25 September 2023

Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga

PRT berhak atas kerja yang layak, sebagaimana tercantum dalam tujuan ke 8 SDG’s “berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua”
0Shares

Belum adanya regulasi atau perundang-undangan perihal perlindungan pekerja rumah tangga banyak memantik adanya ketidakadilan dan perilaku yang tidak memuliakan manusia terhadap para pekerja di sektor rumah tangga.

Undang-undang yang menjamin rasa keadilan sosial, melindungi hak asasi manusia ini jelas sangat kita butuhkan selain demi memanusiakan manusia juga untuk memenuhi capaian target Sustainable Development Goals (SDG’s) dalam hal perlakuan yang adil dan seimbang dalam gender serta persamaan hak dan kesempatan kerja di semua sektor tanpa adanya diskriminasi.

Selain PRT di dalam negeri juga PRT di luar negeri atau pekerja migran berhak atas jaminan perlindungan dari negara berupa undang-undang dan kepastian ketepatan implementasinya di lapangan.

Banyaknya PRT di Tanah Air sendiri kira-kira mencapai 4,2 juta jiwa dan didominasi oleh perempuan yakni 84% dan 14% di antaranya merupakan anak usia di bawah 18 tahun.

Selain itu, di rentang 2018-2020 saja tercatat 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT yang diantaranya berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi serta pelecehan seksual. Dan banyak pula dari mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan berupa BPJS/KIS.

PRT berhak atas kerja yang layak, sebagaimana tercantum dalam tujuan ke 8 SDG’s “berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua”

PRT merupakan soko guru ekonomi, mereka berdampak besar pada produktivitas para pemberi kerja. Maka tak pantas jika mereka harus menerima posisi rentan terhadap pelecehan, intimidasi, isolasi, penyekapan, penganiayaan, upah yang tak dibayar, pengumpatan dan ragam perilaku tak manusiawi lainnya.

Harus pula kita ketahui bersama bahwa 20-30% penduduk miskin di Indonesia berprofesi sebagai PRT dan berdasarkan riset dari JALA PRT terhadap 668 PRT, 89% di antaranya tidak memperoleh bantuan sosial.

Setelah 19 tahun lebih RUU PPRT belum juga disahkan, kinilah saatnya bagi kita untuk mendesak, mendorong segera disahkannya RUU tersebut demi mengejawantahkan Pancasila sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Milla Joesoef

*) Kirim tulisanmu untuk dimuat di www.suluhperempuan.org melalui email suluhperempuanindonesia@gmail.com dengan subject “kontributor super”

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai