Pekerja rumah tangga (PRT) memegang peran penting dalam masyarakat Indonesia, namun sayangnya, kasus kekerasan terhadap mereka masih menjadi isu yang meresahkan. Kondisi ini mencerminkan ketidaksetaraan dan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Artikel ini akan menjelajahi kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia, dilengkapi dengan data yang mencerminkan realitas yang perlu mendapat perhatian serius.
1. Gambaran Umum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia:
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, meskipun jumlah mereka besar, hak-hak pekerja rumah tangga masih sering diabaikan. Dari jumlah tenaga kerja di sektor pekerja rumah tangga di Indonesia, sekitar 84 persen di antaranya perempuan dan sekitar 20 persen pekerja rumah tannga yang berumur di bawah 18 tahun.
2. Jenis Kekerasan yang Dialami Pekerja Rumah Tangga:
Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dapat berupa fisik, verbal, seksual, atau eksploitasi ekonomi. Data dari lembaga hak asasi manusia dan organisasi non-pemerintah menunjukkan bahwa banyak PRT mengalami bentuk-bentuk kekerasan tersebut, tetapi kasus ini sering kali tidak dilaporkan karena ketidakpastian hukum dan rasa takut kehilangan pekerjaan.
3. Keterbatasan Perlindungan Hukum:
Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga masih jauh dari memadai. Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan telah ada, namun pekerja rumah tangga sering dikecualikan dari sebagian besar perlindungan ini. Hal ini menciptakan lingkungan di mana kekerasan dapat terjadi tanpa adanya konsekuensi yang serius.
4. Peran Pemerintah dan Masyarakat:
Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja rumah tangga, memperkuat perlindungan hukum, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
5. Upaya Organisasi dan LSM:
Beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah berupaya untuk memberikan dukungan dan advokasi bagi pekerja rumah tangga. Data dari LSM ini dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang masalah ini dan mendorong perubahan kebijakan.
6. Tantangan Menuju Perubahan Positif:
Meskipun ada kesadaran meningkat tentang isu ini, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti stereotip sosial terhadap pekerja rumah tangga, minimnya akses ke pendidikan, dan kurangnya pengawasan terhadap majikan.
Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan serius dari semua pihak terkait. Dengan menggabungkan data, kesaksian, dan advokasi, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan di mana hak-hak pekerja rumah tangga dihormati dan dilindungi.
Mengapa Sulit Sekali Mengesahkan RUU-PPRT
Mengutip pemberitaan Metrotvnews pada 13 Maret 2023, seluruh Fraksi di Senayan sepakat untuk mengesahkan UU PPRT, namun menurut Ketua Panja RUU PPRT RI Willie Aditya, ada dua fraksi yang setuju dan tidak setuju.
Rephrase
Hal ini menjadi hambatan dalam perdebatan mengenai metode PPRT, dimana Fraksi PDIP dan Golkar pada khususnya bersikukuh bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai metode PPRT.
Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib DPR Senayan, meski hanya ada dua fraksi yang berselisih atau berselisih, yakni tidak bisa dibandingkan dengan fraksi-fraksi yang sependapat.
Riset apa lagi yang sebenarnya direncanakan para wakil rakyat?
Apakah masyarakat Senayan mendukung RUU PPRT?
Apakah pemerintahan ini benar-benar serius dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga?
Menarik bukan, RUU PPRT untuk dibahas? entahlah, hanya DPR Senayan yang tahu.
Mungkin pertanyaan-pertanyaan di atas bisa menjadi salah satu pertanyaan yang menjadi tanda tanya bagi para pekerja rumah tangga dan aktivis pekerja rumah tangga.
Jika melihat tahun-tahun terakhir pemerintahan ini, sejumlah undang-undang telah disahkan.
Jika dicermati undang-undang yang telah disahkan, terlihat banyak ketentuan yang terkandung di dalamnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang ini mencakup sejumlah undang-undang yang diundangkan pada tahun 2020 yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional dengan syarat.
Selanjutnya diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan selanjutnya sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diundangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Negara.
Apa hubungannya perdebatan isu UU Cipta Kerja dengan UU PPRT?
Kaitannya, isi UU PPRT sangat tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja, namun RUU PPRT belum disahkan.
*)MJ
Terkait
Resensi Buku: Menghadang Kubilai Khan
Sunat Perempuan, Tradisi Berbalut Agama yang Membahayakan
Dari Aktivisme Borjuis ke Solidaritas Sejati: Membangun Gerakan Sosial yang Inklusif