Dasar Hukum
UUD 1945 (Pasal 27)
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UUD 1945 (pasal 28 D)
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
- Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya
- UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data
Surwvei ILO dan Universitas Indonesia 2015). - Wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah padahal praktek rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
Timeline Perjalanan RUU PPRT
- RUU diajukan sejak tahun 2004, masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR-RI.
- Periode Masa Bakti Tahun 2009-2014 RUU PPRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010,
2011, 2012, 2013,2014. - Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI
- Tahun 2010-2011 DPR RI Komisi IX melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota
- Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 Kota diantaranya Makassar,
Malang dan Medan. - Tahun yang sama – 2012 melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina
- Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Baleg DPR RI
- Tahun 2014 berhenti di Baleg DPR RI
- Masa Bakti Periode 2014-2019 masuk dalam Prolegnas (waiting list)
- Masa Bakti Periode 2019-2024 masuk lagi dalam Prolegnas
- Masuk RUU Prioritas 2020.
- Menjadi inisiatif DPR RI 2023
Hal Krusial Tentang RUU PPRT
- RUU tidak menyebutkan upah minimum regional – provinsi.
- RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga
- PRT yang dimaksud adalah pekerja yang menerima upah (tidak tergolong abdi dalem,seseorang yang ikut keluarga dll)
- Tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT tetapi Pemberi Kerja(majikan).
- Meminimalisir tindak penyalahgunaan agen-agen penyedia PRT.
Urgensi Mengapa Perlu Ada UU PPRT
- Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015
berjumlah 4,2 Juta (tren meningkat setiap tahun). Angka cukup besar sebagai pekerja yang
selama ini tidak diakui dan dilindungi - Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika
dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. - Persentase PRT mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, resiko
terhadap human trafficking. - PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak : jam kerja
panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial
(kesehatan PBI dan ketenagkerjaan). kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan
psikis (intimidasi, isolasi) - Rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi.
- PRT tergolong angkatan kerja tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran.
- PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Tujuan RUU PPRT
- Meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara.
- Memberikan perlindungan juga kepada Pemberi Kerja (majikan).
- Indonesia menganut Pembangunan Berkelanjutan SDGs dengan prinsip “ TIDAK SEORANGPUN
DITINGGALKAN” → mengisyaratkan tidak ada seorang pun yang ditinggalkan. Namun selama ini 4, 2
juta ditinggalkan dalam pembangunan. - Tujuan SDGs No. 8 tentang layak kerja → PRT penting mendapatkan pengakuan, perlindungan dan
kesejahteraan, sebagai pekerja dan warga negara. - Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk PRT
Pengakuan PRT sebagai Pekerja
- Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya
- Bahwa diskiriminasi dan stigmatisasiterhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.
- Bahwa rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja yang merupakan wilayah domestik dikarenakan belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT.
- Bahwa perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, hak-hak Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya.
- Mengacu pada prinsip fundamental DUHAM, CEDAW, KONVENSI ILO
- Konvensi ILO, sebagai berikut: Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi ILO No.98 tentang Hak untuk Berunding dan Bernegosiasi, Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan Yang Sama Untuk Laki-Laki dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama, Konvensi ILO No. 111 tentang Non Diskriminasi, Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Kerja, Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak,Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak PRT
Kesejahteraan PRT sebagai Pekerja dan Warga Negara
- Perlindungan terhadap PekerjaRumah Tangga untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya;
- Untuk menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup, Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan;
Perlindungan & Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT:
Perlindungan terhadap pemberi kerja ditujukan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam
hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja;
Kategori PRT
- Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disebut PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.
- PRT dikelompokkan:
a. PRT Paruh Waktu
b. PRT Penuh waktu - PRT mencakup berbagai Kategori PekerjaanRumah Tangga
Kategori dan Lingkup Kerja
Mengingat luasnya lingkup pekerjaan PRT perlu adanya pembatasan waktu kerja dan beban kerja dan kategorisasi pekerjaan PRT.
a. kelompok pekerjaan memasak;
b. kelompok pekerjaan mencuci pakaian;
c. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam;
d. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar;
e. kelompok pekerjaan merawat anak;
f. kelompok pekerjaan menjaga orang sakit, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus
g. kelompok pekerjaan mengemudi; dan
h. kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah.
Syarat dan Kondisi Kerja
- PERJANJAIN KERJA : Hubungan kerja antara PRT dan majikan dibuat dalam perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja tertulis untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah privat.
- UPAH : PerlindunganUpah
- THR : (1) PRT berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. (2) THR diberikan dengan besarannya sebesar sekurang-kurangnya 1x upah/bulan.
- WAKTU KERJA : (1) PRT berhak mendapatkan perlindungan batasan jam kerja. (2) Waktu kerja dilakukan secara akumulatif sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan Pemberi Kerja.
- ISTIRAHAT Harian dan LIBUR MINGGGUAN : (1) PRT berhak mendapatkan istirahat antara jam kerja.(2) PRT berhak atas libur mingguan 24 jam/minggu yang teknisnyabisa sesuai kesepakatanPRT – PemberiKerja
- CUTI : PRT berhak atas cuti tahunan 12 hari setiap tahunnya.
- JAMINAN : Jaminan Kesehatan → PRT sebagai penerima PBI dan Jaminan Ketenagakerjaan
- PENDIDIKAN dan PELATIHAN : Meningkatkan kemampuan dan keterampilan PRT melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
- USIA KERJA : Batas Usia minimum PRT 18 tahun dan untuk memberlakukan butuh masa peralihan
Hak & Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja
- Mengatur Hak dan Kewajiban PRT sebagai Pekerja
- Mengatur Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pendidikan & Pelatihan Bagi PRT
- Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja PRT maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan
Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah yang bisa diakses oleh PRT baik di wilayah asal ataupun di
wilayah kerja - Pendidikan dan Pekatihan harus mencakup sebagai berikut:
a. pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang berbasiskan perlindungan
b. pendidikan untuk ketrampilan kerja
Penghapusan PRT Anak
- Batas usia minimum PRT adalah 18 (delapan belas) tahun.
- Untuk memberlakukan batas usia minimum PRT memerlukan masa transisi → sejalan dengan
program Pemerintah → KIS, KIP
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian perselisihan PRT dengan Pemberi dilakukan
melalui :
- Musyawarah
- Mediasi
- Serikat Pekerja, PRT berhak bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh baik
menjadi anggota maupun pengurus.
Pengawasan: Untuk menjamin perlindungan terhadap PRT dilakukan pengawasan oleh Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah dibidang Ketenagakerjaan dengan melibatkanpihak RT RW dan Kelurahan
Informasi Kerja: Balai Latihan Kerja bisa memfasilitasi informasi kerja dengan informasi bursa kerja secara berkala
Penyedia jasa: Hanya mengelola informasimengenai permintaan PRT dan tidak boleh melakukan perekrutan, pendidikan pelatihan dan penempatan.
Sanksi:
Sanksi untuk Agen Penyalur yang melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan PRT dan memalsukan identitas PRT dan merotasi penempatan PRT, menyekap PRT.
Masa Peralihan Diperlukan masa peralihan selama 3-5 tahun untuk mempersiapkan instrumen turunan dari UU PPRT.
Sumber: Dpr.go.id
*)MJ
Terkait
Cerita Perempuan Batulawang, Memperjuangkan Hak Atas Tanah
Resensi Buku: Menghadang Kubilai Khan
Sunat Perempuan, Tradisi Berbalut Agama yang Membahayakan