29 April 2024

Belajar dari Brasil, Bullying Masuk KUHP

Ilustrasi: Freepik

0Shares

Liness (dalam Wahyuni, 2011) mendefinisikan perilaku bullying sebagai intimidasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok baik secara fisik, psikologis, sosial, verbal atau emosional yang dilakukan secara terus menerus.

Susanto, pakar pendidikan dan Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta berpendapat “Sejatinya, kasus bullying terjadi di sejumlah titik sekolah yang kadang tak diketahui oleh publik. Sejumlah kasus bullying juga terjadi di tingkat PAUD, Sekolah Dasar, SMP, bahkan SMA/SMK,” 

Menurut Susanto, untuk mengatasi darurat perundungan di Indonesia, perlu langkah-langkah fundamental. Pertama, revisi Perkominfo No 11 Tahun 2016. Menurutnya regulasi ini cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi. Padahal seharusnya usia berapa pun selagi masih usia anak tetap tak dibenarkan mengakses konten kekerasan apalagi sadisme agar anak tidak terimitasi.

Kedua, perbaikan sistem sekolah. Edukasi ‘stop bullying‘ harus dilakukan dengan baik di sekolah, baik melalui standing banner, literasi oleh guru, project anak, dan lain sebagainya.

“Termasuk penting menumbuhkan duta- duta anti bullying  dari anak untuk mencegah bullying di sekolah,” imbuhnya.

Baca Juga: 7 Dampak Perundungan Ini Wajib Kita Ketahui

Undang-Undang Anti Bullying Brasil

Indonesia belum memiliki hukum yang tegas dalam menindak kedaruratan perundungan saat ini. Berbeda dengan Brasil yang memasukan hukum perihal perundungan ke dalam KUHP mereka.

Dilansir dari Telesur, KUHP juga akan menghukum tindakan mendorong atau menghasut bunuh diri, dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara.

Pada hari Senin, 15 Januari 2024 Presiden Lula da Silva menyetujui undang-undang yang memasukkan perundungan di sekolah dan perundungan maya sebagai kejahatan dalam hukum pidana Brasil. Orang yang melakukan perundungan harus membayar denda dan mereka yang melakukannya melalui cara dunia maya akan menerima hukuman finansial dan menghadapi hukuman dua hingga empat tahun penjara.

Baca Juga: Bincang SuPer: Retno Kustiyah Aktivis Anti Bullying

“Disetujui oleh Kongres pada bulan Desember, undang-undang tersebut menciptakan Kebijakan Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Pelecehan Seksual dan Eksploitasi Anak dan Remaja, yang harus dilaksanakan melalui rencana nasional dan ditinjau setiap sepuluh tahun,” jelas Brasil Ao Minuto.

Norma baru ini mendefinisikan intimidasi sebagai “intimidasi sistematis, yang dilakukan secara individu atau kelompok, melalui kekerasan fisik atau psikologis, kepada satu orang atau lebih, dengan cara yang disengaja dan berulang-ulang, tanpa motivasi yang jelas, melalui tindakan intimidasi, penghinaan atau diskriminasi atau tindakan verbal, moral, seksual, sosial, psikologis, fisik, material, atau virtual.”

Dalam kasus cyber bullying, normanya mencakup intimidasi sistematis yang dilakukan di jejaring sosial, aplikasi, game online, atau lingkungan digital apa pun.

Hukuman bisa lebih berat jika pelecehan dilakukan dengan menggunakan senjata atau dilakukan oleh tiga penyerang atau lebih.

Mulai hari ini dan seterusnya, hukum pidana Brasil juga akan menghukum tindakan yang mendorong atau menghasut bunuh diri, dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara.

Undang-undang baru ini juga menunjukkan bahwa untuk kejahatan yang telah diatur dalam hukum pidana, seperti pembunuhan terhadap anak di bawah umur 14 tahun, hukuman yang berkisar antara 12 hingga 30 tahun dapat ditingkatkan dua pertiganya jika dilakukan di sekolah dasar.

Baca Juga: Perundungan: Komitmen Pemerintah Dalam Perlindungan dan Pencegahan

*)MJ

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai