30 April 2024

Menghitung Hari Pembahasan RUU PPRT di DPR

0Shares

“Saya setuju kalau RUU PPRT segera disahkan. Karena dengan adanya undang-undang tu PRT jadi terlindungi. Anu, pedes telinganya” Ujar Diah Nuraini dalam sebuah diskusi bertajuk perlindungan untuk PRT yang digelar Suluh Perempuan pada 27 Mei yang lalu. Yang dimaksud Diah adalah rancangan undang-undang yang sudah sejak lama disuarakan oleh para Pekerja Rumah Tangga dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Diah bercerita bahwa semula ia merasa malu saat mendapat tawaran untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Namun apa boleh buat, saat itu Diah sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga dan biaya berobat suaminya. Pekerjaan itu dijalaninya selama 2 tahun terakhir.  Awalnya Diah merasa kikuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah orang lain, tapi lama kelamaan Ia mulai beradaptasi hingga tak terasa sudah berjalan selama 2 tahun.

Upah yang diterima saat bekerja pertama kali adalah 50.000 per hari. Diah bekerja dari pukul 8 pagi hingga 12 siang. Sebanyak 3 kali seminggu. Tugasnya menyetrika pakaian, membersihkan 4 kamar tidur dan 2 kamar mandi serta ruangan di lantai atas dan bawah. Lalu dilanjutkan dengan membersihkan halaman luar dan teras. Rendahnya upah membuat Diah beralih pada pemberi kerja kedua lalu ketiga dengan peningkatan kenaikan upah. Pada pemberi kerja kedua upahnya 60.000/hari. Sementara pada pemberi kerja ketiga Diah mendapat 80.000/hari. Tugasnya hampir sama, mencuci, setrika, nyapu, mengepel dan membersihkan kamar mandi dan halaman. Hanya pada saat tertentu, kadang Diah diminta membersihkan bagian rumah lainnya, yaitu rumah persembahyangan di luar 3 hari dalam seminggu. Biasanya Diah mengambil hari sabtu dan bekerja sejak pukul 7.30 hingga 13.00 WIB.

Upah tersebut dirasa masih kurang untuk mencukupi kebutuhan kedua anak dan suaminya, yang belum lama ini meninggal. Kedua anaknya masih duduk di sekolah dasar. Sebagai orangtua tunggal. Diah harus bekerja keras untuk mencukupi biaya sekolah dan lain-lain. Pada sore hari, Diah memberi les pelajaran pada anak-anak. Sesuai dengan disiplin ilmunya sebagai sarjana Pendidikan. Setelah menamatkan pendidikannya di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Diah sempat mengajar di sebuah sekolah swasta. Profesi sebagai guru terpaksa dihentikan karena harus merawat suaminya yang sedang sakit dan mengasuh kedua anaknya. Oleh karena itu Diah beralih profesi sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja yang lebih sedikit.

PRT Bukan ‘Pembantu’

Secara umum masyarakat menganggap pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang sepele, tidak membutuhkan keahlian dan semua orang pasti bisa. Selain itu hanya bersifat membantu. Pandangan ini mungkin yang membuat kata ‘pembantu’ lebih melekat. Dan karena tugasnya hanya dianggap membantu pekerjaan di rumah seperti memasak, mencuci dan bersih-bersih. Dalam pandangan masyarakat patriarkis, pekerjaan rumah tangga atau domestik dianggap sebagai tugas pokok perempuan, dalam posisinya sebagai istri, ibu atau anak perempuan.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Elmira dari Suluh Perempuan Jawa Timur, muncul beberapa pertanyaan seputar urgensi undang-undang bagi pekerja rumah tangga. Beberapa peserta juga mencoba membandingkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan. Pertanyaan ini sangat terkait dengan lingkup kerja pekerja rumah tangga.

Salah seorang pemantik yaitu Ernawati dari DPP Suluh Perempuan kemudian memulai dengan menjelaskan siapa dan apa lingkuopkerja pekerja rumah tangga serta situasi yang dihadapi sehingga membutuhkan payung hukum yang terangkum dalam draft RUU PPRT. Draft ini memuat poin-poin yang menjelaskan profesi PRT, hak dan kewajibannya serta aturan mengenai pemberi kerja dan penyalur tenaga kerja.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dari tahun 2017-2022, tercatat lebih dari 2.600 kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga (PRT). Setiap hari, terdapat 10 sampai 11 kasus terkait kekerasan yang dilaporkan. Di saat perjuangan untuk mendapatkan pengesahan ini pun, kekerasan terhadap PRT terus berlangsung. Seperti yang diungkap oleh Diah Nuraini, kekerasan dapat berupa kata-kata kasar, umpatan hingga kekerasan fisik dan perlakuan yang tidak manusiawi. Beberapa kasus bahkan mengungkapkan adanya penyekapan, penyiksaan hingga tidak memberi makan PRT-nya.

PRT Adalah Pekerja

Dalam melaksanakan pekerjaannya, PRT juga membutuhkan situasi kerja yang layak. Berpijak dari sistem kerjanya, PRT juga merupakan sebuah profesi kerja sehingga dapat dimasukkan dalam golongan pekerja penerima upah namun memiliki kekhususan dalam lingkup kerjanya. Unsur ini tidak ditemukan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan Ciptaker yang baru-baru ini disahkan. Hingga saat ini Indonesia baru memiliki satu peraturan yang secara eksplisit membahas PRT, yakni Permenaker No. 2 Tahun 2015. Namun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu dinilai belum cukup kuat.

Permenaker tentang PRT hanya berfokus pada pengaturan lembaga penyalur PRT saja. Padahal, dalam kenyataannya banyak proses perekrutan PRT yang dilakukan tanpa melalui lembaga penyalur resmi. Permenaker No. 2 Tahun 2015 juga dinilai tidak memberikan sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak pengguna jasa. Dengan demikian, tidak ada daya paksa bagi pengguna jasa PRT untuk mematuhi peraturan tersebut.

Dalam Konvensi ILO No. 198 Tahun 2011 menyebutkan tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini dibutuhkan untuk memberi jaminan agar PRT mendapat kondisi kerja layak, sebagaimana pekerja di sektor lainnya. Konvensi ILO ini mengatur berbagai pemenuhan hak PRT secara lebih terperinci dibanding RUU PRT. Seperti soal kompensasi lembur, perlindungan privasi, sampai ketentuan kerjasama antara negara pengirim dan penerima jasa PRT.

Dari cerita Diah, kita mendapat gambaran bagaimana kerja lembur dapat terjadi tanpa dapat ditolak. Saat jam kerja usai, kadang pemberi kerja memberi tambahan pekerjaan namun tidak memberikan upah lebih sebagai hitungan lembur. Hal ini kerap terjadi dan akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Kelebihan setengah hingga satu jam dianggap sebagai resiko pekerjaan.

Belum lama ini Tim Kemnaker dan Setneg juga telah menyisir dan mencermati 367 Daftar Inventaris Masalah (DIM) hasil pembahasan Panitia Antar Kemenrian (PAK). Daftar tersebut terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. Dengan poin-poin yang berasal dari draft RUU PPRT.

Saat ini bola sudah di tangan DPR. Kelompok masyarakat sipil dan para pekerja rumah tangga berharap segera dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan akan berlangsung antara bulan ini hingga 14 Juli mendatang.

Diskusi diakhiri dengan harapan semoga draft RUU PPRT dapat segera di sahkan dan mampu mencegah kekerasan demi kekerasan terhadap PRT.

Ernawati

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai