Hujan Bulan Juni
Tak ada yang lebih tabah
Dari hujan bulan Juni
Dirahasiakannya rintik rindunya
Kepada pohon berbunga itu
Tak ada yang lebih bijak
Dari hujan bulan Juni
Dihapuskannya jejak-jejak kakinya
Yang ragu-ragu di jalan itu
Tak ada yang lebih arif
Dari hujan bulan Juni
Dibiarkannya yang tak terucapkan
Diserap akar pohon bunga itu
Puisi karya Sapardi Djoko Damono menjadi pembuka di bulan ini. Mengiringi perjalanan dalam libur panjang akhir minggu kemarin. Juni juga adalah bulan sidang. Di awal bulan Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang sebanyak dua kali. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua tersebut membahas dasar negara dan bentuk negara.
Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yakni M. Yamin pada 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yakni Piagam Jakarta yang sudah ditandatangani pada 22 Juni 1945.
Dan di awal bulan ini, kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengeluarkan rilis yag berisi tentang Uji Materi Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Demi Tegaknya Pengaturan Keterwakilan Perempuan yang Konstitusional dan Berkeadilan, di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023.
Permohonan ini mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung.
Para pemohon meminta kepada Mahkamah Agung untuk menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang kompa bernilai: (a) Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ketas adalah ketentuan bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Pemohon juga meminta untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan keatas.” Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”
Sidang lainnya adalah sidang perdana PRT Korban Perbudakan – Penyiksaan dan Kekerasan Seksual: Teman-teman PRT melakukan aksi di depan pengadilan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah yang menjalani perawatan selama 4 bulan di rumah sakit.
Dilanjutkan perawatan di rumah aman dibawah pengawasan dokter. Siti Khotimah berasal dari Pemalang dan bekerja di sebuh rumah di apartemen Simprug, Jakarta Selatan sejak bulan April-Desember 2022. Siti Khotimah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, disiksa dengan cara disiram air panas, dipukuli, dirantai dan diborgol di kandang anjing, disuruh makan kotoran anjing, direndam air panas yang mendidih bahkan juga kekerasan seksual setelah difitnah mencuri celana dalam majikannya.
Siti Khotimah didampingi oleh JALA PRT, LBH APIK Jakarta, LBH APIK Semarang, KJHAM Semarang dan Institut Sarinah. Para terdakwa dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Bulan Juni yang panjang, mengingatkan pada nilai-nilai Dasar Negara Pancasila. Bagaimana setiap sila menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari. Pemilu diharapkan menjadi ajang perhelatan demokrasi bagi seluruh rakyat.
Memilih pemimpin untuk membawa rakyat negri ini pada kehidupan yang adil dan sejahtera seperti yang diamanatkan dalam sidang-sidang para pendahulu bangsa ini. Penyiksaan pada Khotimah menunjukkan darurat kemanusiaan. Sila-sila Pancasila semakin terabaikan.
Kita sama berharap agar Hakim menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban. Juga siding-sidang bagi para pelaku kekerasan lainnya. Kita juga berharap pemilu berlangsung secara jujur dan adil dengan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas.
Menjadi arif seperti hujan di bulan Juni yang lamat-lamat mengiringi jejak yang tertinggal sepanjang perjalanan.
Salam dari Redaksi
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024