18 Maret 2025

Keterwakilan Perempuan Akar Rumput

Kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan atas Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Aturan tersebut dianggap berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Jika penghitungan menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah.
0Shares

Belum lama ini seorang perempuan setengah baya yang lama kukenal sebagai pejuang penolak penggusuran bertanya tentang kesetaraan gender. Aku memberi penjelasan singkat dan sederhana disertai contoh-contoh mengenai kesetaraan gender di masyarakat.

Saat ini di depanku duduk empat orang ibu yang pekerjaannya sehari-hari mencari kayu bakar dan menjadi buruh tani. Salah satu ibu memiliki sepetak kecil sawah dan pernah menjadi guru. Kami bercakap-cakap tentang keseharian, air untuk sawah, makanan, anak-anak dan kesehatan.

Problema Kesetaraan Gender

Tapi sulit untuk mengucapkan kata kesetaraan gender di tempat yang tenang, jauh dari hiruk pikuk kendaraan, aku hanya menemui hutan, batu, sawah dan gunung-gunung. Untuk mencapai desa ini aku harus naik bis dua kali lalu disambung ojek yang melewati jalan berbatu, terjal dan naik turun.

Memasuki desa hanya ada jalan setapak cukup hanya untuk satu motor. Jika berpapasan dengan motor-motor lain, kami harus merapat ke pinggir rerumputan. Motor-motor yang lalu lalang adalah motor yang dijadikan kendaraan pengangkut hasil produksi.

Ketiga ibu di depanku tidak menggunakan motor, hanya berjalan kaki sambil menggendong ranting dan dahan yang diikat seberat sekitar 30-35 kg. Selama 5 tahun terakhir sejak pertama kali memasuki desa ini, tidak banyak perubahan yang kutemui. Pola kehidupan masyarakat tidak banyak berubah.

Pernikahan Anak

Menurut salah seorang dari para ibu ini, sebelumnya banyak terjadi pernikahan anak dan pasangan dengan banyak anak. Kini mulai berkurang walaupun masih tetap ada.

Bahkan dulu, sekitar tahun 2000-an, salah satu muridnya kelas 5 SD membawa anak. Semula Ia mengira itu adalah adiknya tapi ternyata anaknya. Anak-anak tetap bersekolah walaupun sudah menikah dan punya anak. Lambat laun memang jumlah pernikahan anak semakin berkurang.

Perihal Keterwakilan Peremuan

Di sisi lain, kota besar tampak seperti belahan dunia lain. Dimana media massa ramai memberitakan tentang pencalonan presiden dan keterwakilan perempuan. Kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan atas Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Aturan tersebut dianggap berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Jika penghitungan menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah.

Sebelum Pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 20/PUU-XI/2013 mengubah penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD selengkapnya menjadi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya”. Pemilu 2014 mengalami penurunan menjadi 17,32 persen (97 kursi) dari total 560 kursi DPR RI yang diperebutkan 12 parpol peserta Pemilu 2014 di 77 daerah pemilihan (dapil).Pada tahun 2014, penghitungan jumlah kursi menggunakan metode quote harre atau bilangan pembagi pemilih (BPP).

Pada pemilu berikutnya, 2019, menggunakan teknik sainte lague untuk menghitung suara.Sistem pemilu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen, penghitungan perolehan kursi DPR, yakni suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Partisipasi perempuan Indonesia dalam Parlemen dinilai masih sangat rendah. Menurut data dari World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen. Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan. Menilik dari situasi perempuan di berbagai sektor, bisa dipahami rendahnya partisipasi perempuan dalam politik.

Di perkotaan, selain bergulat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ditambah persaingan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan modern, perempuan juga dituntut dengan kewajiban patriarkis untuk menjadi ibu yang bertanggung jawab atas keluarga dan hubungan dengan masyarakat. Di pedesaan terutama di wilayah yang minim akses transportasi, juga menjadikan keterbatasan akses pada ekonomi dan pendidikan.

Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari menjadi lebih dominan dan menghabiskan seluruh waktu dan energi yang dimilikinya dalam sehari. Tidak bersisa untuk memikirkan hal lain diluar kebutuhan pokok. Hal-hal seperti pemilu atau keterwakilan perempuan jauh dari pemikiran sederhana mereka.

Pemilu diharapkan menjadi ajang pemilihan yang demokratis untuk mendapatkan pimpinan bangsa bagi seluruh rakyat negeri ini. Keterwakilan perempuan pun diharapkan dapat mewakili suara perempuan dari berbagai sektor dan daerah.

Ironisnya, pemilu dan keterwakilan perempuan tampak seperti berada di belahan dunia lain di balik gunung-gunung yang tak tersentuh oleh perempuan akar rumput. Dari pemilu ke pemilu, kondisi ini masih terus berlanjut. Pemilu masih menjadi dunia mereka yang privilege dan pertarungan untuk mendapat privilege lebih besar lagi.

Minimnya keterwakilan perempuan terutama mereka yang sungguh-sungguh mewakili perempuan akar rumput semakin menutup peluang perhatian terhadap situasi perempuan akar rumput. Penyelenggaraan pemilu tampak seperti ritual dan kali ini semakin dimeriahkan dengan pesatnya media massa sosial.

Demokrasi menjadi simbolik dan bagi sebagian besar rakyat hanya menjadi kata yang asing tanpa memahami arti dan maknanya. Membangun infrastruktur demokrasi menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya lebih dahulu dibenahi agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara demokratis.

Tanpa pembangunan infrastruktur demokrasi, suara perempuan semakin tidak terwakili. Keterwakilan perempuan akar rumput mustahil dihasilkan dari perempuan akar rumput karena sistem penyelenggaraan pemilu menutup kemungkinan bagi mereka untuk bisa ikut bersuara.

Dengan memahami arti, makna dan implementasi demokrasi yang sesungguhnya, perempuan akar rumput dapat menyuarakan pendapatnya. Mungkin belum di pemilu kali ini. Semoga ada pada ritual pemilu berikutnya.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai