12 Desember 2024

Pancasila dan Kaitannya dengan Kesetaraan Gender

Dengan demikian prinsip perbedaan menurut diaturnya struktur dasar masyarakat adalah sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang diuntungkan. Maka, dapat kita simpulkan bahwa perjuangan kesetaraan dan pembebasan perempuan adalah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dan kita semua perlu untuk bergotong royong bersama-sama mewujudkan kesetaraan gender.
0Shares

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Selamat memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2023. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945.

Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.

Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.

Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Itulah sekilas sejarah Hari Lahir Pancasila yang perlu untuk kita ingat. Tapi tidak hanya untuk diingat saja, Hari Lahir Pancasila juga merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia.

Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan berkeperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pancasila dan Kesetaraan Gender

Sila Ke-1 Ketuhanan yang Maha Esa. Pribadi dengan keimanan dan ketakwaan yang unggul, berbudi pekerti luhur, selayaknya tidak akan menjadi pribadi yang tidak memuliakan sesama manusia. Mengingat bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan YME tanpa terkecuali perbedaan suku, ras, agama dan gendernya.

Sila Ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Perihal kesetaraan juga tak dapat dipisahkan dengan sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena dengan tegasnya kesetaraan itu artinya sama dengan menegakkan Hak Asasi Manusia atau hak-hak mendasar manusia yang sudah diperoleh sedari ia pertama kali terlahir atau hadir di dunia.

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Perlakuan yang manusiawi atau memanusiakan manusia pun merupakan wajah dari kesetaraan. Dengan kata lain, perilaku diskriminatif, membeda-bedakan, merendahkan, menihilkan, menindas dan mengucilkan tidak sejalan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sila Ke-3 Persatuan Indonesia. Tidak ada persatuan tanpa keadilan gender, baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki porsi yang setara. Dengan begitu persatuan nasional pun akan mungkin dan harmonis.

Sila Ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pada Sila ke-4 terdapat unsur keterwakilan begitu pun juga hak-hak atas keterwakilan perempuan yang berprinsip keadilan untuk turut serta dalam menentukan nasib kaumnya berdasarkan asas kerakyatan dan kebijaksanaan.

Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kesetaraan terwakili dalam Pancasila sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai bagian dari unsur masyarakat, perempuan juga berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dalam berbangsa dan bernegara.

Keadilan berasal dari kata dasar “adil”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil dirumuskan sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

Sementara itu, keadilan dalam KBBI didefinisikan sebagai sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness (justice as fairness). Pendapat John Rawls didasarkan pada teori kontrak sosial Locke dan Rosseau serta ajaran deontology dari Imanuel Kant.

Berikut beberapa pendapatnya mengenai keadilan.Keadilan ini juga merupakan suatu hasil dari pilihan yang adil. Ini berasal dari anggapan Rawls bahwa sebenarnya manusia dalam masyarakat itu tidak tahu posisinya yang asli, tidak tahu tujuan dan rencana hidup mereka, dan mereka juga tidak tahu mereka milik dari masyarakat apa dan dari generasi mana (veil of ignorance).

Dengan kata lain, individu dalam masyarakat itu adalah entitas yang tidak jelas. Karena itu orang lalu memilih prinsip keadilan.Keadilan sebagai fairness menghasilkan keadilan prosedural murni. Dalam keadilan prosedural murni tidak ada standar untuk menentukan apa yang disebut “adil” terpisah dari prosedur itu sendiri.

Keadilan tidak dilihat dari hasilnya, melainkan dari sistem (atau juga proses) itu sendiri.

Dua prinsip keadilan. Pertama, adalah prinsip kebebasan yang sama sebesar- besarnya (principle of greatest equal liberty).

Prinsip ini mencakup beberapa hal berikut ini. Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam pemilihan);Kebebasan berbicara (termasuk kebebasan pers);Kebebasan berkeyakinan (termasuk keyakinan beragama);Kebebasan menjadi diri sendiri (person) Hak untuk mempertahankan milik pribadi.

Kedua, prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity).

Inti prinsip pertama adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.Istilah perbedaan sosio-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas.

Sedang istilah yang paling kurang beruntung (paling kurang diuntungkan) menunjuk pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas.

Dengan demikian prinsip perbedaan menurut diaturnya struktur dasar masyarakat adalah sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang diuntungkan.

Maka, dapat kita simpulkan bahwa perjuangan kesetaraan dan pembebasan perempuan adalah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dan kita semua perlu untuk bergotong royong bersama-sama mewujudkan kesetaraan gender.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai