11 Desember 2024

AD ART SULUH PEREMPUAN

0Shares

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SULUH PEREMPUAN INDONESIA

ANGGARAN DASAR

SULUH PEREMPUAN INDONESIA

BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

NAMA

Nama organisasi ini adalah Suluh Perempuan Indonesia

PASAL 2

WAKTU

  1. Berdasarkan Konferensi Organisasi Perempuan pada tanggal 14 Desember 2014 di Wisma PKBI diputuskan berdirinya API Kartini
  2. Berdasarkan Kongres ke II API KARTINI pada tanggal 06 Maret 2021 di Cisarua, Bogor diputuskan API KARTINI berganti nama menjadi Suluh Perempuan Indonesia

PASAL 3

SIFAT DAN BENTUK

1 . Suluh Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang bersifat terbuka,  demokratis dan berbasis massa.

2. Suluh Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berbentuk organisasi massa.

PASAL 4

TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat dan kedudukan pusat dari Suluh Perempuan Indonesia berada di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5

ASAS

Suluh Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berasaskan Pancasila.

PASAL 6

TUJUAN

Tujuan Suluh Perempuan Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender.

BAB III

POKOK-POKOK PERJUANGAN

PASAL 7

Pokok-pokok Perjuangan Suluh Perempuan Indonesia yaitu:

  1. Terlibat aktif dalam memperjuangkan hak-hak dasar kaum perempuan di lapangan ekonomi, politik, dan budaya.
  2. Terlibat aktif dalam perjuangan pembebasan nasional.
  3. Terlibat aktif dalam menggalang persatuan baik di dalam kalangan organisasi perempuan maupun organisasi rakyat.

BAB IV

BADAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, WILAYAH KERJA ORGANISASI,

DAN PRINSIP KERJA ORGANISASI

PASAL 8

BADAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Badan dan Struktur organisasi Suluh Perempuan Indonesia tersusun sebagai berikut:

  1. Pembuat keputusan tertinggi adalah Kongres;
  2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional;
  3. Pelaksana keputusan Kongres dan Dewan Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat Suluh Perempuan Indonesia atau disingkat DPP Suluh Perempuan Indonesia;
  4. Pelaksana keputusan Kongres dan Dewan Nasional setingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Wilayah;
  5. Pelaksana keputusan Kongres dan Dewan Nasional setingkat Kota/kabupaten adalah Dewan Pimpinan Kota/kabupaten atau disingkat DPK;
  6. Pelaksana keputusan Kongres dan Dewan Nasional setingkat Desa/Kelurahan adalah Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan, atau disingkat DPDes/Kel;
  7. Pelaksana keputusan Kongres dan Dewan Nasional ditingkat basis adalah Komite basis.

PASAL 9

WILAYAH KERJA ORGANISASI

Wilayah kerja organisasi Suluh Perempuan Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 10

PRINSIP KERJA ORGANISASI

Suluh Perempuan Indonesia bekerja dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi.
  2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota.
  3. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan, atas hasil musyawarah-mufakat dan atau suara mayoritas.
  4. Setiap tingkat struktur Suluh Perempuan Indonesia dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektifisme.
  5. Perdebatan anggota dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan anggota wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 11

Anggota  adalah setiap perempuan, dan yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, serta telah mendaftarkan diri menjadi anggota dan menerima asas, program perjuangan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Suluh Perempuan Indonesia.

PASAL 12

SYARAT KEANGGOTAAN 

Persyaratan untuk menjadi anggota  adalah:

  1. Menerima dan menyetujui asas, program perjuangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
  2. Mendaftarkan diri menjadi anggota dengan mengisi formulir anggota;
  3. Mengikuti pendidikan anggota.

PASAL 13

Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

BAB VI

DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 14

  1. Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan organisasi;
  2. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan program perjuangan organisasi.

PASAL 15

SANKSI

Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota apabila terjadi tindakan indisipliner berupa:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Skorsing;
  4. Dikeluarkan dari keanggotaan organisasi/pemecatan.

BAB VII

KEUANGAN

PASAL 18

Sumber keuangan organisasi Suluh Perempuan Indonesia didapatkan dari:

  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan yang tidak mengikat;
  3. Usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip perjuangan.

BAB VIII

TENTANG  AFILIASI

PASAL 19

  1. Suluh Perempuan Indonesia membuka diri terhadap afiliasi organisasi-organisasi perempuan.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang afiliasi ini akan diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN 

PASAL 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar [AD], akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga [ART];
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

PASAL 21

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

SULUH PEREMPUAN INDONESIA

BAB I

BADAN PENGAMBIL KEPUTUSAN 

PASAL 1

KONGRES

  1. Kongres adalah pengambil keputusan tertinggi organisasi;
  2. Kongres dilaksanakan setiap lima [5] tahun sekali;
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Kongres akan diatur oleh Dewan Nasional;
  4. Setiap peserta kongres memiliki:
  5. Hak bicara;
  6. hak suara;
  7. Hak untuk memilih dan dipilih.
  8. Peserta peninjau terdiri dari wakil organisasi lain yang direkomendasikan oleh Dewan Nasional yang memiliki hak bicara tanpa hak suara.
  9. Wewenang Kongres adalah:
  10. Menilai pertanggungjawaban dan mendemisionerkan Dewan Pimpinan Pusat yang dipilih pada periode sebelumnya;
  11. Melakukan evaluasi atas perjalanan organisasi;
  12. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi nasional dan situasi ekonomi, politik, sosial budaya kaum perempuan;
  13. Menetapkan program perjuangan;
  14. Menetapkan strategi dan taktik organisasi;
  15. Mengubah dan atau menetapkan kembali Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
  16. Mengangkat Dewan Pimpinan Pusat dan atau menunjuk tim formatur;
  17. Membuat resolusi-resolusi.

PASAL 2

KONGRES LUAR BIASA

  1. Kongres Luar Biasa adalah pengambil keputusan tertinggi setara Kongres yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa;
  2. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan dalam kondisi yang mendesak atas dasar usulan minimal setengah tambah satu dari jumlah Dewan Pimpinan Kota yang ada.

PASAL 3

DEWAN NASIONAL

  1. Dewan Nasional adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
  2. Dewan Nasional dilaksanakan 1 [satu] kali dalam 1 [tahun].
  3. Anggota Dewan Nasional adalah:
  4. Seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat;
  5. Satu orang perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah;
  6. Satu orang perwakilan Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten;
  7. Tugas-tugas Dewan Nasional adalah:
  8. Menerima laporan dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota;
  9. Melakukan penilaian terhadap perkembangan situasi nasional dan kondisi subjektif perempuan serta pergerakannya;
  10. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi sesuai amanat Kongres;
  11. Membuat keputusan yang belum sempat dibuat dan ditetapkan dalam Kongres;
  12. Membuat rekomendasi-rekomendasi.

PASAL 4

DEWAN PIMPINAN PUSAT

  1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pengambil keputusan tertinggi setelah Dewan Nasional;
  2. Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Koordinator Divisi-Koordinator Divisi beserta staf;
  3. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab pada Dewan Nasional dan Kongres;
  5. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat:
  6. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dan Dewan Nasional;
  7. Mengambil Keputusan dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran dewan pimpinan di bawahnya dan seluruh anggota;
  8. Menyelenggarakan rapat secara reguler sekurang-kurangnya satu [1] kali dalam satu (1) bulan;
  9. Membuat laporan kerja yang akan dipresentasikan kepada Dewan Nasional dan kongres;
  10. Struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat dapat diperluas dengan menambah Divisi sesuai kebutuhan, yang diputuskan dalam Dewan Nasional.

PASAL 5

DEWAN PIMPINAN WILAYAH

  1. Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dalam konferensi Wilayah untuk masa jabatan lima [5] tahun;
  2. Dewan Pimpinan Wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
  3. Dewan Pimpinan Wilayah merupakan struktur tertinggi di tingkat Provinsi;
  4. Dewan Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris.
  5. Dalam menjalankan fungsi ideologi, politik dan organisasi dibantu oleh Divisi yang dipilih oleh Konferensi Wilayah dan atau ditunjuk oleh Kolektif DPW.
  6. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Wilayah:
  7. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres, Dewan Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat di wilayah kerjanya.
  8. Memberikan penjelasan dan rincian kerja kepada seluruh Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota tentang keputusan yang diterimanya.
  9. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari dan struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Menyelenggarakan rapat secara reguler sekurang-kurangnya satu [1] kali dalam satu (1) bulan.
  11. Membangun dan mengembangkan organisasi di wilayah kerjanya.
  12. Membangun kerjasama dan persatuan dengan organisasi-organisasi perempuan maupun organisasi lainnya dalam memperjuangkan persoalan-persoalan yang dihadapi kaum perempuan dan persoalan umum.

PASAL 6

DEWAN PIMPINAN KOTA/KABUPATEN

  1. Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten dipilih dalam konferensi kota/kabupaten untuk masa jabatan lima [5] tahun.
  2. Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten merupakan struktur tertinggi setingkat Kabupaten;
  4. Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten dipimpin oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  5. Dalam menjalankan fungsi ideologi, politik dan organisasi dibantu oleh Divisi yang dipilih.
  6. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Kota /Kabupaten:
  7. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan kongres, dewan nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat di wilayah kerjanya.
  8. Memberikan penjelasan dan rincian kerja kepada seluruh Dewan Pimpinan Kelurahan/Desa tentang keputusan yang diterimanya.
  9. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari dan struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Menyelenggarakan rapat secara reguler sekurang-kurangnya satu [1] kali dalam satu (1) bulan.
  11. Membangun dan mengembangkan organisasi di wilayah kerjanya.
  12. Membangun kerjasama dan persatuan dengan organisasi-organisasi perempuan maupun organisasi lainnya dalam memperjuangkan persoalan-persoalan yang dihadapi kaum perempuan dan persoalan umum.

PASAL 7

DEWAN PIMPINAN DESA/KELURAHAN

  1. Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan dipilih dalam Konferensi Desa/Kelurahan untuk masa jabatan lima [5] tahun dan dengan dihadiri serta dipimpin oleh dewan pimpinan kota/kabupaten.
  2. Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan disahkan oleh Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
  3. Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan merupakan struktur tertinggi setingkat Desa/Kelurahan.
  4. Struktur Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  5. Dalam menjalankan fungsi ideologi, politik dan organisasi dibantu oleh Divisi yang dipilih.
  6. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan:
  7. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan kongres atau dewan nasional, Dewan Pimpinan Nasional serta Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten di wilayah kerjanya.
  8. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh anggota tentang keputusan yang diterimanya.
  9. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari dan struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
  10. Membangun dan mengembangkan organisasi di wilayah kerjanya.

PASAL 7

KOMITE BASIS

  1. Komite Basis adalah Unit kerja organisasi di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga;
  2. Setiap Komite Basis dipimpin oleh seorang Koordinator dan seorang sekretaris.

PASAL 8

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI

Pendirian struktur Suluh Perempuan pada setiap tingkat daerah didasarkan atas syarat-syarat:

  1. Pendirian Struktur DPW Suluh Perempuan Indonesia mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) struktur DPK Suluh Perempuan Indonesia.
  2. Pendirian struktur DPK Suluh Perempuan Indonesia mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) struktur DPDes/Kel Suluh Perempuan Indonesia.
  3. Pendirian struktur DPDes/Kel-Suluh Perempuan Indonesia mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) Komite Basis.
  4. Syarat pembentukan Komite Basis (Kombas) terdiri dari 5-10 anggota per unit kerja.

BAB II

TENTANG RAPAT DAN KONFERENSI

PASAL 9

JENIS RAPAT

Rapat-rapat Organisasi dibagi menjadi:

  1. Rapat Harian
  2. Rapat Harian adalah rapat Dewan Pimpinan di setiap tingkatan struktur organisasi.
  3. Rapat Harian sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 [satu] bulan sekali.
  4. Rapat Harian dipimpin oleh Ketua dan atau Sekretaris.

Rapat Divisi

  1. Rapat Divisi adalah rapat seluruh anggota divisi di setiap tingkat struktur organisasi.
  2. Rapat Divisi diselenggarakan 2 [dua] minggu sekali.
  3. Rapat Divisi dipimpin oleh Koordinator Divisi.

PASAL 10

MEKANISME RAPAT

Mekanisme rapat adalah sebagai berikut:

  1. Rapat di setiap tingkatan dipimpin oleh seorang pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris.
  2. Rapat di setiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis, ditandatangani pimpinan rapat, dan berita acaranya diserahkan kepada struktur di atasnya.
  3. Rapat di setiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas, didasarkan pada perkembangan kondisi objektif dan laporan kerja struktur di bawahnya.

PASAL 11

JENIS KONFERENSI

Jenis-jenis Konferensi sebagai berikut:

  1. Konferensi Wilayah;
  2. Konferensi Kota/Kabupaten;
  3. Konferensi Desa/Kelurahan.

PASAL 12

TENTANG MUSYAWARAH

Musyawarah adalah mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan untuk merespon perkembangan situasi  yang mendesak secara ideologi, politik, dan organisasi.

PASAL 13

JENIS-JENIS MUSYAWARAH

  1. Musyawarah Wilayah;
  2. Musyawarah Kota/Kabupaten;
  3. Musyawarah Desa/Kelurahan.

PASAL 14

KONFERENSI WILAYAH

  1. Konferensi Wilayah adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi setingkat Provinsi.
  2. Konferensi Kota diselenggarakan satu [1] kali dalam lima [5] tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Wilayah diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat;
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  5. Hak bicara dan hak suara
  6. Hak memilih dan dipilih
  7. Konferensi Wilayah mempunyai kewenangan:
  8. Menilai pertanggungjawaban dan mendemisionerkan Dewan Pimpinan Wilayah yang dipilih pada periode sebelumnya;
  9. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Dewan Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat;
  10. Mengangkat Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah;
  11. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik dan situasi subjektif perempuan dan gerakannya di tingkat provinsi;
  12. Menetapkan Program kerja.
  13. Hasil Konferensi Wilayah akan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
  14. Konferensi Wilayah Luar Biasa dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah Dewan Pimpinan Kota/Dewan Pimpinan Kabupaten yang ada dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 15

KONFERENSI KOTA/KABUPATEN

  1. Konferensi Kota/Kabupaten adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi setingkat Kota/ Kabupaten.
  2. Konferensi Kota diselenggarakan satu [1] kali dalam lima [5] tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Kota akan diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  5. Hak bicara dan hak suara
  6. Hak memilih dan dipilih
  7. Konferensi Kota/Kabupaten mempunyai kewenangan:
  • Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan Dewan Pimpinan kota/kabupaten yang dipilih pada periode sebelumnya.
  • Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Dewan Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat
  • Mengangkat Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten
  • Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik dan situasi subjektif perempuan dan gerakannya di tingkat kota/kabupaten.
  • Menetapkan Program kerja

8. Hasil konferensi kota/kabupaten akan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

9. Konferensi luar biasa kota/kabupaten dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah ambah satu jumlah                     Dewan Pimpinan desa/kelurahan yang ada dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 15

KONFERENSI DESA/KELURAHAN

  1. Konferensi Desa/Kelurahan adalah pengambil keputusan tertinggi setingkat Desa/Kelurahan.
  2. Konferensi Desa/Kelurahan diselenggarakan  satu (1) kali dalam lima (5) tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Desa/Kelurahan akan diatur oleh Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  5. Hak bicara dan hak suara
  6. Hak memilih dan dipilih
  7. Konferensi desa/kelurahan mempunyai kewenangan:
  8. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan yang dipilih pada periode sebelumnya.
  9. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Dewan Nasional, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten.
  10. Mengangkat Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan
  11. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik Desa/Kelurahan.
  12. Menetapkan Program kerja
  13. Hasil konferensi Desa/Kelurahan akan disahkan oleh Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten
  14. Konferensi luar biasa Desa/Kelurahan dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah anggota yang ada dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Kota/kabupaten.

BAB III

KEANGGOTAAN

PASAL 16

SYARAT ANGGOTA

Syarat-syarat menjadi anggota adalah:

  1. Menerima AD/ART;
  2. Menerima Prinsip-prinsip serta program perjuangan;
  3. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran;
  4. Membayar iuran anggota.

PASAL 17

HAK-HAK ANGGOTA

Setiap anggota memiliki hak:

  1. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus di setiap tingkatan.
  2. Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, dan kritik dalam rapat-rapat, konferensi, dan musyawarah
  3. Mendapatkan pendidikan yang tersistematis sesuai dengan materi yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi
  4. Terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
  5. Mendapatkan kartu tanda anggota
  6. Mendapatkan informasi tentang perkembangan organisasi
  7. Melakukan pembelaan diri saat dikenai sanksi
  8. Mendapatkan rehabilitasi ketika sanksi yang dikenakan ternyata tidak terbukti.

PASAL 18

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota memiliki Kewajiban:

  1. Menjunjung tinggi AD/ART dan Prinsip Organisasi
  2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh organisasi
  3. Menjalankan program dan tugas yang diberikan
  4. Membayar iuran anggota
  5. Membaca buletin organisasi

PASAL 19

HILANG HAK KEANGGOTAAN

Hak keanggotaan dapat hilang apabila:

  1. Dipecat;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Meninggal Dunia.

BAB IV

DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI

PASAL 20

DISIPLIN ORGANISASI

  1. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, garis dan program organisasi.
  2. Setiap anggota melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan penuh kedisiplinan.

PASAL 21

JENIS SANKSI

Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Skorsing
  4. Pemecatan

PASAL 22

MEKANISME SANKSI

  1. Sanksi yang diberikan kepada anggota diputuskan oleh jajaran pimpinan di setiap struktur organisasi setelah mendapat laporan dari struktur di bawahnya.
  2. Anggota yang akan terkena sanksi diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
  3. Apabila kesalahan yang sama dilakukan lagi, kesempatan pembelaan diri tidak diberikan.
  4. Jenis sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan bobot kesalahan.
  5. Sanksi berupa teguran lisan diberikan maksimal tiga (3) kali.
  6. Rehabilitasi diberikan oleh struktur yang menjatuhkan sanksi.

BAB V

KEUANGAN ORGANISASI

PASAL 23

IURAN ANGGOTA

  1. Iuran anggota bersifat wajib dan mengikat
  2. Iuran anggota dihimpun per bulan
  3. Besar Iuran anggota adalah Rp 000,- per bulan
  4. Laporan keuangan wajib dilaporkan secara berkala

BAB VI

BAGAN STRUKTUR DAN ATRIBUT ORGANISASI

PASAL 24

BAGAN STRUKTUR

Bagan Struktur organisasi

[Terlampir]

PASAL 25

BENDERA

(Terlampir)

Bendera API KARTINI bercirikan sebagai berikut:

  1. Warna dasar bendera adalah
  2. Lambang bendera terdiri dari api yang berwarna kuning dengan titik berwarna emas dan lambang bintang merah pada bagian bawah titik pertemuan api, yang didalamnya terdapat gambar perempuan berwarna putih.
  3. Warna Ungu melambangkan warna rahim perempuan dan semangat perjuangan kaum perempuan.
  4. Gambar perempuan bermakna perjuangan kaum perempuan Indonesia:
  • Warna putih bermakna perjuangan perempuan tulus, murni dan bersih
  • Perempuan menghadap ke kiri adalah sebagai simbol anti penindasan
  1. Simbol bintang merah bermakna sebagai cita-cita menuju kejayaan kaum perempuan yang memiliki ideologi, gagasan dan ilmu pengetahuan didalam kepala perempuan, agar terciptanya pemikiran yang adil sejak dalam pikiran dengan 5 (lima) sisi yang melambangkan pancasila sebagai ideologi bangsa.
  2. Titik api berwarna emas bermakna kejayaan, optimisme, keluhuran dan pencerahan.

PASAL 26

LAGU

(Terlampir)

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 27

ATURAN TAMBAHAN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan melalui Peraturan Organisasi yang diputuskan Dewan Pimpinan Pusat.

PASAL 28

ATURAN PERALIHAN

Lihat Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar.

LAMPIRAN
STRUKTUR ORGANISASI

Lampiran
Bendera Suluh Perempuan Indonesia

LAMPIRAN
Mars Suluh Perempuan Indonesia

I. Kaum Perempuan di seluruh Nusantara
Majulah..maju…
Nyalakan Obor di dalam jiwamu
Usir segala kegelapan
Pengetahuan adalah Pencerahan untuk kesetaraan
Bersama seluruh rakyat bergerak berpadu
Menuju pembebasan Nasional
Suluh Perempuan Indonesia, Majulah maju
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian

II. Kaum Perempuan di seluruh Nusantara
Majulah maju
Nyalakan Obor di dalam jiwamu, Usir segala kegelapan

Pengetahuan adalah pencerahan untuk kesetaraan
Bersama seluruh rakyat Lawan Imperialisme menuju pembebasan Nasional

Suluh Perempuan Indonesia, Majulah maju
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian

Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
Suluh Perempuan

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Salam Sejahtera

× Hai