Asas Equality Before The Law diakui sebagai prinsip kemanusian dalam hukum humaniter, sebuah manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus berlaku kesetaraan atau perlakuan sama bagi setiap orang di hadapan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
Mengenai Berhadapan Dengan Hukum, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PERMA 3/2017).
Lantas bagaimana dengan Perkara Rakyat Berhadapan Dengan Hukum? Perjalanan hukum selama ini mengajarkan pengalaman traumatik bagi Rakyat dalam perkara Berhadapan Dengan Hukum.
Ada sekian banyak kasus dimana rakyat kalah saat berhadapan dengan hukum. Ketika uang dan kekuasaan mampu mengalahkan dan menenggelamkan kasus penggusuran, tambang, pengrusakan lingkungan dan lain-lain.
Berderet kasus pelanggaran HAM tanpa ada penuntasan membuat luka traumatis dan membuat jera. Hukum tak tertulis yang seolah menjadi hukum berkekuatan tetap.
Rakyat kecil, rakyat biasa kalah jika berhadapan dengan hukum. Pameo yang sontak berubah dan membuat banyak pihak terkejut setelah muncul keputusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.
Selama ini beberapa perkara rakyat berhadapan dengan hukum mendapat kemenangan kecil namun tidak cukup mengguncang dan tidak diperhitungkan.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melayangkan gugatan perdata kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya PRIMA menyatakan bahwa pihaknya dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hasil penetapan verifikasi KPU tersebut PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Sebelumnya PRIMA telah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya hukum yang ditempuh melalui gugatan ini menemui kegagalan. Oleh karena itu, menurut ketua umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, PRIMA menempuh upaya lain yakni pengajuan permohonan gugatan ke PN. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu melainkan upaya memperjuangkan hak sipil sebagai warga negara yang berhak mendirikan nartai politik.
Partai Rakyat Adil Makmur ( PRIMA) adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021. PRIMA berdiri atas prakarsa sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda.
PRIMA memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politiknya. Jajaran PRIMA di tingkat pusat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat serta Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan Majelis Pakar (MP). Di tingkat Provinsi terdapat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota (DPK).
Struktur kepemimpinan Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020–2025 adalah: Ketua Majelis Pertimbangan Partai: R Gautama Wiranegara, Ketua Umum: Agus Jabo Priyono. Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Ahmad Suluh Rifai, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa, AJ Susmana, Lukman Hakim, dan Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus.
Dalam proses pemilu kali ini, PRIMA tercantum sebagai salah satu partai peserta pemilu. Sebagai pemain baru, namanya belum banyak dikenal masyarakat Indonesia. Bersaing diantara partai-partai besar dengan kekuatan yang tidak berimbang. PRIMA ibarat pion yang berusaha melakukan skak mat. Putusan PN Jakpus mungkin menjadi salah satu langkah yang strategis bagi PRIMA.
Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyatakan bahwa Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang ajudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada hari Jumat, 4 November 2022. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.
Putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022, yaitu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA), melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL).
Menurut Prima, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
PRIMA juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi. PRIMA pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan seluruh tuntutan PRIMA terhadap KPU. Putusan ini menunjukkan bahwa KPU terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hasil putusan PN Jakpus sontak menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
Tak kurang dari akademisi, tokoh partai politik hingga masyarakat sipil memberi komentar atas keputusan tersebut. Hampir semua komentar bernada negatif dan menuding adanya kekeliruan dalam putusan tersebut.
PRIMA dituding sebagai pion kecil yang dimainkan untuk menggagalkan pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat dianggap sebagai inkonstitusional, dan ada upaya terorganisir dibelakangnya untuk menggagalkan pemilu. Upaya yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa gugatan partainya terhadap Komisi Pemiilhan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa Pemilu. PRIMA memahami bahwa PN tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilu.
PRIMA menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum atau PMH. Sebab KPU menghambat hak politik warga negara untuk mendirikan parpol dan mengikuti Pemilu 2024.
“Kami paham PN tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu. Yang kami ajukan ke sana PMH. Itu yang menjadi materi gugatan kami di PN Jakpus, untuk itu kami sangat menghormati yang diputuskan PN Jakpus. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata Agus.
Menurut Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus, semua jalur yang ditempuh PRIMA adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan hak sipil politik merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005.
“Justru KPU, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh Putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN,” katanya.
Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya. Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta.
Seturut demokrasi, ketika rakyat berhadapan dengan hukum, seberapa besar kemungkinan kemenangannya? Lantas, sesungguhnya, seberapa besar kepentingan perempan buruh, tani, dan kelompok sipil lainnya terwakili dalam pemilu 2024? Semoga asas equality before the law benar-benar dapat diwujudkan.
Mengutip kisah Jennifer dalam Malaikat Keadilan, malam itu, baik dalam surat-surat kabar, maupun dalam berita tv malam, kembali Jennifer Parker menjadi berita pokok, tetapi kali ini dialah pahlawannya.
Dialah yang disamakan dengan tokoh David yang berhasil mengalahkan Goliath. Foto-foto dia, Abraham Wilson dan Jaksa Di Silva terpampang di semua halaman depan. Jennifer dengan bernapsu melahap setiap perkataan dari cerita-cerita itu dan menikmatinya.
Ernawati
Terkait
Koalisi Morowali Adil Makmur Usung Program Pro Rakyat Miskin
10 Tahun WRI: Transisi Besar untuk Manusia, Alam dan Iklim
Ruang Rasa, Menembus Stigma dan Diskriminasi Transpuan