22 Januari 2025

Perempuan, Politik dan Kuota

0Shares

Perempuan dalam posisi pemerintahan eksekutif

Menurut UNWomen per 19 September 2022, terdapat 28 negara di mana 30 perempuan menjabat sebagai Kepala Negara dan/atau Pemerintah. Pada tingkat saat ini, kesetaraan gender di posisi kekuasaan tertinggi tidak akan tercapai selama 130 tahun lagi.
Hanya 13 negara yang memiliki Kepala Negara perempuan, dan 15 negara memiliki Kepala Pemerintahan perempuan.


Hanya 21 persen menteri pemerintah adalah perempuan, dengan hanya 14 negara yang mencapai 50 persen atau lebih perempuan dalam kabinet. Dengan peningkatan tahunan hanya 0,52 poin persentase, paritas gender di posisi menteri tidak akan tercapai sebelum tahun 2077.


Lima portofolio yang paling sering dipegang oleh menteri perempuan adalah: Keluarga, anak-anak, remaja, lansia, disabilitas; diikuti oleh urusan Sosial; Lingkungan, sumber daya alam/energi; Ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja/kejuruan, dan Urusan perempuan serta kesetaraan gender.

Partisipasi Perempuan dalam Politik

Menurut kemenpppa per 2018 terdapat 3.886 Kades perempuan di Indonesia. Sedangkan menurut perludem mengenai Pilkada, hanya 31 kepala daerah perempuan yang terpilih dari total 342 calon pemimpin daerah atau hanya sebesar 9,06%.

Bukan Perjuangan Kuota 30%

Sementara itu kuota 30% perempuan selama ini tidak maksimal terisi pun tidak diisi oleh representasi yang proper atau yang memang pantas dan tahu apa kerja serta fungsi dari jabatannya alias hanya sekadar pemenuhan kuota saja yang sedikit ini (30%) yang juga tidak terisi penuh.

Mempersiapkan Pemimpin Perempuan

Untuk sementara mari kita lupakan perihal kuota 30% atau argumen-argumen adanya 50% kuota di beberapa negeri di Eropa.

Apa yang kita butuhkan adalah mempersiapkan para pemimpin perempuan yang pantas dan teruji. Misalnya dengan sekolah-sekolah politik perempuan di dalam organisasi.

Bahkan bila perlu, ini sudah dipersiapkan dari akar terkecil yakni dari usia 14 tahun.

Karena, toh bila memang tak pantas, untuk apa kuota itu diisi, lebih baik diisi oleh mereka-mereka yang dikenal kompeten di bidangnya atau profesional.

Alih-alih berbangga dengan naiknya representasi perempuan di DPR RI atau DPRD tanpa kepantasan dan tanpa pembelaan terhadap hak-hak perempuan dan anak, itu hanya akan menjadi sebuah blunder dan kita pun mendapat kesulitan dalam mendesak perda-perda dan juga undang-undang yang pro terhadap perempuan dan anak.

100% pun Bisa

Bilamana pemersiapan kepemimpinan sudah sukses dijalankan, maka persetan lah kuota, kita bahkan bisa mengisi 100% representatif di sana. Maka lebih baik hapuskan saja sekalian kebijakan kuota tersebut.

Begini, seperti pemilu di Kuba yang dilakukan tanpa kampanye. Mereka dicalonkan dan dipilih karena keaktifan mereka di komunitas masyarakat dan dari perubahan-perubahan ke arah perbaikan yang berhasil mereka lakukan.

Para pemilih pun mengenal karib para calonnya melalui kerja-kerjanya.

Kita tidak punya waktu 130 tahun untuk ini. Ini sudah mesti kita gagas dan laksanakan bersama tepat mulai dari detik ini juga.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai