17 September 2024

Jalan Pintas UU Ciptaker Inkonstitusional Menjadi UU

Perppu ini dinilai memiliki banyak substansi yang merugikan masyarakat kecil dan hanya mementingkan oligarki semata. Masifnya penolakan tersebut tidak dijadikan landasan sikap bagi DPR, justru DPR bertindak sebaliknya: sebanyak 7 fraksi dari 9 jumlah fraksi menyetujui Perpu ini untuk dibahas dalam sidang Paripurna,Berita terbaru bahkan DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
0Shares

Gelombang protes kembali mewarnai usai DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, Selasa, 21 Maret yang lalu. Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.Perppu yang sebelumnya telah banyak menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat, menyusul skema produk hukum yang berbentuk omnibus law atau UU Ciptaker.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengeluarkan Putusan l No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Didalamnya ditegaskan bahwa pembentuk Undang-Undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika tidak dilakukan perbaikan maka produk hukum ini dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan tindakan berupa menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun pemerintah tidak mematuhi putusan tersebut, bahkan berkelit dengan menerbitkan Perppu pada 30 Desember 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan dalih kegentingan yang memaksa.

Pemerintah menggunakan jalan pintas lain setelah UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional, menerbitkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU.Berbagai kalangan masyarakat sipil seperti buruh, mahasiswa, petani dan elemen masyarakat sipil lainnya tetap bersikap kritis dan menyatakan penolakannya.

Sebelum menjadi undang-undang, Perppu ini dinilai memiliki banyak substansi yang merugikan masyarakat. Bahkan setelah diresmikan menjadi undang-undang, isinya tidak jauh berbeda.

Dari beberapa pasal yang dianggap merugikan dinyatakan cukup jelas dan tidak ada perubahan. Sebagai wakil rakyat, DPR telah mengabaikan suara kritis rakyat hal ini tampak dari dukungan sejumlah fraksi yang menyetujui Perpu ini dibahas dalam sidang Paripurna.

Berdasarkan kajian Audit Cipta Kerja yang disusun oleh YLBHI beserta 18 kantor LBH, tergambar sejumlah hal fundamental yang akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat seperti buruh, petani, masyarakat, masyarakat adat, kelompok minoritas rentan, perempuan dan elemen masyarakat lainnya.

Beberapa hal yang menyangkut ketenagakerjaan adalah:

1. Fleksibilitas hubungan kerja

Easy hiring, easy firing adalah inti fleksibilitas hubungan kerja. Hal ini dilegalkan melalui kemudahan dalam menerapkan kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan outsourcing (alih daya). Penambahan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pengurangan kompensasi PHK juga menjadi bentuk lain dari fleksibilitas hubungan kerja karena memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap buruh.

UU CK mengubah kriteria pekerjaan untuk buruh kontrak, yang sebelumnya, pada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan penyelesaiannya “tiga tahun,” menjadi “tidak terlalu lama.” Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021, memberi batas waktu lima tahun untuk frasa “tidak terlalu lama” ini.

Jadi, pengusaha bisa lebih leluasa menafsirkan dan kontrak kerja lebih mudah diterapkan. Praktis, kepastian kerja semakin berkurang. 2. Fleksibilitas waktu kerjaFleksibilitas yang diatur bukan tentang keleluasaan buruh menentukan waktu kerjanya dan tetap mendapatkan jaminan hak.

Namun, keleluasaan di Perppu CK, memberikan pengusaha hak memperpanjang waktu kerja buruh dan di sisi lain mengurangi hak istirahat buruh. Sesuai Putusan MK Nomor 7/PUU-XII/2014 yang menyatakan, jika ketentuan mengenai batasan waktu dan mekanisme tersebut tidak terpenuhi, status buruh kontrak berubah menjadi pegawai tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT).

Jika tidak dipenuhi aturan-aturan ini, buruh bisa jadi pekerja kontrak seumur hidup. 3. Fleksibilitas upah Fleksibilitas upah berarti tingkat upah buruh yang disesuaikan dengan dalih kemampuan pengusaha. Perppu Cipta Kerja memperkuat praktik fleksibilitas upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Proses penentuan upah dimonopoli oleh pemerintah dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memuat kondisi perekonomian dan “indeks tertentu” yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Ketentuan ini tidak demokratis karena menyingkirkan peran serikat buruhBeberapa hal tersebut dapat dilihat pada salinan UU No. 6 tahun 2023 setelah dinyatakan resmi sebagai undang-undang.

Beberapa pasal dan ayat dinyatakan cukup jelas dalam arti tidak ada perubahan. Pasal 77 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas.Ayat (s) Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tuluh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam I (satu) minggu.Ayat (4) dan (5) Cukup jelas.

Pasal 78 Ayat (1) Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena Pekerja/Buruhharus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga Pekerja/Buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.

Ayat (2), (3), Pasal 79, ayat (1), (2), 3) dan Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Bagi Perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Ayat (6), Pasal 84, Pasal 88 Ayat (1), (2), (3), Huruf a, b, c, d dan e Cukup jelas.Huruf f Yang dimaksud dengan “alasan tertentu” antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.

Yang dimaksud dengan “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah” antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/ atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.

Huruf g, Ayat (a), Pasal 88A Ayat (1) Cukup jelas.Sebelumnya Perppu juga memudahkan pelaku usaha menguasai wilayah pesisir melalui mekanisme ‘Perizinan Berusaha’ yang justru memangkas sejumlah ketentuan perizinan, tidak memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup, memperluas kewenangan pemerintah pusat, dan menghalangi akses rakyat pada kebijakan pembangunan.

Penguasaan pesisir dimudahkan mulai dari teras pembuatan kebijakan. Rencana Zonasi (RZ) diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRP). Dalam membuat RTRP, Pemerintah Daerah harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN).

Kewenangan yang terpusat pada Pemerintah Pusat mengatur pembagian kawasan dan pola ruang serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pembuatan kebijakan yang sentralistik dapat menghalangi akses nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat pesisir untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

Setelah diresmikan menjadi Undang-undang, masyarakat harus bersiap menerima dampak buruk yang semula telah tergambar dari Perppu Ciptaker. Lebih jauh UU PPP telah direvisi dua kali dengan alasan kumulatif terbuka atas adanya Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk mengakomodir metode omnibus law dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Tahapan pembentukan undang-undang sesuai dengan yang diatur dalam UU PPP.Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memang memberikan kewenangan subjektif dan prerogatif bagi Presiden dalam menetapkan Perppu dalam hal adanya “ikhwal kegentingan yang memaksa” (emergency regulation).

Dari salinan UU No 6 tahun 2023 tampak tidak banyak berbeda dengan Perppu Ciptaker. Apabila ada kegentingan yang memaksa, baik Perppu Ciptaker maupun setelah diresmikan menjadi UU tidak menjawab persoalan-persoalan kegentingan bahkan justru semakin mempersulit kehidupan masyarakat dalam memperoleh penghasilan.

Konflik agraria yang berkepanjangan di beberapa daerah cukup menunjukkan sebagai kegentingan dengan banyaknya represi dan kesulitan bagi warga untuk mengolah lahannya. Penangkapan Budi Pego, penangkapan tiga petani Pakel, surat konsinyasi bagi Warga Wadas, kesulitan petani Jambi untuk mengakses modal dan perampasan lahan di Pematang Siantar selayaknya lebih dahulu masuk dalam hal kegentingan yang memaksa.

Telaah atas dampak dan situasi masyarakat ini kiranya dapat menjadi landasan bagi kita dalam mensikapi Perppu Ciptaker yang telah resmi menjadi undang-undang.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai