11 Desember 2024

Viral Sementara, Trauma Korban Selamanya

Dengan jumlah total pengguna hashtag #Noviralnojustice sebanyak 1,9M. Beberapa akun lain juga sering mendapatkan keajaiban Twitter sehingga mendapat like bahkan hingga tersebar luas. Istilahnya viral.
0Shares

Sebuah utas dibagikan oleh sebuah akun dengan kalimat pembuka, ‘Twitter, do your magic’. Maka keajaiban Twitter terjadi dengan viralnya postingan tersebut. Postingannya mendapat 100k like. 61.5k retweets dan 6.029 quote tweets. Dengan jumlah total pengguna hashtag #Noviralnojustice sebanyak 1,9M. Beberapa akun lain juga sering mendapatkan keajaiban Twitter sehingga mendapat like bahkan hingga tersebar luas. Istilahnya viral.

Kata viral sendiri juga dijadikan tagar yang membuat postingan makin tersebar. Misalnya tagar No Viral No Justice. Tidak viral maka tidak ada keadilan. Jadi keajaiban dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan, dan itu adalah keajaiban Twitter.

No Viral No Justice

Dalam beberapa hal kadang kita membutuhkan keajaiban. Bukan berarti kita mengesampingkan dan mengabaikan keajaiban yang lebih dahsyat yang bisa dibuat oleh Allah Tuhan kita. Dalam kehidupan praktis hampir seperti politik praktis, kadang kita butuh menyuarakan yang sulit untuk bicara. Bisa karena takut, tidak punya akses dan lain sebagainya. Kita menjadi corong yang menyebarkan suara-suara itu.

Dalam banyak kasus adalah corong bagi korban kekerasan, utamanya kekerasan seksual. Di situ sisi para pendamping dan mereka yang peduli akan terbantu dengan adanya informasi mengenai kejadian tindak pidana kekerasan fisik dan seksual. Baik terhadap perempuan, anak-anak maupun gender lain. Bagaimanapun korban kadang tidak bisa speak up dan membutuhkan pihak lain untuk menyuarakan dan menggemakannya.

Vox Populi

Dengan viralnya kasus masyarakat, dalam hal ini, netizen kemudian dapat ikut melakukan dukungan. Dukungan dapat berupa simpati, dorongan semangat dan pemantauan dalam penanganan kasus. Beberapa kasus yang sempat menjadi perbincangan warganet misalnya kasus kekerasan seksual terhadap Y di Jambi yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak, bapak yang memperkosa 3 anak perempuan kandung dan 2 cucu perempuannya, bapak yang memperkosa anak perempuannya hingga punya 7 bayi dan membunuh semua bayinya.

Lalu seorang anak yang membakar gedung sekolahnya karena kerap mendapat bullying. Kemudian kasus video revenge porn di Banten. Informasi ini bisa membantu korban untuk mendapat keadilan namun sekaligus menyisakan duka dan keprihatinan mendalam. Betapa mengerikannya menyadari sempitnya ruang aman dalam kehidupan kita sehari-hari.

Melihat Lebih Dekat

Dari kacamata positif kita bisa melihat bagaimana proses peradilan berjalan bagi para korban. Sejak pelaporan kasus hingga tindakan lain yang ditempuh dalam jalur hukum seperti sidang pengadilan terdakwa.  Yang selalu perlu kita ingat adalah bahwa kita tidak semata sedang menghukum untuk menghakimi pelaku. Karena pelaku juga adalah korban dari bagaimana ia terbentuk.

Joker dibentuk bukan dilahirkan. Kalau mengacu pada beberapa drama korea tentang psikopat, memang ada yang memiliki gen pembunuh. Bahkan sebuah drama menceritakan bagaimana seseorang melakukan penelitian untuk melihat apakah psikopat ada dalam gen atau terbentuk setelah dewasa karena lingkungan.

Tapi dalam beberapa kasus yang sempat viral, kita tidak bisa ambil kesimpulan apakah pelaku memiliki gen untuk berbuat kejahatan atau lingkungan yang membentuknya. Karena dari kronologi kasus tampaknya tindak kejahatan terjadi karena terbentuk oleh lingkungan.

Misalnya seperti pada kasus pemerkosaan terhadap Y, berawal dari dua anak yang mengajak anak-anak lainnya. Kemudian ada pula kasus di Lampung Timur, pelaku pemerkosaan adalah seorang remaja yang mengajak seorang temannya yang lain. Bagaimanapun, semua kasus ini sangat memprihatinkan.

No viral, no justice pada satu sisi membantu korban, keluarga dan pendamping. Tapi di sisi lain juga memunculkan komentar negatif yang memojokkan. Dalam masyarakat kita masih banyak yang menganggap kekerasan fisik dan kekerasan seksual sebagai aib dan memalukan.

Trauma Korban Abadi

Bukan keprihatinan atas terjadinya kasus, melainkan korban seakan adalah aib dan cenderung untuk lebih baik tidak masuk pemberitaan dan agar tak tersebar luas. Kalau bisa jangan ada yang tahu. Baik itu kasus kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumahtangga. Istri yang menjadi korban sering terpojokkan sebagai pihak yang bersalah sehingga membuat suami melakukan kekerasan. Ibaratnya korban sudah jatuh masih tertimpa  tangga.  

Viral kasus Y di Jambi dimulai dengan judul berita yang memojokkan dan sepihak sebelum akhirnya terungkap bahwa Y menjadi korban dari geng rape. Pelakunya merupakan remaja usia belasan tahun. Dalam kasus video revenge porn pun pihak keluarga malah mendapat anggapan mencari ketenaran. Terlebih ketika cuitan sang kakak banyak menyoroti penanganan sidang pengadilan dan tuntutan terhadap terdakwa.

Ketenaran dan popularitas karena kasus kekerasan seperti berdiri di atas bangkai mahluk lain. Kebanggaan macam apa yang bisa kita peroleh dari ketenaran semacam itu ketika penanganan korban jauh lebih penting dan berharga.

Keinginan keluarga korban dan pendamping adalah pemantauan dari masyarakat untuk mendukung keadilan terjadi. Keajaiban terjadi. Menjadi keajaiban Ketika prosedur yang seharusnya berjalan tidak berlaku sesuai jalurnya. Pelaku mendapat hukuman ringan atau korban terabaikan hak-haknya.

Dalam aturan tak tertulis media massa/sosmed, viral dan trending bisa terjadi dalam sekejap. Satu cuitan mungkin bisa menjangkau jutaan orang dalam beberapa detik. Namun trending dan viral hanya berlaku selama beberapa hari. Mungkin saja ada yang bertahan hingga beberapa minggu tapi tidak selamanya. Berbeda dengan korban kekerasan seksual.

Trauma yang kemudian menimpa bisa berjalan hingga bertahun-tahun bahkan di sepanjang hidupnya. Banyak korban kekerasan seksual yang kemudian mendapati kerusakan fisik yang parah di organ vitalnya, bahkan seorang korban belum lama ini harus menghadapi operasi angkat rahim akibat dari perkosaan. Banyak juga yang mengalami goncangan kejiwaan yang mungkin bagi masyarakat awam akan dilihat sebagai gila.

Dampak yang korban peroleh bukan hal yang sepele. Korban tidak memilih dan menyediakan dirinya untuk menjadi korban. Korban mendapati dirinya dalam situasi yang tidak menguntungkan dan sangat menghancurkan hidupnya. Dimulai dari hari menjadi korban, pelaporan hingga sidang pengadilan. Korban mendapat sanksi sosial dan psikologis sejak dari menceritakan kasusnya pada orang lain baik keluarga, pendamping maupun aparat penegak hukum.

Sebuah Mimpi Keadilan

Selain itu korban juga terkuras energi dan materi untuk pelaporan, sidang pengadilan dan perawatan ke rumah sakit. Korban dan keluarga mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk pergi melapor, ke dokter, menemui psikologi dan menjalani sidang berkali-kali. Itu bukan anggaran yang kecil dan situasi yang sangat tidak siapapun inginkan apalagi oleh korban dan keluarganya.

Sebuah kasus di Cianjur menimpa seorang anak berusia 7 tahun dari keluarga miskin. Lokasi tempat tinggalnya adalah desa yang minim akses transportasi dan jalur transportasi. Bahkan untuk pergi ke polisi membuat laporan pun sudah menyulitkan keluarga karena harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Terlebih jika ada luka fisik serta mencari visum untuk pembuktian.

Bisa kita bayangkan bagaimana korban dan keluarganya pontang panting mencari dana untuk mendapat keadilan. Saat menjalani sidang pun, pergi ke pengadilan kemudian menunggu jadwal sidang yang bisa berubah setiap waktu. Korban dan keluarganya harus menghabiskan waktu seharian di pengadilan. Korban dan keluarganya menjadi tidak bisa bekerja dan melakukan aktivitas lainnya.

Seorang korban di Papua cerita bagaimana ia harus mengeluarkan dana untuk sewa mobil karena tidak ada transportasi umum dan tidak ada jalur selain menggunakan mobil. Selain itu sanksi sosial juga kerap membuat korban yang masih usia sekolah terpaksa pindah tempat sekolah karena tekanan psikologi. Dan itu membutuhkan dana.

Menjadi korban di manapun dan bagaimanapun tetap bukan kehidupan yang siapapun inginkan. Menjadi viral bukan berarti semua kesulitan energi dan dana terpenuhi atau terbayar. Bahkan restitusi sekalipun karena ada harga kehidupan yang terenggut. Berapa milyar pun tak akan dapat menggantikannya.

Menyuarakan dan menggaungkan suara korban tetap kita perlukan. Dalam kerangka positif adalah pemberian dukungan moral dan seandainya memungkinkan, materiil. Pemantauan bagi berjalannya proses keadilan dan penanganan menyeluruh untuk korban.

Kita bersama-sama bisa menghentikan penghakiman sepihak dan menyuarakan stop kekerasan. Baik itu melalui media sosial maupun dalam kehidupan nyata. Viral dan ketenaran itu hanya bersifat  sementara tapi derita korban abadi. No viral no justice. Speak up so justice work.

Ernawati

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai