Jika dicermati undang-undang yang telah disahkan, terlihat banyak ketentuan yang terkandung di dalamnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang ini mencakup sejumlah undang-undang yang diundangkan pada tahun 2020 yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional dengan syarat.
Selanjutnya diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan selanjutnya sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diundangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Negara.
Apa hubungannya perdebatan isu UU Cipta Kerja dengan UU PPRT?
Kaitannya, isi UU PPRT sangat tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja, namun RUU PPRT belum disahkan.