14 September 2024

Trending Topic: Nikah di KUA

https://pasekan.indramayukab.go.id/kua-pasekan/

https://pasekan.indramayukab.go.id/kua-pasekan/

Twitter diramaikan oleh trending topic "Nikah di KUA". Kesan menikah di KUA yang tampak seolah "nggak modal", kurang keren, kurang heboh, gak bisa kayak pesta nikah umumnya dll, dipatahkan oleh kisah dari para pasangan yamg menikah di KUA dan masih bisa terlihat keren.
0Shares

Twitter diramaikan oleh trending topic “Nikah di KUA”. Kesan menikah di KUA yang tampak seolah “nggak modal”, kurang keren, kurang heboh, gak bisa kayak pesta nikah umumnya dll, dipatahkan oleh kisah dari para pasangan yamg menikah di KUA dan masih bisa terlihat keren.

Komentar-komentar positif pun bermunculan seperti di akun-akun ini:

Iya, betul. Semua itu adalah pilihan kita, as long as you’re happy with the decicion. Oia, ngomong-ngomong ini lho syarat-syarat menikah di KUA:

Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat menikah di KUA sebagai berikut:

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Persyaratan Menikah di KUA

  • Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat nikah di KUA bagi laki-laki dan perempuan:
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai serta orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
  • Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar) dan ukuran 4×6 (2 lembar) masing-masing calon pengantin.
  • Surat pengantar nikah oleh desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Jika calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun, perlu izin tertulis orang tua atau wali nikah.
  • Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
  • Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Jadinya begitu ya gaes artikel kita soal Nikah di KUA

Btw, soal usia minimal menikah ada tambahan informasi nih:

Undang-undang ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 16 September 2019. Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7 UU nomor 1 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai