yang membuat citra buruk penanggulangan covid-19.

Acara ini berlangsung tepat hingga jam 14.00 WIB dan ditutup kembali oleh Windyah Puji Lestari.

***(MJ)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai